Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    September 21, 2026

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    September 21, 2026

    Niat Baik Belum Tentu Jalan Tuhan

    September 21, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

      September 21, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

      September 20, 2026

      Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

      September 19, 2026

      The Dragon XXIV FERADI WPI: Eko Ponco, Ketangguhan dan Totalitas Membela Klien

      September 19, 2026

      Sukindar, S.H. Dorong Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara Benang Raja Salatiga

      September 18, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD
    Hukum

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 21, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Salatiga, 21 September 2026 – Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang menjadi korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.

    Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di ruang perawatan RSUD Salatiga. Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis dan disebut mengalami kebocoran paru-paru sehingga harus dipasang selang pada bagian tubuhnya untuk menunjang proses penanganan medis.

    Dalam perkara tersebut, pihak korban menduga terjadi tindakan kekerasan dengan menggunakan linggis besi. Terkait konstruksi hukum, keterlibatan para pihak, serta dugaan penggunaan benda tersebut, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

    Selama pemeriksaan, M. Sholeh didampingi tim hukum FERADI WPI dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

    Tim pendamping hukum antara lain Adv. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kepala Divisi DPP FERADI WPI yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.

    Eko Ponco mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Salatiga untuk menyampaikan harapan agar penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

    “Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.

    Sementara itu, Agus Polenk mengaku prihatin setelah melihat secara langsung kondisi kesehatan Sholeh yang masih menjalani perawatan.

    “Miris melihat kondisi Sholeh. Saya prihatin dengan kondisinya yang penuh luka dan jahitan, dan sekarang harus dipasang selang karena kondisi paru-parunya,” ujar Agus Polenk.

    Ketua Umum OA FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia atau KAWAN JARI yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.

    Selain menjabat Ketua Umum OA FERADI WPI, Donny Andretti juga tercatat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi Kawanjarinews, serta pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.

    Tim hukum berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan status hukum maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Istilah “dugaan pengeroyokan”, “dugaan percobaan pembunuhan”, “pelaku”, maupun keterangan mengenai penggunaan linggis merupakan keterangan dan dugaan dari pihak yang terkait dengan perkara serta masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Dugaan Pengeroyokan Feradi WPI Polres Salatiga
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Lifestyle

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    By Priska AristantoSeptember 21, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 21 September 2026 – Istilah intelligence gap belakangan ramai muncul di media…

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    September 21, 2026

    Niat Baik Belum Tentu Jalan Tuhan

    September 21, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    September 20, 2026
    Our Picks

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    September 21, 2026

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    September 21, 2026

    Niat Baik Belum Tentu Jalan Tuhan

    September 21, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    September 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.