Global-Nusantara.id – Salatiga, 23 September 2026 – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku pengeroyokan yang disebut menggunakan linggis besi terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Tim advokasi menyebut rekaman CCTV terkait kejadian telah diserahkan kepada kepolisian dan laporan polisi telah dibuat oleh istri korban.
Hingga Rabu, 23 September 2026, atau sekitar 11 hari setelah kejadian, tim advokasi mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat.
Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan rekaman CCTV yang mereka miliki dinilai memperlihatkan korban mendapat serangan secara berkelompok.
Menurut Agus, salah satu pihak yang terlibat diduga menggunakan linggis besi. Tim advokasi juga meminta penyidik mendalami asal-usul benda tersebut, termasuk dugaan bahwa linggis telah dibawa sebelum peristiwa terjadi.
Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan, kata dia, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur perencanaan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, penentuan konstruksi tindak pidana maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti.
Tim advokasi menyebut M. Sholeh hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Kondisi korban, menurut pihak pendamping, antara lain mengalami gangguan serius pada paru-paru serta sejumlah luka yang membutuhkan tindakan medis dan jahitan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, serta transparan.
“Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, para terduga pelaku dapat segera diamankan apabila memang alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi,” ujar Basriyanto.
Menurutnya, keberadaan rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi, serta bukti medis semestinya dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD FERADI WPI Jateng Minta Seluruh Bukti Didalami
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti dan barang bukti yang tersedia, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi hingga visum et repertum.
Menurut Ismail, penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat sekaligus cepat agar seluruh bukti tetap terjaga dan dapat digunakan secara optimal dalam proses pembuktian.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah apabila menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Langkah itu, menurut dia, akan ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi dan tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian dalam menangani perkara.
FERADI WPI Minta Perhatian Polda Jateng
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan keyakinannya bahwa Polres Salatiga mampu menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Meski demikian, ia meminta pimpinan Polda Jawa Tengah turut memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Donny, apabila dalam perkembangannya diperlukan penanganan pada tingkat yang lebih tinggi, pihaknya meminta agar Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan dan profesional. Apabila memang diperlukan berdasarkan kewenangan kepolisian, penanganannya dapat dievaluasi di tingkat Polda Jawa Tengah,” ujar Donny.
Anggota tim advokasi lainnya, Adv. Eko Ponco, S.H., juga mengkhawatirkan lamanya proses penanganan dapat mempersulit upaya hukum.
“Kalau terlalu lama, kami khawatir pihak-pihak yang dicari justru pergi atau sulit ditemukan,” ujarnya saat melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.
Tim advokasi menegaskan bahwa desakan tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum berjalan cepat, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik kepada korban maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 September 2026.
Penyebutan “terduga pelaku”, dugaan penggunaan linggis, maupun dugaan adanya unsur perencanaan merupakan bagian dari keterangan dan pendapat pihak tim advokasi yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan tersangka, konstruksi tindak pidana, penangkapan, penahanan, maupun perkembangan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada Polres Salatiga serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

