Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak

    September 23, 2026

    FERADI WPI Buka Pelatihan Sertifikasi, Dorong Anggota Bisa Bekerja Mandiri

    September 22, 2026

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    September 21, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak

      September 23, 2026

      FERADI WPI Buka Pelatihan Sertifikasi, Dorong Anggota Bisa Bekerja Mandiri

      September 22, 2026

      Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

      September 21, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

      September 20, 2026

      Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

      September 19, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak
    Hukum

    Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 23, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Salatiga, 23 September 2026 – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku pengeroyokan yang disebut menggunakan linggis besi terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI.

    Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Tim advokasi menyebut rekaman CCTV terkait kejadian telah diserahkan kepada kepolisian dan laporan polisi telah dibuat oleh istri korban.

    Hingga Rabu, 23 September 2026, atau sekitar 11 hari setelah kejadian, tim advokasi mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat.

    Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan rekaman CCTV yang mereka miliki dinilai memperlihatkan korban mendapat serangan secara berkelompok.

    Menurut Agus, salah satu pihak yang terlibat diduga menggunakan linggis besi. Tim advokasi juga meminta penyidik mendalami asal-usul benda tersebut, termasuk dugaan bahwa linggis telah dibawa sebelum peristiwa terjadi.

    Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan, kata dia, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur perencanaan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, penentuan konstruksi tindak pidana maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti.

    Tim advokasi menyebut M. Sholeh hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya. Kondisi korban, menurut pihak pendamping, antara lain mengalami gangguan serius pada paru-paru serta sejumlah luka yang membutuhkan tindakan medis dan jahitan.

    Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara cepat, profesional, serta transparan.

    “Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, para terduga pelaku dapat segera diamankan apabila memang alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi,” ujar Basriyanto.

    Menurutnya, keberadaan rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi, serta bukti medis semestinya dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    DPD FERADI WPI Jateng Minta Seluruh Bukti Didalami

    Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., C.JKJ., C.FTAX., meminta penyidik mengintegrasikan seluruh alat bukti dan barang bukti yang tersedia, mulai dari rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan polisi hingga visum et repertum.

    Menurut Ismail, penanganan perkara perlu dilakukan secara cermat sekaligus cepat agar seluruh bukti tetap terjaga dan dapat digunakan secara optimal dalam proses pembuktian.

    Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah apabila menilai terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

    Langkah itu, menurut dia, akan ditempuh melalui mekanisme pengaduan resmi dan tetap menghormati kewenangan institusi kepolisian dalam menangani perkara.

    FERADI WPI Minta Perhatian Polda Jateng

    Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan keyakinannya bahwa Polres Salatiga mampu menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Meski demikian, ia meminta pimpinan Polda Jawa Tengah turut memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Menurut Donny, apabila dalam perkembangannya diperlukan penanganan pada tingkat yang lebih tinggi, pihaknya meminta agar Polda Jawa Tengah melakukan evaluasi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

    “Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan dan profesional. Apabila memang diperlukan berdasarkan kewenangan kepolisian, penanganannya dapat dievaluasi di tingkat Polda Jawa Tengah,” ujar Donny.

    Anggota tim advokasi lainnya, Adv. Eko Ponco, S.H., juga mengkhawatirkan lamanya proses penanganan dapat mempersulit upaya hukum.

    “Kalau terlalu lama, kami khawatir pihak-pihak yang dicari justru pergi atau sulit ditemukan,” ujarnya saat melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan.

    Tim advokasi menegaskan bahwa desakan tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum berjalan cepat, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik kepada korban maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.

    Catatan Redaksi

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 12 September 2026.

    Penyebutan “terduga pelaku”, dugaan penggunaan linggis, maupun dugaan adanya unsur perencanaan merupakan bagian dari keterangan dan pendapat pihak tim advokasi yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Penetapan tersangka, konstruksi tindak pidana, penangkapan, penahanan, maupun perkembangan penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada Polres Salatiga serta pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Feradi WPI Pengeroyokan Benang Raja Polres Salatiga
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak

    By Priska AristantoSeptember 23, 2026

    Global-Nusantara.id – Salatiga, 23 September 2026 – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres…

    FERADI WPI Buka Pelatihan Sertifikasi, Dorong Anggota Bisa Bekerja Mandiri

    September 22, 2026

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    September 21, 2026

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    September 21, 2026
    Our Picks

    Kasus Benang Raja, FERADI WPI Desak Polres Salatiga Segera Bertindak

    September 23, 2026

    FERADI WPI Buka Pelatihan Sertifikasi, Dorong Anggota Bisa Bekerja Mandiri

    September 22, 2026

    Intelligence Gap dan Dinamika Psikologis dalam Hubungan Jangka Panjang

    September 21, 2026

    Polres Salatiga BAP Korban Dugaan Pengeroyokan di RSUD

    September 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.