Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    July 10, 2026

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

      July 10, 2026

      PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

      July 8, 2026

      Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

      July 7, 2026

      Putusan Final PFII, Ancaman atau Terobosan Sistem Peradilan?

      July 6, 2026

      Perluasan Basis Ekonomi Jadi Kunci Lepas dari Fiscal Trap

      July 5, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Tim Kuasa Hukum FERADI WPI Ajukan Gugatan Pembatalan Lelang ke PN Semarang
    Hukum

    Tim Kuasa Hukum FERADI WPI Ajukan Gugatan Pembatalan Lelang ke PN Semarang

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 30, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Semarang, 30 Juni 2026 – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI secara resmi mengajukan Gugatan Pembatalan Lelang ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak klien yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.I.G.J.R. demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Gugatan ini dipimpin oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. Ia didampingi oleh Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., sebagai kuasa hukum penggugat.

    Identitas Para Pihak Disamarkan untuk Menghormati Proses Hukum

    Dalam perkara ini, identitas para tergugat juga disamarkan menggunakan inisial. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Kuasa hukum penggugat mengungkapkan adanya dugaan rangkaian tindakan manipulatif yang diduga melibatkan beberapa oknum dari berbagai profesi. Dugaan tersebut termasuk keterlibatan oknum pada Kantor Pertanahan, KPKNL, serta dua orang notaris.

    Menurut pihak penggugat, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi kliennya.

    Penggugat Mengaku Hanya Menerima Rp300 Juta

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, penggugat disebut hanya pernah menerima dana sekitar Rp300.000.000.

    Namun, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat, diduga telah dilakukan pencairan fasilitas pinjaman dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp2.415.000.000.

    Pihak penggugat menilai bahwa seluruh proses tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan yang sah dari dirinya. Hal itu kemudian menjadi salah satu pokok gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.

    Kuasa Hukum Minta Proses Persidangan Berjalan Objektif

    Adv. Donny Andretti menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum, membatalkan proses yang diduga cacat secara hukum, serta mengembalikan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan independen sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang. Klien kami berhak memperoleh keadilan serta perlindungan hukum,” ujar Adv. Donny Andretti.

    Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal seluruh tahapan persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan.

    Menurutnya, langkah tersebut penting agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.

    Jajaran FERADI WPI Turut Mengawal Proses Hukum

    Proses pengajuan gugatan ini turut mendapat dukungan dan pengawalan dari jajaran FERADI WPI.

    Beberapa pihak yang turut memberikan dukungan antara lain Sukindar, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang; Eko Affandy, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI; serta Tyas Susanti, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.TAX., selaku Bendahara Umum FERADI WPI.

    Seluruh jajaran menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    FERADI WPI Berharap Peristiwa Serupa Tidak Terulang

    Sementara itu, David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, berharap perkara yang diduga melibatkan beberapa oknum profesi tersebut menjadi perhatian serius semua pihak.

    Ia menegaskan, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang tidak sesuai prosedur.

    “Kami berharap perkara ini menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur. Hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas David Agus Winoto.

    Tetap Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

    FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Meski demikian, seluruh pihak tetap diminta menghormati proses peradilan dan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

    Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai hukum yang berlaku.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Feradi WPI Gugatan Pembatalan Lelang PN Semarang
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    By Priska AristantoJuly 10, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 10 Juli 2026 — Keputusan penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk…

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026

    Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

    July 7, 2026
    Our Picks

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    July 10, 2026

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026

    Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

    July 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.