Global-Nusantara.id – Pati, 9 September 2026 – Seorang warga bernama Kuswandi Bin Tasmin memenuhi panggilan klarifikasi di Polresta Pati terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut berkaitan dengan persoalan hutang piutang pada tahun 2020.
Kuswandi mengaku terkejut setelah menerima panggilan klarifikasi tersebut karena menurutnya persoalan hutang piutang yang dimaksud sudah dianggap selesai sejak beberapa tahun lalu.
“Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Dalam pemeriksaan baru diketahui ada laporan dari seseorang pada Mei 2026 terkait persoalan hutang piutang yang terjadi pada 2020,” ujar Kuswandi usai menjalani klarifikasi, Selasa (8/9/2026).
Menurut keterangannya, pada 2020 dirinya memang pernah melakukan transaksi pinjaman uang dengan jaminan kendaraan jenis mobil box. Dalam prosesnya, kata Kuswandi, jaminan tersebut kemudian diganti dengan bilyet giro (BG).
Ia menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah dibayarkan secara tunai, namun saat meminta kembali BG yang pernah diberikan sebagai jaminan, pihak pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut sudah terselip, hilang, atau rusak.
“Saya ingat waktu itu disampaikan bahwa BG tersebut tidak akan dicairkan. Karena saya merasa sudah menyelesaikan kewajiban, saya menjalani aktivitas seperti biasa,” katanya.
Kuswandi mempertanyakan munculnya laporan setelah rentang waktu sekitar enam tahun. Menurutnya, apabila masih terdapat kewajiban pembayaran, seharusnya ada upaya penagihan atau pemberitahuan sebelumnya.
“Kalau memang masih ada hutang senilai Rp65 juta sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan, tentu saya bertanya mengapa selama enam tahun tidak ada penagihan, somasi, atau pemberitahuan kepada saya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Potensi Sengketa Perdata
Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang mendampingi Kuswandi, menilai penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan hubungan keperdataan.
Menurutnya, persoalan hutang piutang pada dasarnya perlu dilihat secara objektif mengenai apakah terdapat unsur pidana atau hanya berkaitan dengan wanprestasi dalam hubungan perdata.
“Jangan sampai persoalan perdata kemudian diproses menjadi perkara pidana tanpa melihat unsur-unsurnya secara menyeluruh. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Mustaqim.
Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak digunakan sebagai sarana penagihan utang.
FERADI WPI Dorong Proses Hukum Berjalan Transparan
Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi kepada media yang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proses hukum.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang mengawal perkara ini. Media memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prinsip keadilan,” kata Donny.
Donny menyampaikan bahwa kliennya tetap memiliki itikad baik apabila memang terbukti memiliki kewajiban yang sah.
“Klien saya menyampaikan bahwa apabila memang benar ada kewajiban, tentu siap bertanggung jawab. Namun jangan sampai sesuatu yang sudah selesai kemudian dianggap masih menjadi kewajiban tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, berharap proses hukum di Polresta Pati berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polresta Pati terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

