Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

      October 13, 2026

      Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

      October 11, 2026

      Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

      October 10, 2026

      PT Jualan Selalu Sukses Minta Klarifikasi Administrasi Gugatan Pajak

      October 9, 2026

      PT Pigura Jasalindo Soroti Dasar Kewenangan Wakil Kanwil DJP Sumut I

      October 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum
    Hukum

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 9, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Pati, 9 September 2026 – Seorang warga bernama Kuswandi Bin Tasmin memenuhi panggilan klarifikasi di Polresta Pati terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut berkaitan dengan persoalan hutang piutang pada tahun 2020.

    Kuswandi mengaku terkejut setelah menerima panggilan klarifikasi tersebut karena menurutnya persoalan hutang piutang yang dimaksud sudah dianggap selesai sejak beberapa tahun lalu.

    “Saya kaget tiba-tiba mendapat panggilan klarifikasi dari Polresta Pati. Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Dalam pemeriksaan baru diketahui ada laporan dari seseorang pada Mei 2026 terkait persoalan hutang piutang yang terjadi pada 2020,” ujar Kuswandi usai menjalani klarifikasi, Selasa (8/9/2026).

    Menurut keterangannya, pada 2020 dirinya memang pernah melakukan transaksi pinjaman uang dengan jaminan kendaraan jenis mobil box. Dalam prosesnya, kata Kuswandi, jaminan tersebut kemudian diganti dengan bilyet giro (BG).

    Ia menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah dibayarkan secara tunai, namun saat meminta kembali BG yang pernah diberikan sebagai jaminan, pihak pemberi pinjaman disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut sudah terselip, hilang, atau rusak.

    “Saya ingat waktu itu disampaikan bahwa BG tersebut tidak akan dicairkan. Karena saya merasa sudah menyelesaikan kewajiban, saya menjalani aktivitas seperti biasa,” katanya.

    Kuswandi mempertanyakan munculnya laporan setelah rentang waktu sekitar enam tahun. Menurutnya, apabila masih terdapat kewajiban pembayaran, seharusnya ada upaya penagihan atau pemberitahuan sebelumnya.

    “Kalau memang masih ada hutang senilai Rp65 juta sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan, tentu saya bertanya mengapa selama enam tahun tidak ada penagihan, somasi, atau pemberitahuan kepada saya,” ujarnya.

    Kuasa Hukum Soroti Potensi Sengketa Perdata

    Ketua DPC FERADI WPI Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang mendampingi Kuswandi, menilai penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan hubungan keperdataan.

    Menurutnya, persoalan hutang piutang pada dasarnya perlu dilihat secara objektif mengenai apakah terdapat unsur pidana atau hanya berkaitan dengan wanprestasi dalam hubungan perdata.

    “Jangan sampai persoalan perdata kemudian diproses menjadi perkara pidana tanpa melihat unsur-unsurnya secara menyeluruh. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Mustaqim.

    Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak digunakan sebagai sarana penagihan utang.

    FERADI WPI Dorong Proses Hukum Berjalan Transparan

    Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi kepada media yang melakukan fungsi kontrol sosial terhadap proses hukum.

    “Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang mengawal perkara ini. Media memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prinsip keadilan,” kata Donny.

    Donny menyampaikan bahwa kliennya tetap memiliki itikad baik apabila memang terbukti memiliki kewajiban yang sah.

    “Klien saya menyampaikan bahwa apabila memang benar ada kewajiban, tentu siap bertanggung jawab. Namun jangan sampai sesuatu yang sudah selesai kemudian dianggap masih menjadi kewajiban tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

    Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kadiv DPP FERADI WPI, berharap proses hukum di Polresta Pati berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Polresta Pati terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    dugaan penipuan Polresta Pati sengketa hutang piutang
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    By Priska AristantoOctober 13, 2026

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 13 Oktober 2026 – Eko Ponco, S.H. resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat…

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026
    Our Picks

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.