Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    September 10, 2026

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

      September 10, 2026

      Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

      September 9, 2026

      Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

      September 8, 2026

      SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

      September 7, 2026

      Donny Andretti, Advokat yang Dikenal Berani Tangani Perkara Sulit

      September 6, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Draft RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pembuktian Terbalik hingga Penjualan Aset Dikritisi
    Hukum

    Draft RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Pembuktian Terbalik hingga Penjualan Aset Dikritisi

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 30, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 30 Agustus 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dinilai berpotensi menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemampuan negara mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, sejumlah ketentuan dalam draft tersebut juga membutuhkan pengaturan yang presisi agar pemberantasan kejahatan tidak mengabaikan kepastian hukum, perlindungan hak milik dan prinsip due process of law.

    Hal tersebut menjadi perhatian praktisi hukum dan pajak sekaligus pendiri Adipati & Partners Law Office, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, serta Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP.

    Dokumen yang menjadi bahan pembahasan adalah dokumen bertajuk “Draft Final RUU Perampasan Aset” beserta Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

    Dalam draft tersebut, mekanisme perampasan aset dirancang tidak selalu bergantung pada penghukuman pidana terhadap pelakunya.

    Draft mendefinisikan Perampasan Aset sebagai upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan atas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

    Dalam penjelasan draft, mekanisme tersebut ditempatkan dalam konsep civil forfeiture atau perampasan secara in rem, yaitu proses yang diarahkan terhadap aset, bukan semata-mata terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

    Pendekatan tersebut dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB Asset Forfeiture.

    Aset Bisa Dikejar Tanpa Menunggu Pelaku Dipidana

    Salah satu karakter utama draft RUU Perampasan Aset adalah kemungkinan negara melakukan proses perampasan meskipun perkara pidana terhadap pelaku tidak dapat berjalan sampai pada penghukuman.

    Dalam Pasal 7 draft disebutkan sejumlah keadaan yang memungkinkan mekanisme tersebut digunakan, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.

    Perampasan juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau setelah adanya putusan perkara pidana ditemukan aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana tetapi sebelumnya belum dirampas.

    Meski demikian, Naskah Akademik menegaskan bahwa mekanisme NCB tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses penuntutan pidana.

    Instrumen tersebut terutama diposisikan untuk kondisi ketika proses pidana tidak dapat dilakukan atau tidak berhasil menjangkau aset yang seharusnya dapat dipulihkan.

    Eko Wahyu Pramono menilai konsep tersebut pada prinsipnya dapat memperkuat kemampuan negara dalam menangani kejahatan yang berorientasi keuntungan ekonomi.

    “Secara prinsip, instrumen perampasan aset memang diperlukan. Negara jangan sampai kehilangan kemampuan mengejar hasil tindak pidana hanya karena pelakunya meninggal dunia, melarikan diri atau proses pidananya tidak dapat dilanjutkan. Namun, semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula jaminan kepastian hukum yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar Eko.

    Menurutnya, orientasi penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman terhadap pelaku.

    Aset yang diperoleh dari tindak pidana juga harus dapat dipulihkan sehingga pelaku maupun pihak lain tidak tetap menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan.

    Kekayaan Tidak Seimbang dengan Penghasilan Ikut Diatur

    Salah satu ketentuan yang berpotensi menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 5 draft.

    Selain aset yang berasal atau diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, draft juga mengatur aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan pemiliknya.

    Aset tersebut dapat menjadi objek perampasan apabila asal-usul perolehannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan diduga berkaitan dengan Aset Tindak Pidana.

    Untuk kategori tersebut, draft mengaitkannya dengan aset yang diperoleh sejak undang-undang mulai berlaku.

    Konsep tersebut mempunyai karakteristik yang mendekati pendekatan unexplained wealth, yaitu kekayaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan sumber pendapatan yang sah.

    Dalam bagian penjelasan draft, penilaian mengenai ketidakseimbangan kekayaan antara lain dapat dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, laporan pajak penghasilan maupun Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

    Data SPT Harus Dibaca Secara Proporsional

    Eko Wahyu Pramono menilai keterkaitan data perpajakan dengan penelusuran kekayaan harus dilakukan secara hati-hati.

    Menurut Eko, informasi mengenai penghasilan dan harta dalam SPT tidak dapat serta-merta dibandingkan dengan nilai pasar kekayaan seseorang saat ini kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aset hasil tindak pidana.

    “Dalam praktik perpajakan, nilai yang tercantum dalam SPT, harga perolehan aset, nilai pasar aset saat ini dan jumlah penghasilan seseorang harus dilihat dalam konteks masing-masing. Aset juga dapat diperoleh secara sah dari warisan, hibah, investasi, pinjaman maupun sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Ia memberikan contoh, sebuah aset yang dibeli bertahun-tahun sebelumnya dapat mengalami kenaikan nilai secara signifikan tanpa berarti pemilik memperoleh tambahan penghasilan senilai kenaikan harga tersebut.

    Karena itu, menurut Eko, ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan lebih tepat ditempatkan sebagai indikator untuk dilakukan pendalaman.

    “Ketidakseimbangan kekayaan boleh menjadi red flag, tetapi jangan otomatis menjadi vonis bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Negara tetap harus memiliki dasar faktual yang kuat dan dapat diuji mengenai hubungan aset dengan kejahatan yang diduga menjadi sumbernya,” tegasnya.

    Menurut Eko, prinsip tersebut sangat penting agar instrumen perampasan aset tidak bergeser menjadi pendekatan yang membebankan seluruh pembuktian kepada masyarakat.

    Pembuktian Terbalik Harus Memiliki Batas yang Jelas

    Persoalan pembuktian menjadi salah satu isu penting dalam draft.

    Pasal 37 mengatur Jaksa Pengacara Negara harus membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan Aset Tindak Pidana.

    Sementara itu, pihak yang mengajukan perlawanan mempunyai kewajiban untuk membuktikan kepemilikan yang sah atau menunjukkan bahwa objek yang disengketakan bukan merupakan Aset Tindak Pidana.

    Naskah Akademik RUU membahas penggunaan standar pembuktian perdata, termasuk pendekatan balance of probabilities, dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

    Namun, standar atau ukuran pembuktian tersebut belum dirumuskan secara eksplisit dalam ketentuan pembuktian draft yang dianalisis.

    Eko menilai hal tersebut harus diperjelas.

    “Kalau rezim yang digunakan adalah hukum acara perdata dan standar pembuktiannya misalnya balance of probabilities, maka harus dinyatakan dengan terang. Harus jelas apa yang wajib dibuktikan negara terlebih dahulu dan kapan beban pembuktian beralih kepada pemilik aset,” ujarnya.

    Menurutnya, pembuktian terbalik tidak semestinya diartikan bahwa setiap orang yang memiliki kekayaan tertentu harus sejak awal membuktikan dirinya tidak terkait tindak pidana.

    “Jangan sampai pembuktian terbalik dipahami bahwa seseorang terlebih dahulu dianggap bermasalah hanya karena mempunyai kekayaan tertentu. Negara harus menunjukkan fakta dan dasar awal yang memadai. Setelah itu pemilik diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan asal-usul perolehannya secara sah,” kata Eko.

    Penyidik Dapat Meminta Dokumen

    Dalam proses penelusuran aset, draft memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta dokumen kepada setiap orang, instansi pemerintah maupun instansi terkait.

    Pihak yang menerima permintaan wajib memberikan dokumen tersebut.

    Draft juga melarang pihak yang diminta memberikan dokumen untuk memberitahukan adanya permintaan maupun pemberian dokumen tersebut kepada pihak lain.

    Selain itu, pemberian dokumen dinyatakan dikecualikan dari ketentuan mengenai kerahasiaan.

    Rumusan tersebut dinilai perlu mempunyai batasan yang tegas agar kewenangan penelusuran aset tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan lain mendapatkan perlindungan hukum.

    Pemblokiran dan Penyitaan Harus Melalui Izin Pengadilan

    Draft juga mengatur mengenai mekanisme pemblokiran dan penyitaan.

    Pemblokiran pada prinsipnya dilakukan setelah memperoleh izin Pengadilan Negeri.

    Jangka waktunya paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 hari setelah memperoleh izin Pengadilan Negeri.

    Penyitaan juga dilakukan setelah memperoleh izin pengadilan.

    Pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan pemblokiran maupun penyitaan diberikan hak mengajukan keberatan sekaligus meminta ganti kerugian.

    Namun, keberatan tersebut menurut draft diajukan kepada atasan langsung penyidik yang mengeluarkan perintah pemblokiran atau penyitaan.

    Draft juga membatasi hak keberatan bagi tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, berstatus daftar pencarian orang atau DPO, terdakwa yang diperiksa secara in absentia, termasuk kuasanya.

    Check and Balance Harus Diperkuat

    Adv. Yulianto Kiswocahyono menilai negara memang memerlukan instrumen yang kuat untuk memulihkan aset hasil korupsi, pencucian uang maupun kejahatan ekonomi lainnya.

    Namun, menurutnya, pemberian kewenangan besar kepada aparat harus dibarengi sistem check and balance yang sepadan.

    “Negara tentu harus mempunyai instrumen yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan pemblokiran, penyitaan dan perampasan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme check and balance yang harus dibangun,” ujar Yulianto.

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya menjawab bagaimana negara dapat mengambil hasil kejahatan secara efektif.

    Regulasi juga harus menjawab bagaimana hak masyarakat dipulihkan apabila tindakan terhadap aset ternyata keliru.

    “Pertanyaannya bukan hanya bagaimana negara bisa cepat mengejar hasil kejahatan. Harus dijawab juga bagaimana kalau tindakan negara ternyata keliru, bagaimana hak pemilik dipulihkan, dan bagaimana pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah tetap mendapatkan perlindungan,” katanya.

    Yulianto menilai kontrol yudisial menjadi penting karena pemblokiran dan penyitaan langsung bersinggungan dengan hak kepemilikan.

    Kepastian Hukum Jadi Kunci Menjaga Iklim Usaha

    Dari perspektif dunia usaha, Yulianto mengingatkan tindakan terhadap sebuah aset dapat mempunyai konsekuensi yang lebih luas dibandingkan kepentingan pemiliknya.

    Pemblokiran rekening operasional perusahaan, misalnya, dapat berpengaruh terhadap pembayaran gaji pekerja, pemasok, kreditur, perbankan serta berbagai kontrak dengan mitra usaha.

    “Kalau yang diblokir adalah rekening operasional perusahaan, dampaknya tidak berhenti pada pemilik perusahaan. Bisa menyangkut pembayaran gaji karyawan, pemasok, kreditur, perbankan dan berbagai kewajiban kepada mitra usaha,” ujarnya.

    Karena itu, Yulianto menilai mekanisme keberatan terhadap tindakan pemblokiran dan penyitaan harus tersedia secara cepat dan efektif.

    “Kepastian hukum menjadi kunci menjaga iklim usaha. Penegakan hukum harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi jangan sampai pihak yang tidak terkait justru menanggung kerugian yang tidak semestinya,” tegasnya.

    Menurut Yulianto, dunia usaha mempunyai kepentingan terhadap keberhasilan pemberantasan korupsi, pencucian uang dan penggunaan hasil tindak pidana dalam aktivitas bisnis.

    Praktik tersebut dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena pelaku usaha yang menggunakan modal dari hasil kejahatan dapat memiliki keunggulan yang tidak diperoleh secara wajar.

    “Korupsi, pencucian uang dan penggunaan modal hasil kejahatan dalam bisnis justru merusak persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara benar tentu berkepentingan agar praktik seperti itu diberantas,” katanya.

    Di sisi lain, menurut Yulianto, pelaku usaha yang memperoleh dan menguasai aset melalui transaksi yang sah juga membutuhkan jaminan perlindungan.

    “Semangat asset recovery harus berjalan bersama perlindungan terhadap pelaku usaha yang beritikad baik. Jangan sampai ketidakpastian mengenai status suatu aset justru menciptakan risiko baru terhadap investasi dan transaksi bisnis,” ujarnya.

    Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Mendapat Perlindungan

    Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu aspek penting karena suatu aset dapat berpindah tangan melalui banyak jenis transaksi.

    Aset dapat diperjualbelikan, menjadi objek pembiayaan, dijadikan jaminan kredit, dimasukkan dalam kegiatan investasi atau berpindah melalui mekanisme hukum lainnya.

    Draft menyediakan kesempatan bagi pihak yang mempunyai kepentingan terhadap aset untuk mengajukan perlawanan.

    Apabila pihak tersebut berhasil membuktikan bahwa aset merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan Aset Tindak Pidana, pengadilan dapat menolak permohonan perampasan dan memerintahkan pengembalian aset.

    Yulianto menilai perlindungan terhadap bona fide third party atau pihak ketiga beritikad baik harus diperjelas.

    “Aset bisa diperjualbelikan, menjadi jaminan kredit, masuk dalam pembiayaan, leasing, investasi atau transaksi lainnya. Kalau seseorang memperoleh aset secara sah, membayar harga secara wajar dan tidak mengetahui adanya hubungan dengan tindak pidana sebelumnya, perlindungan hukumnya harus jelas,” katanya.

    Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting dalam transaksi bisnis.

    “Kalau setiap pihak harus menanggung risiko tanpa batas terhadap perbuatan pemilik aset sebelumnya yang tidak diketahuinya, itu dapat menimbulkan ketidakpastian transaksi. Karena itu pihak ketiga yang benar-benar beritikad baik harus mendapatkan perlindungan,” ujar Yulianto.

    Aset Dapat Dijual Sebelum Putusan Inkracht

    Ketentuan lain yang mendapat perhatian terdapat dalam Pasal 56.

    Draft membuka kemungkinan pemindahtanganan aset melalui penjualan sebelum maupun setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Untuk penjualan sebelum putusan final, draft menyebut pelaksanaannya dapat dilakukan atas permintaan penyidik atau Jaksa Pengacara Negara melalui kantor lelang negara.

    Hasil penjualan kemudian disetor langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

    Eko Wahyu menilai kewenangan menjual aset sebelum putusan final harus dibatasi secara ketat.

    “Menjual aset sebelum status hukumnya final merupakan tindakan yang sangat sensitif. Menurut saya, itu seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya barang mudah rusak, mengalami depresiasi sangat cepat atau biaya pemeliharaannya terlalu tinggi,” katanya.

    Ia juga menilai tindakan tersebut sebaiknya berada di bawah pengawasan pengadilan.

    “Kalau aset belum dinyatakan dirampas berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, kontrol pengadilan menjadi sangat penting. Sebab kalau kemudian pemiliknya dinyatakan benar, negara harus mampu memberikan pemulihan secara adil,” ujar Eko.

    Aset Tak Laku Lelang Bisa Jadi Barang Milik Negara

    Persoalan lain muncul dalam Pasal 57 draft.

    Ketentuan tersebut menyebut apabila aset tidak terjual setelah dilakukan pelelangan, aset dinyatakan sebagai Barang Milik Negara berdasarkan undang-undang tersebut.

    Jika ketentuan tersebut dibaca bersama Pasal 56 yang memungkinkan penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, diperlukan penegasan mengenai kapan aset dapat berubah status menjadi Barang Milik Negara.

    Rumusan yang lebih tegas diperlukan untuk menghindari penafsiran bahwa aset yang status hukumnya belum final dapat beralih menjadi milik negara hanya karena tidak berhasil terjual melalui lelang.

    Jika Pemilik Menang, Mekanisme Penggantian Juga Jadi Perhatian

    Draft mengatur bahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap suatu aset harus dikembalikan kepada pihak yang berhak tetapi aset telah dipindahtangankan oleh negara, pengembalian dilakukan sebesar nilai aset pada saat dipindahtangankan.

    Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika nilai aset berubah secara signifikan.

    Eko menilai pemilik sah seharusnya tidak menanggung kerugian sebagai akibat tindakan negara terhadap aset yang kemudian dinyatakan harus dikembalikan.

    “Kalau akhirnya pengadilan menyatakan aset harus dikembalikan tetapi asetnya sudah dijual, jangan sampai pihak yang secara hukum berhak justru menanggung kerugian. Mekanisme kompensasinya harus memberikan pemulihan yang benar-benar adil,” katanya.

    Upaya Hukum Hanya Kasasi

    Pasal 47 draft mengatur bahwa putusan Pengadilan Negeri mengenai perampasan aset dapat diajukan kasasi.

    Dengan konstruksi tersebut, draft tidak menyediakan tahapan banding sebelum perkara diperiksa oleh Mahkamah Agung.

    Yulianto menilai desain tersebut layak dikaji lebih lanjut mengingat perkara aset dapat menyangkut pembuktian yang kompleks.

    “Perkara aset bisa sangat kompleks. Bisa menyangkut struktur perusahaan, beneficial ownership, pembiayaan, jaminan, warisan, transaksi lintas negara dan berbagai persoalan faktual lainnya,” katanya.

    Menurut Yulianto, pertanyaan mengenai mekanisme upaya hukum menjadi penting karena kasasi pada dasarnya berfokus pada penerapan hukum, sementara sengketa perampasan aset juga dapat melibatkan persoalan faktual mengenai kepemilikan dan asal-usul aset.

    “Perlu dikaji apakah dari Pengadilan Negeri langsung ke kasasi sudah merupakan desain yang paling tepat. Dalam perkara yang kompleks, sengketanya bukan hanya soal penerapan hukum, tetapi dapat pula menyangkut fakta kepemilikan dan asal-usul aset,” ujarnya.

    Pengelolaan Aset Harus Transparan

    Draft menempatkan Jaksa Agung pada posisi sentral dalam pengelolaan Aset Tindak Pidana.

    Kewenangan tersebut meliputi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan hingga pengembalian aset.

    Draft juga mengatur pembangunan sistem informasi pengelolaan aset berbasis elektronik.

    Sistem tersebut antara lain memuat jenis dan nilai aset, status aset, ringkasan perkara, lokasi penyimpanan, biaya pemeliharaan, informasi pelelangan hingga putusan pengadilan.

    Jaksa Agung juga diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan aset kepada Presiden setiap enam bulan serta mempublikasikan laporan kinerja dan laporan keuangan.

    Yulianto menilai transparansi menjadi unsur penting dalam sistem perampasan aset.

    “Jangan sampai negara berhasil mengambil aset hasil kejahatan tetapi kemudian muncul persoalan baru dalam pengelolaannya. Bagaimana aset dinilai, disimpan, dipelihara, dilelang dan bagaimana hasilnya dikelola harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan asset recovery.

    Hak Milik Tetap Dijamin Konstitusi

    Pembahasan mengenai perampasan aset juga bersinggungan langsung dengan perlindungan konstitusional atas hak milik.

    Naskah Akademik RUU merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak milik pribadi.

    Karena itu, besarnya kewenangan negara untuk menelusuri, memblokir, menyita dan pada akhirnya merampas aset harus tetap ditempatkan dalam prosedur hukum yang dapat diuji.

    Eko menilai asset recovery dan due process of law seharusnya tidak dipertentangkan.

    “Negara harus kuat menghadapi korupsi, pencucian uang dan kejahatan ekonomi. Tetapi kekuatan negara harus dijalankan melalui prosedur yang jelas dan dapat diuji. Asset recovery dan due process of law harus berjalan bersama,” tegasnya.

    Sementara Yulianto menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya aset yang berhasil dikembalikan kepada negara.

    “Ukuran keberhasilan jangan hanya berapa triliun rupiah aset yang berhasil dirampas. Harus dilihat juga seberapa baik negara menjaga agar hak masyarakat dan pelaku usaha yang sah tidak ikut dirugikan,” ujarnya.

    Menurut Yulianto, keseimbangan antara dua kepentingan itulah yang akan menentukan kualitas regulasi.

    “Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan. Tetapi masyarakat juga tidak boleh kehilangan perlindungan ketika tindakan negara ternyata keliru. RUU ini akan kuat apabila efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak berjalan secara seimbang,” pungkas Yulianto.

    Instrumen Penting, tetapi Norma Harus Presisi

    Secara konseptual, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi modern.

    Hasil tindak pidana tidak selalu disimpan atas nama pelaku. Aset dapat dialihkan kepada pihak lain, ditempatkan melalui badan usaha, dikonversi menjadi bentuk kekayaan berbeda atau dipindahkan ke yurisdiksi lain.

    Karena itu, penegakan hukum yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tanpa kemampuan mengidentifikasi dan memulihkan manfaat ekonomi dari kejahatan dapat menyisakan ruang bagi pelaku atau pihak lain tetap menikmati hasil tindak pidana.

    Namun, karena mekanisme perampasan menyentuh hak kepemilikan, pengaturannya menuntut standar hukum yang ketat.

    Kejelasan mengenai objek perampasan, standar pembuktian, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, penjualan aset sebelum putusan final, pengembalian atau kompensasi serta transparansi pengelolaan menjadi sejumlah isu yang membutuhkan perhatian dalam pembahasan lebih lanjut.

    Eko menilai kejelasan norma akan menjadi salah satu faktor utama menentukan efektivitas implementasi regulasi tersebut.

    “Kalau dasar perampasannya jelas, standar pembuktiannya jelas, hak keberatannya efektif, perlindungan pihak ketiganya kuat dan pengelolaan asetnya transparan, regulasi ini dapat menjadi instrumen yang sangat penting. Tetapi jangan menyisakan norma terlalu terbuka ketika yang dipertaruhkan adalah hak milik masyarakat,” pungkas Eko.

    Catatan: Dokumen yang menjadi bahan pemberitaan merupakan dokumen berjudul “Draft Final RUU Perampasan Aset”. Dokumen tersebut masih mencantumkan nama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada bagian pengesahan sehingga tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai naskah RUU Perampasan Aset paling mutakhir yang sedang dibahas saat ini.

     

    Hukum dan Pajak Kepastian Hukum RUU Perampasan Aset
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    By Priska AristantoSeptember 10, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta Utara, 10 September 2026 – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres…

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026

    SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

    September 7, 2026
    Our Picks

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    September 10, 2026

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026

    SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

    September 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.