Global-Nusantara.id – Kendal, 27 Agustus 2026 – Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl menyampaikan keprihatinan atas molornya pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (27/8/2026).
Tim hukum bersama pihak Penggugat telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak pukul 09.30 WIB, sesuai dengan pemberitahuan relaas panggilan sidang yang diterima melalui layanan WhatsApp Mahkamah Agung RI.
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa sidang perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 27 Agustus 2026
Waktu: 10.00 WIB
Agenda: Pemeriksaan identitas para pihak
Ruang Sidang: Tirta, Pengadilan Negeri Kendal
Namun hingga siang hari, sidang tersebut belum juga dimulai.
Tim Hukum Menunggu Tanpa Kepastian
Saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi, tim hukum menyampaikan bahwa mereka masih menunggu dimulainya persidangan. Kondisi ruang sidang disebut masih kosong dan belum terlihat adanya majelis hakim yang memimpin persidangan.
Waktu terus berjalan hingga sekitar pukul 13.30 WIB, atau lebih dari 3,5 jam sejak jadwal sidang yang ditentukan, namun belum terdapat kejelasan mengenai waktu dimulainya persidangan perkara tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian dari pihak FERADI WPI yang menilai kedisiplinan waktu dalam pelayanan peradilan perlu menjadi evaluasi bersama.
FERADI WPI Dorong Perbaikan Layanan Peradilan
Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik harus memberikan kepastian waktu dan pelayanan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kedisiplinan waktu merupakan bagian dari kualitas pelayanan hukum. Masyarakat yang datang ke pengadilan telah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya, sehingga perlu mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar profesional,” ujar pihak FERADI WPI.
FERADI WPI berharap kejadian serupa menjadi perhatian bagi pimpinan Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hingga Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Redaksi Membuka Hak Jawab
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

