Global-Nusantara.id – Salatiga, 21 September 2026 – Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang menjadi korban dalam perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di ruang perawatan RSUD Salatiga. Korban hingga kini masih menjalani perawatan medis dan disebut mengalami kebocoran paru-paru sehingga harus dipasang selang pada bagian tubuhnya untuk menunjang proses penanganan medis.
Dalam perkara tersebut, pihak korban menduga terjadi tindakan kekerasan dengan menggunakan linggis besi. Terkait konstruksi hukum, keterlibatan para pihak, serta dugaan penggunaan benda tersebut, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Selama pemeriksaan, M. Sholeh didampingi tim hukum FERADI WPI dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Tim pendamping hukum antara lain Adv. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Kepala Divisi DPP FERADI WPI yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh.
Eko Ponco mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Salatiga untuk menyampaikan harapan agar penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.
Sementara itu, Agus Polenk mengaku prihatin setelah melihat secara langsung kondisi kesehatan Sholeh yang masih menjalani perawatan.
“Miris melihat kondisi Sholeh. Saya prihatin dengan kondisinya yang penuh luka dan jahitan, dan sekarang harus dipasang selang karena kondisi paru-parunya,” ujar Agus Polenk.
Ketua Umum OA FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia atau KAWAN JARI yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.
Selain menjabat Ketua Umum OA FERADI WPI, Donny Andretti juga tercatat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum FERADI TAX CONSULTANT, Ketua Umum OA FERADI OFFICIUM NOBILLE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Redaksi Kawanjarinews, serta pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Tim hukum berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan status hukum maupun pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan asas praduga tak bersalah. Istilah “dugaan pengeroyokan”, “dugaan percobaan pembunuhan”, “pelaku”, maupun keterangan mengenai penggunaan linggis merupakan keterangan dan dugaan dari pihak yang terkait dengan perkara serta masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

