Global-Nusantara.id – Jakarta, 30 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap dua penanggung pajak sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi penagihan piutang pajak yang belum terselesaikan.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga kuartal IV-2025 tercatat terdapat dua tindakan penyanderaan terhadap penanggung pajak, masing-masing terdiri atas satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.
Total nilai utang pajak yang menjadi objek penyanderaan tersebut mencapai Rp46,08 miliar atau tepatnya sebesar Rp46.078.433.243.
“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 2 (dua) tindakan dengan utang pajak sebesar Rp46.078.433.243,” demikian keterangan DJP dalam laporan keuangannya.
Penyanderaan Berhasil Cairkan Rp4,5 Miliar
Meski kedua penanggung pajak tersebut masih berada dalam status penyanderaan hingga laporan diterbitkan, DJP mencatat langkah tersebut telah menghasilkan pencairan sebagian piutang pajak sebesar Rp4,5 miliar.
Rinciannya, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan nilai utang sebesar Rp24,96 miliar. Dari tindakan tersebut, DJP berhasil memperoleh pembayaran sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan nilai utang sebesar Rp21,12 miliar. Tindakan tersebut menghasilkan pembayaran sebesar Rp4 miliar.
Dengan demikian, total pencairan dari dua tindakan penyanderaan tersebut mencapai sekitar 9,77 persen dari total nilai utang pajak yang menjadi objek penagihan.
Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak
DJP menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam penagihan pajak yang bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, tindakan tersebut tidak dilakukan secara otomatis terhadap setiap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penyanderaan merupakan langkah penagihan terakhir yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diduga tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pelaksanaan penyanderaan juga harus memenuhi prosedur hukum, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyanderaan oleh pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Masa Penyanderaan Maksimal 12 Bulan
Dalam ketentuan penagihan pajak, masa penyanderaan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan berikutnya.
Penanggung pajak yang dikenakan penyanderaan dapat dibebaskan apabila telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
Selain penyanderaan, DJP juga memiliki instrumen penegakan lainnya berupa pencegahan terhadap penanggung pajak tertentu agar tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
Sama seperti penyanderaan, tindakan pencegahan tersebut hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penagihan Pajak dan Keseimbangan Perlindungan Wajib Pajak
Langkah penyanderaan menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Namun, pelaksanaan tindakan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak wajib pajak.
Penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pencairan penerimaan negara, tetapi juga memastikan setiap tindakan administrasi perpajakan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan meningkatnya kebutuhan penerimaan negara, DJP terus memperkuat strategi penagihan, mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan penegakan hukum terhadap penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

