Global-Nusantara.id – Surabaya, 28 Juli 2026 – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperkuat instrumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan berbasis data dan informasi. Namun, perluasan kewenangan tersebut dinilai perlu diikuti dengan batasan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip due process of law serta sistem self assessment perpajakan.
PMK 111/2025 mengatur berbagai bentuk kegiatan pengawasan, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, pembahasan dengan Wajib Pajak, kunjungan, penyampaian imbauan, hingga tindakan administratif lainnya. Dalam pelaksanaannya, Account Representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menunjukkan identitas pegawai dan surat perintah pengawasan serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan pengawasan yang dilakukan.
Meski aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan, sejumlah pihak menilai masih terdapat ruang interpretasi yang perlu diperjelas, khususnya terkait batas antara pengawasan administratif dan pemeriksaan pajak.
Frasa “Data dan/atau Keterangan” Dinilai Memerlukan Batasan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan frasa “data dan/atau keterangan” dalam kegiatan pengawasan. PMK 111/2025 memberikan ruang bagi DJP untuk meminta penjelasan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki maupun diperoleh DJP.
Namun, sejumlah kalangan menilai perlu ada batasan lebih rinci mengenai jenis data yang dapat diminta, tingkat relevansinya dengan kewajiban perpajakan, serta perlindungan terhadap informasi bisnis Wajib Pajak.
Apabila tidak diberikan parameter yang jelas, permintaan data dalam tahap pengawasan berpotensi dipersepsikan terlalu luas dan menyerupai kegiatan pemeriksaan, padahal keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
Risiko Pergeseran Pengawasan Menjadi Pemeriksaan Terselubung
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Negara melalui DJP memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, perluasan kewenangan pengawasan harus tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengamankan penerimaan pajak dan perlindungan hak Wajib Pajak.
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., selaku Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai penguatan fungsi pengawasan harus disertai batas kewenangan yang tegas.
“Pengawasan tentu merupakan kewenangan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak. Namun, batas antara pengawasan dan pemeriksaan harus jelas. Jangan sampai kewenangan pengawasan digunakan untuk melakukan tindakan yang substansinya sudah masuk pemeriksaan, tetapi tanpa mengikuti prosedur pemeriksaan.”
Menurut Yulianto, setiap kewenangan pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
“Ketika fiskus meminta data, pertanyaannya adalah data apa yang diminta, untuk tujuan apa, dan sejauh mana relevansinya dengan kewajiban perpajakan. Jangan sampai Wajib Pajak kehilangan perlindungan hukum karena adanya ruang tafsir yang terlalu luas.”
Kehadiran Pihak Eksternal Juga Perlu Kejelasan
Selain persoalan permintaan data, perhatian juga muncul terkait kemungkinan adanya pihak lain yang mendampingi fiskus dalam kegiatan tertentu, seperti aparat kewilayahan.
Menurut Yulianto, apabila terdapat pihak eksternal dalam kegiatan pengawasan, harus ada batasan yang jelas mengenai fungsi dan kewenangannya.
“Pendampingan harus memiliki dasar yang jelas. Apakah untuk keamanan, koordinasi, atau tujuan lain. Jangan sampai kehadiran pihak eksternal justru menciptakan tekanan psikologis terhadap Wajib Pajak dalam memberikan keterangan.”
Ia menegaskan hubungan antara negara dan Wajib Pajak harus tetap berada dalam koridor administrasi pemerintahan yang profesional.
“Wajib Pajak bukan pihak yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum ketika proses pengawasan dilakukan. Hubungan yang dibangun seharusnya adalah kepatuhan administratif, bukan pendekatan intimidatif.”
Pentingnya Dokumentasi dan Transparansi Proses
Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., selaku Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai transparansi prosedur menjadi aspek penting dalam pelaksanaan PMK 111/2025.
Menurutnya, pengawasan pajak harus tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memahami dasar permintaan informasi dan memberikan tanggapan secara objektif.
“Setiap permintaan data harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Wajib Pajak perlu mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atau sudah mengarah pada pemeriksaan.”
Eko menambahkan bahwa dokumentasi setiap proses menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara fiskus dan Wajib Pajak.
“Berita acara, penjelasan tertulis, dan komunikasi yang transparan penting untuk menjaga kepastian hukum. Baik DJP maupun Wajib Pajak harus memiliki posisi yang jelas mengenai apa yang diminta dan apa yang diberikan.”
Perlu Penguatan Prinsip Due Process of Law
PMK 111/2025 menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan berbasis data. Namun, efektivitas aturan tersebut juga bergantung pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara proporsional.
Penguatan penerimaan negara melalui pengawasan pajak perlu berjalan seimbang dengan perlindungan hak Wajib Pajak. Kejelasan batas kewenangan menjadi kunci agar pengawasan tidak bergeser menjadi tindakan yang melampaui tujuan awalnya.
Hingga saat ini, DJP belum memberikan tanggapan khusus terkait kritik mengenai potensi perluasan kewenangan tersebut. Pelaksanaan PMK 111/2025 ke depan akan menjadi ukuran bagaimana keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan hukum Wajib Pajak dapat diwujudkan.

