Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak
    Ekonomi

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 24, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 24 Juli 2026 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa judicial review terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan mengenai kuasa wajib pajak.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pengujian terhadap sejumlah ketentuan dalam regulasi yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait prinsip kepastian hukum, perlindungan hak wajib pajak, serta batas kewenangan pemerintah dalam membentuk regulasi perpajakan.

    IWPI menyampaikan bahwa proses persiapan judicial review mencakup penyusunan permohonan, pengumpulan dokumen pendukung, penyusunan argumentasi hukum, menghadirkan ahli, hingga kebutuhan advokasi hukum lainnya.

    Aturan Kuasa Wajib Pajak Jadi Sorotan

    PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Dalam regulasi tersebut, kuasa wajib pajak mencakup konsultan pajak, pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu, serta keluarga wajib pajak.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak melalui persyaratan tertentu, termasuk mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    Ketentuan tersebut kemudian memunculkan diskusi di kalangan praktisi perpajakan, khususnya mengenai bagaimana standar kompetensi ditentukan. Sebelumnya, pendampingan wajib pajak dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki berbagai latar belakang kompetensi, seperti pendidikan perpajakan, sertifikasi profesional, maupun pengalaman di bidang perpajakan.

    Judicial Review sebagai Mekanisme Pengawasan Regulasi

    Ketua Umum IWPI, Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menjelaskan bahwa judicial review merupakan hak hukum masyarakat untuk menguji suatu regulasi apabila terdapat persoalan dari sisi norma maupun penerapannya.

    Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kewenangan pemerintah dalam mengatur administrasi perpajakan, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum.

    “Judicial review adalah mekanisme yang diberikan oleh sistem hukum untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Tujuannya bukan menghambat pemerintah, tetapi memastikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Rinto.

    Ia menilai profesionalitas kuasa wajib pajak merupakan kebutuhan penting dalam sistem perpajakan modern. Namun, standar kompetensi yang ditetapkan harus memiliki parameter yang jelas, objektif, dan transparan.

    “Kompetensi harus menjadi ukuran utama, tetapi ukuran tersebut harus memiliki parameter yang objektif, transparan, dan dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.

    Frasa “Kompetensi Tertentu” Perlu Kejelasan Norma

    Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus anggota IWPI, menyoroti aspek hukum mengenai frasa “kompetensi tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Menurut Eko, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, tetapi bagaimana negara menetapkan standar kompetensi tersebut agar memiliki batas yang terukur.

    “Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kewenangan harus memiliki batas yang terukur. Ketika suatu norma memberikan ruang interpretasi yang luas, maka diperlukan penjelasan agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan,” jelas Eko.

    Ia menambahkan bahwa keberadaan kuasa wajib pajak memiliki fungsi strategis dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, terutama ketika menghadapi proses administrasi perpajakan yang semakin kompleks.

    “Kuasa wajib pajak merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum. Oleh karena itu, aturan yang mengaturnya harus mampu memastikan kualitas pendampingan sekaligus menjaga hak wajib pajak mendapatkan bantuan profesional,” tambahnya.

    Jalur Pengujian Melalui Mahkamah Agung

    Dalam sistem hukum Indonesia, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme Hak Uji Materiil.

    Sementara itu, apabila terdapat persoalan terhadap norma dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan pengujiannya berada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dengan demikian, jalur hukum yang ditempuh akan bergantung pada objek norma yang hendak diuji, apakah berkaitan dengan regulasi pelaksana seperti PMK atau norma yang terdapat dalam undang-undang.

    Hingga saat ini, rencana judicial review terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 masih berada dalam tahap persiapan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

    Menanti Kepastian Hukum Regulasi Kuasa Pajak

    Polemik mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang profesional dengan hak wajib pajak memperoleh pendampingan hukum yang efektif.

    Apabila judicial review tersebut resmi diajukan, proses persidangan akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing.

    Putusan lembaga peradilan nantinya akan menjadi dasar apakah regulasi tersebut tetap berlaku sebagaimana adanya atau memerlukan penyempurnaan guna memperkuat kepastian hukum dalam praktik perpajakan nasional.

     

    Judicial Review Kuasa Wajib Pajak PMK 44/2026
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.