Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home ยป Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir
    Hukum

    Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 23, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id โ€“ Jakarta, 23 Juli 2026 – Perkara hukum yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam sidang putusan sela yang digelar Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum. Dengan keputusan tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi maupun pembuktian.

    Putusan ini membuat posisi hukum Dokter Tifa menguat karena perkara berhenti pada tahap awal sebelum masuk ke pokok pemeriksaan materi perkara.

    Majelis hakim menilai terdapat persoalan formil dalam penyusunan dakwaan yang menyebabkan dakwaan jaksa dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar pertimbangan tersebut, keberatan yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan beralasan secara hukum.

    Perkara Berhenti Bukan Karena Pembuktian Materi

    Meski putusan tersebut memenangkan pihak Dokter Tifa, secara hukum keputusan hakim merupakan putusan terkait aspek formil perkara, bukan keputusan mengenai benar atau salahnya substansi tuduhan maupun pernyataan yang menjadi dasar perkara.

    Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada terdakwa untuk menguji apakah dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    Artinya, majelis hakim belum masuk pada tahap menilai fakta-fakta utama perkara, termasuk apakah pernyataan yang disampaikan terdakwa memiliki unsur pidana atau tidak.

    Namun, penghentian perkara pada tahap awal ini menjadi catatan penting mengenai pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan agar setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat.

    Dokter Tifa Bersyukur atas Putusan Hakim

    Usai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.

    Sebelumnya, Dokter Tifa mengungkapkan bahwa dirinya telah mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

    Menurutnya, proses hukum harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan sekadar menjadi arena pertarungan opini di ruang publik.

    Polemik Ijazah Jokowi Kembali Menjadi Sorotan

    Perkara ini bermula dari polemik panjang terkait isu dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya ramai diperbincangkan di masyarakat.

    Isu tersebut telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu, dengan berbagai pihak memberikan pandangan berbeda. Sebagian pihak meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan verifikasi resmi, sementara pihak lain menilai isu tersebut telah berkembang menjadi perdebatan politik.

    Kasus yang melibatkan Dokter Tifa kemudian menjadi salah satu proses hukum yang muncul dari dinamika tersebut.

    Kuasa Hukum Siapkan Langkah Berikutnya

    Dengan dikabulkannya eksepsi, tim hukum Dokter Tifa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang disebut berkaitan dengan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan polemik tersebut.

    Di sisi lain, putusan ini kembali menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil, di mana setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan pemeriksaan sesuai aturan.

    Perkara ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kekuatan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh isu yang berkembang di masyarakat, tetapi juga oleh ketepatan prosedur dan konstruksi hukum yang digunakan dalam proses peradilan.

    Dokter Tifa Ijazah Jokowi Pengadilan Negeri Jakarta Timur
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id โ€“ Lampung, 26 Juli 2026 โ€“ Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.