Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026

      H. Adang Bahrowi, “Naga Jawa Barat” FERADI WPI yang Konsisten Perjuangkan Keadilan

      September 12, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak
    Hukum

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 14, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 14 September 2026 – Perdebatan mengenai kewenangan pemerintah dalam mengatur profesi kuasa Wajib Pajak memasuki babak baru. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum IWPI sekaligus advokat dan praktisi hukum perpajakan, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, dengan Nomor Perkara 341/PUU/PAN.MK/AP3/09/2026.

    Perkara ini mempersoalkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) UU KUP, khususnya frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” yang memberikan ruang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan kuasa Wajib Pajak.

    IWPI tidak mempersoalkan keberadaan standar kompetensi kuasa pajak, namun meminta Mahkamah Konstitusi memberikan batas yang jelas mengenai sejauh mana kewenangan Menteri Keuangan dalam membuat aturan turunan.

    Bukan Menolak Standar Kompetensi, Tetapi Meminta Batas Kewenangan

    Melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Sujono, S.E., S.H., Husnaf Rafli, S.H., S.I.Kom., M.H., dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA, pemohon menyatakan bahwa pengaturan teknis terhadap kuasa Wajib Pajak tetap diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan kualitas pelayanan perpajakan.

    Namun, menurut IWPI, kewenangan delegatif dari undang-undang tidak boleh digunakan untuk membuat pembatasan baru terhadap hak warga negara dalam menjalankan profesinya.

    “Permohonan ini tidak bertujuan menghapus standar kompetensi kuasa pajak. Yang kami persoalkan adalah batas konstitusional kewenangan tersebut. Menteri Keuangan dapat mengatur aspek administratif dan teknis, tetapi tidak boleh menentukan pembatasan hak warga negara tanpa parameter yang jelas dalam undang-undang,” ujar Juru Bicara Pemohon, Kahfi Permana, S.H., M.H.

    Menurut pemohon, dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    SKT Dinilai Telah Bergeser dari Administrasi Menjadi Penentu Akses Profesi

    Salah satu poin penting dalam permohonan IWPI adalah terkait keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa Wajib Pajak.

    IWPI menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 bukan menjadi objek pengujian dalam perkara ini. Kedua aturan tersebut hanya dijadikan sebagai gambaran mengenai pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 44E ayat (2) UU KUP.

    Namun, pemohon menilai pengaturan mengenai SKT dalam kedua regulasi tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas.

    Sebab, SKT tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menentukan apakah seseorang dapat menerima penunjukan dan menjalankan pekerjaan sebagai kuasa Wajib Pajak.

    “Ketika sebuah persyaratan administratif menjadi penentu seseorang boleh atau tidak boleh menjalankan profesi, maka persoalannya tidak lagi semata-mata administratif. Harus ada batas yang jelas dari undang-undang,” jelas pemohon dalam permohonannya.

    Potensi Pembatasan Hak Profesional

    Dalam permohonannya, Rinto Setiyawan menyampaikan adanya potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut.

    Pemohon memiliki Sertifikat Brevet AB dan Kartu Izin Kuasa Hukum Perpajakan yang masih berlaku hingga 9 April 2028. Namun, pemohon belum memiliki SKT sebagai Pihak Lain.

    Di sisi lain, hubungan jasa profesional dengan Wajib Pajak masih berlangsung hingga 30 April 2027. Kondisi tersebut melewati masa transisi penunjukan berdasarkan brevet atau ijazah yang berakhir pada 31 Desember 2026.

    IWPI menilai, setelah masa transisi tersebut, seseorang yang ingin menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak akan sangat bergantung pada persyaratan yang ditentukan melalui peraturan menteri.

    Hal inilah yang dianggap berpotensi menimbulkan pembatasan terhadap hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan menjalankan profesi.

    Rujuk Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017

    Dalam argumentasinya, IWPI menggunakan beberapa dasar konstitusional, antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28J ayat (2) mengenai pembatasan hak berdasarkan hukum.

    Pemohon juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, yang menurut IWPI memberikan batas bahwa pendelegasian kewenangan pengaturan kuasa Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan harus tetap berada dalam koridor teknis administratif.

    IWPI juga membedakan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan persyaratan kuasa hukum dalam proses peradilan pajak. Menurut pemohon, perkara saat ini memiliki fokus berbeda karena menyangkut batas kewenangan pengaturan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan pada tahap administrasi.

    Meminta MK Berikan Tafsir Konstitusional

    Dalam petitumnya, IWPI meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP hanya dapat digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan administratif.

    Pemohon meminta agar kewenangan tersebut tidak mencakup pembentukan norma yang membatasi maupun memperluas hak warga negara dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa Wajib Pajak.

    IWPI juga menegaskan bahwa apabila permohonan tersebut dikabulkan, hal itu tidak serta-merta membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun PMK Nomor 55 Tahun 2026 karena kedua regulasi tersebut bukan objek pengujian.

    Namun, aturan pelaksana yang lahir dari norma tersebut harus disesuaikan dengan batas konstitusional yang diberikan MK.

    “Yang kami perjuangkan adalah keseimbangan. Negara tetap memiliki kewenangan mengatur dan menjaga kualitas profesi, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan sesuai prinsip negara hukum. Jangan sampai administrasi berubah menjadi satu-satunya pintu yang menentukan seseorang dapat bekerja atau tidak,” tegas Kahfi Permana.

    Permohonan IWPI ini kini menempatkan isu kuasa Wajib Pajak bukan hanya sebagai persoalan administrasi perpajakan, tetapi juga sebagai persoalan batas kewenangan negara dalam membatasi hak profesional warga negara.

     

    Hukum Pajak Kuasa Wajib Pajak Mahkamah Konstitusi
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    By Priska AristantoSeptember 14, 2026

    Global-Nusantara.id – Semarang, 14 September 2026 — Puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat…

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026
    Our Picks

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.