Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026

      H. Adang Bahrowi, “Naga Jawa Barat” FERADI WPI yang Konsisten Perjuangkan Keadilan

      September 12, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum
    Hukum

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 14, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Semarang, 14 September 2026 — Puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan para anggota koperasi.

    Sebanyak sekitar 35 korban hadir pada Senin (14/9/2026) dengan didampingi Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.

    Kedatangan para korban diterima oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam pertemuan awal tersebut, pihak kepolisian mendengarkan kronologi yang disampaikan para korban serta melakukan diskusi terkait dugaan perkara yang dilaporkan.

    Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm bersama para korban diterima di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam agenda tersebut hadir Kasubdit dan Kompol Arry yang menggali informasi awal mengenai kronologi, mekanisme penghimpunan dana, serta dugaan permasalahan yang dialami para korban.

    Dugaan awal yang disampaikan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    “Total kerugian yang disampaikan para korban sekitar Rp7 miliar dan telah dikuasakan kepada kami untuk pendampingan hukum,” ujar M. Arifin dari Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm.

    1. Arifin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang mengalami kerugian. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara transparan.

    “Saya sangat prihatin melihat kondisi para korban. Kami akan mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

    Dalam pendampingan tersebut hadir sejumlah tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, di antaranya:

    • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
    • Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    Sementara itu, para korban berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BMT Dinar Mulia terkait laporan tersebut.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    BMT Dinar Mulia Feradi WPI Polda Jawa Tengah
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    By Priska AristantoSeptember 14, 2026

    Global-Nusantara.id – Semarang, 14 September 2026 — Puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat…

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026
    Our Picks

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.