Global-Nusantara.id – Semarang, 14 September 2026 — Puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan para anggota koperasi.
Sebanyak sekitar 35 korban hadir pada Senin (14/9/2026) dengan didampingi Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kedatangan para korban diterima oleh jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam pertemuan awal tersebut, pihak kepolisian mendengarkan kronologi yang disampaikan para korban serta melakukan diskusi terkait dugaan perkara yang dilaporkan.
Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm bersama para korban diterima di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam agenda tersebut hadir Kasubdit dan Kompol Arry yang menggali informasi awal mengenai kronologi, mekanisme penghimpunan dana, serta dugaan permasalahan yang dialami para korban.
Dugaan awal yang disampaikan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Total kerugian yang disampaikan para korban sekitar Rp7 miliar dan telah dikuasakan kepada kami untuk pendampingan hukum,” ujar M. Arifin dari Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm.
- Arifin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban yang mengalami kerugian. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar perkara tersebut dapat ditangani secara transparan.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi para korban. Kami akan mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pendampingan tersebut hadir sejumlah tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, di antaranya:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sementara itu, para korban berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BMT Dinar Mulia terkait laporan tersebut.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

