Global-Nusantara.id – Surabaya, 13 September 2026 – Dugaan praktik kartel bunga pada industri pinjaman daring (pindar) kembali menjadi perhatian dalam perspektif hukum ekonomi. Kasus ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum persaingan usaha dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital.
Dalam hukum persaingan usaha, kesepakatan antar pelaku usaha untuk menentukan harga atau komponen harga merupakan persoalan serius karena dapat mengganggu mekanisme pasar. Persaingan yang sehat seharusnya memberikan manfaat bagi konsumen melalui harga yang wajar, kualitas layanan, serta inovasi yang terus berkembang.
Namun, industri pindar memiliki karakteristik yang berbeda. Kehadiran layanan pinjaman digital selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum sepenuhnya mendapatkan akses kredit dari sektor perbankan. Kelompok masyarakat tanpa agunan, pelaku usaha kecil, hingga pekerja sektor informal sering memanfaatkan layanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Karena itu, penanganan dugaan kartel bunga pindar tidak dapat dilihat hanya dari sisi persaingan usaha, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap inklusi keuangan.
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.
“Dalam perkara persaingan usaha, tidak cukup hanya melihat adanya kesamaan tingkat bunga antar pelaku usaha. Harus ada pembuktian apakah benar terjadi kesepakatan untuk mengendalikan pasar atau hanya merupakan standar industri yang muncul karena regulasi, risiko usaha, dan karakteristik bisnis,” ujar Yulianto.
Menurutnya, hukum persaingan usaha tidak boleh dilemahkan dengan alasan kepentingan ekonomi, tetapi penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tujuan pembangunan sektor keuangan.
“Inklusi keuangan adalah tujuan penting negara, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan praktik yang merugikan konsumen. Sebaliknya, penegakan hukum juga jangan sampai membuat industri digital kehilangan ruang untuk berkembang dan berinovasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar dalam industri digital adalah membedakan antara tindakan kolusi yang melanggar hukum dengan kondisi pasar yang memang menghasilkan pola harga yang serupa.
“Kesamaan harga tidak otomatis berarti kartel. Aparat penegak hukum harus melihat proses terbentuknya harga, komunikasi antar pelaku usaha, serta ada atau tidaknya tujuan membatasi persaingan,” tambahnya.
Kasus dugaan kartel bunga pindar menjadi contoh bahwa perkembangan ekonomi digital membutuhkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif. Negara perlu memastikan industri keuangan digital tetap kompetitif, melindungi konsumen, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan.
Pada akhirnya, persaingan usaha yang sehat dan inklusi keuangan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri.

