Global-Nusantara.id – Semarang, 15 September 2026 – Kasus dugaan permasalahan dana simpanan anggota Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki tahap hukum. Sebanyak 35 anggota atau nasabah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).
Para korban datang didampingi tim hukum dari FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm untuk menyampaikan laporan serta kronologi dugaan kerugian yang mereka alami.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam pertemuan awal, penyidik melakukan pendalaman informasi dengan meminta keterangan dari para korban terkait kronologi, mekanisme simpanan, hingga dugaan kerugian yang dialami.

Korban Klaim Kerugian Mencapai Rp7 Miliar
Perwakilan tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyampaikan bahwa puluhan korban mengalami kesulitan dalam mencairkan dana simpanan mereka di BMT Dinar Mulia.
Menurutnya, total nilai kerugian yang dihimpun dari para pelapor mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Jumlah korban yang kami dampingi sekitar 35 orang. Mereka memiliki hak atas simpanan yang sampai saat ini belum dapat dicairkan,” ujar M. Arifin kepada awak media.
Ia menyebut pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan dana koperasi tersebut. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

FERADI WPI Kawal Laporan Korban
Dalam proses pelaporan tersebut, tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm hadir mendampingi para korban, di antaranya:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
- Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
- Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
- Bambang Santoso, S.H., M.H.
- Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
FERADI WPI menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut agar hak-hak para korban mendapatkan kepastian hukum.
Polisi Diharapkan Usut Dugaan Penyimpangan Dana
Dengan adanya laporan resmi tersebut, para korban berharap Polda Jawa Tengah dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berpedoman pada asas praduga tidak bersalah. Media memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

