Global-Nusantara.id – Semarang, 24 Juli 2026 – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui kolaborasi strategis dengan institusi pendidikan tinggi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan pemaparan organisasi antara jajaran pengurus Organisasi Advokat FERADI WPI dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun kerja sama kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua STIH Litigasi Dr. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., Muh. Hojaran Pulungan, S.H., M.H., beserta jajaran civitas akademika STIH Litigasi. Dalam kesempatan tersebut, jajaran FERADI WPI memaparkan peran, visi, serta program organisasi dalam pengembangan profesi advokat di Indonesia.
FERADI WPI Dorong Pendidikan Advokat Berbasis Kompetensi dan Integritas
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan bahwa FERADI WPI hadir sebagai organisasi advokat yang memiliki komitmen dalam membangun profesi hukum yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam pemaparannya, Harriani menjelaskan bahwa FERADI WPI tidak hanya menjalankan fungsi organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta memperluas akses bantuan hukum melalui pelayanan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pembentukan advokat yang berkualitas tidak cukup hanya melalui pemahaman teori hukum, tetapi juga membutuhkan pembekalan praktik, etika profesi, kemampuan analisis hukum, serta pemahaman terhadap tanggung jawab sosial seorang advokat.
“Advokat bukan hanya profesi yang berbicara mengenai kemampuan beracara di pengadilan, tetapi juga profesi yang memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Harriani.
Ia menambahkan, kerja sama antara FERADI WPI dan STIH Litigasi menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan dunia profesi hukum.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan para calon advokat mendapatkan pendidikan yang lebih komprehensif, mulai dari pemahaman akademik, praktik hukum, hingga pembentukan karakter dan integritas sebagai seorang penegak hukum.
MoU PKPA dan UPA Jadi Langkah Mencetak Advokat Profesional
Kerja sama antara FERADI WPI dan STIH Litigasi nantinya diarahkan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta rangkaian proses pembentukan advokat sesuai ketentuan profesi.
Selain pendidikan dan ujian profesi, FERADI WPI juga memberikan ruang bagi calon advokat untuk memperoleh pengalaman praktik melalui program magang di lingkungan firma hukum yang bekerja sama dengan organisasi.
Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan calon advokat sebelum menjalankan profesinya secara mandiri.
Harriani menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan hubungan baik yang telah terjalin antara FERADI WPI dan STIH Litigasi. Menurutnya, kerja sama tersebut membuka peluang pengembangan berbagai program di bidang pendidikan hukum, penelitian, pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai simbol kebersamaan dan semangat kolaborasi, kegiatan tersebut ditutup dengan pantun yang disampaikan Harriani:
“Banyak bunga yang harum,
Ada di pot bukan di taman.
FERADI WPI dan STIH Litigasi,
Bersatu untuk keadilan.”
FERADI WPI Komitmen Perkuat Akses Keadilan
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut.
Donny menilai bahwa perguruan tinggi memiliki peran fundamental dalam membangun kualitas calon advokat karena pendidikan hukum merupakan fondasi awal dalam membentuk profesional hukum yang memiliki kompetensi dan karakter.
“Kami menyambut baik terjalinnya sinergi antara FERADI WPI dengan STIH Litigasi. Dunia pendidikan merupakan fondasi utama dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi,” ujar Donny.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan advokat melalui FERADI WPI akan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), magang di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, hingga proses penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
“FERADI WPI akan terus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memberikan pembekalan praktik hukum, pendidikan profesi, serta pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum pro bono,” tegasnya.
Menurut Donny, keberadaan organisasi advokat tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah advokat, tetapi juga memastikan lahirnya advokat yang memahami nilai keadilan, memiliki kepedulian sosial, dan mampu menjaga marwah profesi hukum.
“Advokat memiliki posisi penting dalam sistem hukum karena menjadi salah satu pihak yang berperan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, kualitas pendidikan profesi menjadi faktor yang sangat menentukan,” tambahnya.
Kolaborasi untuk Masa Depan Profesi Hukum Indonesia
Donny berharap kerja sama FERADI WPI dan STIH Litigasi menjadi awal dari berbagai program strategis yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Program pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian masyarakat diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dan calon advokat untuk meningkatkan kapasitas diri sekaligus memahami dinamika praktik hukum secara nyata.
“Bersama STIH Litigasi, kami optimistis dapat mencetak generasi advokat yang unggul, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan,” tutup Donny Andretti.
Melalui kerja sama tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi strategis dengan berbagai institusi pendidikan tinggi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi advokat dan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

