Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran terhadap jaksa Rakhmad Setiawan, S.H. yang telah disampaikannya sejak Agustus 2025.
Hampir sebelas bulan sejak pengaduan diajukan, Siti mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
“Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung, tolong saya agar mendapatkan keadilan. Sudah hampir sebelas bulan saya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut di Kejaksaan Tinggi Lampung, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar Siti Khotijah.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menyampaikan bahwa proses inspeksi kasus telah dilakukan dan hasilnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, berdasarkan surat resmi yang diterima kuasa hukum, proses tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai keputusan atau hasil akhir pemeriksaan internal tersebut.
Latar Belakang Perkara M. Umar
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada tingkat pertama, M. Umar dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, M. Umar harus menjalani pidana pengganti selama 6 bulan. Dengan demikian, konsekuensi pidana secara keseluruhan dapat mencapai 10 tahun penjara apabila pidana pengganti denda dijalankan.
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, keluarga M. Umar kemudian menempuh sejumlah upaya hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Upaya hukum banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK.
Berdasarkan amar putusan tanggal 12 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025. Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku.
Keluarga M. Umar selanjutnya memperoleh pendampingan hukum melalui Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan tersebut mengurangi masa pidana sekitar 4 tahun 9 bulan dibandingkan putusan sebelumnya. Meski demikian, tim kuasa hukum masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali yang hingga kini disebut masih berproses.
Awal Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Di tengah proses hukum tersebut, Siti Khotijah mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada 13 Agustus 2025. Pengaduan itu kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduannya, Siti menyampaikan keberatan atas dugaan perilaku seorang jaksa yang menangani perkara pidana suaminya.
Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung yang diterima kuasa hukum, materi pengaduan tersebut antara lain memuat dugaan penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan proses penanganan perkara M. Umar.
Dugaan tersebut masih menjadi materi pengaduan dan proses pemeriksaan internal. Hingga kini, belum terdapat putusan atau keputusan resmi yang menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran.
Kejati Lampung Lakukan Inspeksi Kasus
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Lampung membentuk Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melakukan inspeksi kasus.
Masa pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI.
Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman data oleh Tim Pemeriksa Pengawasan.
Hasil Pemeriksaan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Setelah belum memperoleh perkembangan lanjutan, kuasa hukum M. Umar mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 April 2026.
Permohonan tersebut dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan telah menerima pelimpahan pengaduan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga menyampaikan bahwa Tim Pengawasan telah melakukan inspeksi kasus. Data dan fakta hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Meminta Kepastian
Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum M. Umar berharap proses pemeriksaan dapat segera memperoleh kepastian.
Menurutnya, kejelasan hasil pemeriksaan diperlukan bukan hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Siti Mengaku Belum Mendapatkan Kejelasan
Memasuki akhir Juli 2026, Siti Khotijah menyatakan belum menerima informasi mengenai perkembangan terbaru atas pengaduan yang telah disampaikannya hampir sebelas bulan lalu.
Menurut Siti, dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan ataupun bentuk tindak lanjut terhadap laporan tersebut.
“Sudah hampir sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun, sampai sekarang saya belum mengetahui hasil akhirnya maupun tindak lanjut terhadap laporan saya,” kata Siti.
Siti menegaskan tetap menghormati proses dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Namun, sebagai pelapor, ia berharap mendapatkan informasi yang jelas dan terukur mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti pada surat balasan administratif tanpa kepastian mengenai hasil akhirnya,” tuturnya.
Siti juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar penanganan laporan tersebut dapat segera memperoleh kepastian.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapatkan perhatian, sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” pungkas Siti Khotijah.
Catatan Redaksi: Global-Nusantara.id menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

