Global-Nusantara.id Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang dibawa seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia.
Pilot berinisial MSBO tersebut ditangkap di area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea Cukai memantau bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
Petugas menemukan sebuah koper yang memperlihatkan tampilan mencurigakan. Setelah koper diambil oleh pemiliknya, diketahui bahwa pemilik barang tersebut merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
Tersangka bersama barang bawaannya kemudian diarahkan menuju ruang pemeriksaan Kantor Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Ekstasi Disembunyikan dalam Koper
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi. Jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 70.114 butir dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25,19 kilogram. Jumlah tersebut dalam sejumlah pemberitaan dibulatkan menjadi sekitar 26 kilogram.
Selain ekstasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,74 gram. Polisi juga mengamankan sisa sabu di dalam pipa kaca dengan berat kurang lebih 0,08 gram.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler, serta satu set seragam pilot.
Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dijanjikan Upah 50 Ribu Ringgit
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSBO mengaku diperintahkan seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.
Tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia. Setelah tiba di Jakarta, ia disebut akan mendapatkan arahan mengenai pihak yang mengambil barang tersebut di sebuah hotel atau penginapan.
Penyidik masih mendalami identitas pemberi perintah, penerima barang di Indonesia, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus tersebut.
Diduga Sudah Tiga Kali Menjadi Kurir
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pengiriman tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan tersangka.
MSBO disebut telah tiga kali membawa narkotika. Pada pengiriman pertama, ia diduga membawa sabu menuju Sabah, Malaysia. Dalam aksi berikutnya, tersangka diduga membawa sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Pengiriman ketiga dilakukan dengan membawa puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Jakarta. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Namun, penentuan kesalahan dan hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian.
Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memerintahkan tersangka serta pihak yang direncanakan menerima narkotika tersebut di Indonesia.

