Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026

      KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed

      August 21, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
    Hukum

    Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 11, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 11 Juli 2026 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

    Selain Febrie yang disebut dengan inisial FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka.

    “Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok.

    Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

    Diduga Berkaitan dengan Penanganan Sejumlah Perkara

    Polri menyatakan Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    Dalam penjelasan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan tiga klaster dugaan korupsi yang disebut menyangkut tata kelola batu bara, PT Asabri, serta perkara yang berhubungan dengan Krakatau Steel.

    Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2025.

    Namun, penyidik belum menguraikan secara terperinci bentuk perbuatan, waktu, tempat, maupun nilai keuntungan yang secara khusus diduga diterima atau dinikmati Febrie dalam setiap perkara.

    Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Pasal yang Disangkakan

    Menurut keterangan Polri, Febrie disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b.

    Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, DR diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

    DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

    Febrie Belum Ditahan

    Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Febrie belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Belum, belum dilakukan penahanan, informasinya,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu.

    Kejaksaan Agung masih menunggu penyerahan berkas dan berita acara perkara secara lengkap dari Kortastipidkor Polri.

    Setelah dokumen diterima, Kejaksaan Agung dan Polri dijadwalkan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

    Penanganan Perkara Dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung

    Bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

    Totok menyatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka menjaga sinergi penanganan perkara.

    Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri agar proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

    “Hari ini, walaupun diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor agar ada kepastian dalam penyelesaian,” ujar Rudi.

    Sebelumnya Menyatakan Menghormati Proses Hukum

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah menyampaikan pernyataan mengenai penyidikan yang dilakukan Polri.

    Dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie mengatakan menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

    “Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Febrie.

    Ia juga menyatakan bahwa sesama lembaga penegak hukum harus saling mendukung agar perkara tersebut menjadi terang dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

    Pada Sabtu dini hari, Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Publik Menunggu Transparansi Penanganan Perkara

    Penetapan mantan pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyentuh isu integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

    Karena itu, keterbukaan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka diperlukan agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi.

    Polri dan Kejaksaan Agung juga dituntut menjaga independensi penanganan perkara serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

    Asas Praduga Tak Bersalah

    Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan orang tersebut telah terbukti bersalah.

    Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana Febrie Adriansyah maupun tersangka lainnya hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

    Febrie dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, memperoleh pendampingan hukum, mengajukan bukti yang meringankan, serta membantah seluruh sangkaan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Febrie Adriansyah Jampidsus Korupsi dan TPPU
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Gema-Nusantara.id – Lampung, 24 Agustus 2026 – Hampir setahun sejak pengaduan disampaikan, Siti Khotijah, istri…

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

    August 23, 2026
    Our Picks

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.