Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    September 10, 2026

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

      September 10, 2026

      Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

      September 9, 2026

      Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

      September 8, 2026

      SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

      September 7, 2026

      Donny Andretti, Advokat yang Dikenal Berani Tangani Perkara Sulit

      September 6, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas
    Ekonomi

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 23, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 23 Agustus 2026 – Peristiwa 1998 tidak hanya tercatat dalam buku sejarah dan dokumen negara. Lebih dari dua dekade setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, ingatan mengenai penculikan aktivis, kekerasan aparat, kerusuhan, dan perjuangan reformasi terus dihidupkan melalui novel, musik, teater, serta film.

    Pengalihan peristiwa sejarah ke dalam karya kreatif membuat tragedi 1998 dapat dipahami melalui pengalaman manusia. Masyarakat tidak sekadar berhadapan dengan tanggal, angka korban, dan kronologi politik, tetapi juga dengan ketakutan korban, penantian keluarga, serta trauma yang berlangsung lintas generasi.

    Karya seni kemudian berfungsi sebagai ruang alternatif untuk membicarakan bagian sejarah yang belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian hukum maupun tempat memadai dalam pendidikan formal.

    Sastra Menghadirkan Perspektif Korban

    Salah satu karya sastra yang banyak memperkenalkan kembali persoalan penculikan aktivis adalah novel Laut Bercerita karya Leila S. Chudori. Novel tersebut menggambarkan perjalanan aktivis mahasiswa yang menghadapi pengawasan, penangkapan, penyiksaan, dan penghilangan paksa menjelang berakhirnya kekuasaan Orde Baru.

    Cerita tidak berhenti pada pengalaman para aktivis. Novel itu juga memperlihatkan penderitaan keluarga yang terus mencari kabar tentang orang-orang terdekat mereka. Meja makan, kamar yang ditinggalkan, dan rutinitas keluarga menjadi simbol penantian yang tidak pernah benar-benar selesai.

    Melalui pendekatan tersebut, sastra membawa persoalan pelanggaran hak asasi manusia ke dalam kehidupan sehari-hari. Pembaca diajak memahami bahwa penghilangan paksa tidak hanya merampas kebebasan korban, tetapi juga meninggalkan ketidakpastian berkepanjangan bagi keluarganya.

    Puisi-puisi Wiji Thukul juga menempati posisi penting dalam ingatan mengenai perlawanan terhadap Orde Baru. Karya-karyanya dikenal menyuarakan kehidupan rakyat kecil, ketidakadilan, serta keberanian melawan penindasan. Wiji Thukul termasuk salah satu dari 13 orang yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dalam rangkaian penghilangan paksa 1997–1998.

    Film dan Musik Memperluas Ruang Pembelajaran

    Ingatan mengenai periode tersebut juga hadir dalam film. Istirahatlah Kata-Kata karya Yosep Anggi Noen, misalnya, mengangkat kehidupan Wiji Thukul ketika berada dalam pelarian. Film tersebut menampilkan sisi personal seorang penyair dan aktivis yang harus meninggalkan keluarga karena tekanan politik.

    Selain itu, film Di Balik 98 menghadirkan situasi politik dan sosial menjelang jatuhnya Presiden Soeharto. Sejumlah film dokumenter juga merekam kesaksian korban, keluarga, mahasiswa, dan kelompok masyarakat yang mengalami langsung kekerasan pada masa tersebut.

    Musik turut menjadi sarana untuk merawat ingatan. Lagu-lagu bertema perlawanan, demokrasi, kehilangan, dan keberanian menyuarakan kebenaran kerap dinyanyikan dalam aksi Kamisan, diskusi publik, pertunjukan seni, serta peringatan Reformasi.

    Melalui medium yang lebih dekat dengan generasi muda, sejarah 1998 tidak berhenti sebagai materi pelajaran. Novel, musik, dan film membuka ruang dialog sekaligus mendorong masyarakat mempertanyakan mengapa sebagian kasus pelanggaran HAM pada masa tersebut belum diselesaikan secara tuntas.

    Karya Kreatif Bukan Pengganti Proses Hukum

    Walaupun berperan penting dalam menjaga ingatan kolektif, karya kreatif tidak dapat menggantikan penyelidikan, pengungkapan kebenaran, dan pertanggungjawaban hukum. Seni dapat menyampaikan pengalaman korban kepada publik, tetapi kewajiban menyelesaikan perkara tetap berada di tangan negara.

    Dalam perkara penghilangan paksa aktivis 1997–1998, sejumlah korban berhasil kembali, sedangkan 13 orang masih belum diketahui nasibnya. Penyelidikan projustisia telah dilakukan dan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc pernah direkomendasikan. Namun, penyelesaian perkara tersebut belum mencapai titik akhir.

    Keberadaan berbagai novel, lagu, dan film memperlihatkan bahwa masyarakat tidak ingin Peristiwa 1998 hilang dari ingatan. Karya-karya tersebut menjadi penghubung antara pengalaman korban dengan generasi yang tidak mengalami langsung masa itu.

    Selama kebenaran belum sepenuhnya diungkap dan keadilan belum diberikan, seni akan terus menjadi ruang untuk mengingat, mempertanyakan, dan mencegah terulangnya kekerasan negara terhadap warga.

     

    Pelanggaran HAM Reformasi 1998 Sejarah Indonesia
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    By Priska AristantoSeptember 10, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta Utara, 10 September 2026 – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres…

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026

    SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

    September 7, 2026
    Our Picks

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    September 10, 2026

    Laporan Dugaan Penipuan Hutang Lama di Polresta Pati, Kuasa Hukum Beri Catatan Hukum

    September 9, 2026

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    September 8, 2026

    SE-8/PJ/2026 dan Perspektif Hukum Pajak

    September 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.