Global-Nusantara.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tentang Penunjukan Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya penguatan penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta pencarian solusi yang dapat diterima para pihak secara berkeadilan.
Yoshua Rivaldo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan pembinaan yang diberikan oleh FERADI Mediatore, khususnya Ketua Umum FERADI Mediatore Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
“Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan pembinaan dari Ketum FERADI Mediatore Bapak Adv. Donny Andretti sehingga saya dapat menjalankan amanah sebagai Mediator Non-Hakim serta turut mendukung lahirnya mediator-mediator lainnya,” ujar Yoshua.
Selain sebagai Mediator Non-Hakim, Yoshua juga menjabat sebagai Sekretaris LBH FERADI yang telah berbadan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fokus pada Perkara Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator, Yoshua memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa perdata, khususnya pada bidang ketenagakerjaan dan kesehatan.
Menurutnya, kedua bidang tersebut memiliki karakteristik yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan manusia, hubungan kerja, pelayanan kesehatan, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.
Dalam perkara ketenagakerjaan, mediasi dapat menjadi ruang penyelesaian bagi berbagai persoalan, mulai dari perselisihan hak, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi membangun ruang dialog yang sehat agar masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan menemukan solusi yang tetap berlandaskan hukum serta keadilan,” jelas Yoshua.
Sementara dalam bidang kesehatan, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa antara pasien, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan hubungan perdata.
Pendekatan mediasi dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih baik sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa harus selalu berlanjut menjadi sengketa yang panjang.
Menjaga Independensi dan Profesionalitas Mediator
Yoshua menegaskan bahwa seorang mediator harus menjalankan tugas dengan prinsip netralitas, independensi, serta menjaga kerahasiaan proses mediasi.
“Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Mediator bukan pihak yang memutus atau memenangkan salah satu pihak, tetapi membantu para pihak menemukan penyelesaian yang terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, khusus dalam perkara ketenagakerjaan dan kesehatan, pendekatan hukum perlu berjalan bersama dengan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan dan kepentingan para pihak.
Dengan penunjukan tersebut, Yoshua berharap keberadaan Mediator Non-Hakim dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta mendukung sistem peradilan yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan.
Tentang Yoshua Rivaldo
Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. merupakan profesional yang aktif dalam bidang bantuan hukum dan pendampingan hukum. Penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi bagian dari kontribusinya dalam pengembangan penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi.

