Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

      October 21, 2026

      Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

      October 20, 2026

      Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

      October 18, 2026

      Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

      October 17, 2026

      Dua Buku Hukum Pajak Diserahkan kepada Ketua Umum IKPI

      October 17, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Yoshua Rivaldo Resmi Jadi Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
    Hukum

    Yoshua Rivaldo Resmi Jadi Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 21, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tentang Penunjukan Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya penguatan penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi, yaitu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta pencarian solusi yang dapat diterima para pihak secara berkeadilan.

    Yoshua Rivaldo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan pembinaan yang diberikan oleh FERADI Mediatore, khususnya Ketua Umum FERADI Mediatore Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

    “Saya sangat berterima kasih atas dukungan dan pembinaan dari Ketum FERADI Mediatore Bapak Adv. Donny Andretti sehingga saya dapat menjalankan amanah sebagai Mediator Non-Hakim serta turut mendukung lahirnya mediator-mediator lainnya,” ujar Yoshua.

    Selain sebagai Mediator Non-Hakim, Yoshua juga menjabat sebagai Sekretaris LBH FERADI yang telah berbadan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Fokus pada Perkara Ketenagakerjaan dan Kesehatan

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai mediator, Yoshua memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa perdata, khususnya pada bidang ketenagakerjaan dan kesehatan.

    Menurutnya, kedua bidang tersebut memiliki karakteristik yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan manusia, hubungan kerja, pelayanan kesehatan, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.

    Dalam perkara ketenagakerjaan, mediasi dapat menjadi ruang penyelesaian bagi berbagai persoalan, mulai dari perselisihan hak, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

    “Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi membangun ruang dialog yang sehat agar masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan menemukan solusi yang tetap berlandaskan hukum serta keadilan,” jelas Yoshua.

    Sementara dalam bidang kesehatan, mekanisme mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa antara pasien, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan hubungan perdata.

    Pendekatan mediasi dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih baik sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa harus selalu berlanjut menjadi sengketa yang panjang.

    Menjaga Independensi dan Profesionalitas Mediator

    Yoshua menegaskan bahwa seorang mediator harus menjalankan tugas dengan prinsip netralitas, independensi, serta menjaga kerahasiaan proses mediasi.

    “Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Mediator bukan pihak yang memutus atau memenangkan salah satu pihak, tetapi membantu para pihak menemukan penyelesaian yang terbaik,” katanya.

    Ia menambahkan, khusus dalam perkara ketenagakerjaan dan kesehatan, pendekatan hukum perlu berjalan bersama dengan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan dan kepentingan para pihak.

    Dengan penunjukan tersebut, Yoshua berharap keberadaan Mediator Non-Hakim dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai serta mendukung sistem peradilan yang lebih efektif dan berorientasi pada keadilan.

    Tentang Yoshua Rivaldo

    Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. merupakan profesional yang aktif dalam bidang bantuan hukum dan pendampingan hukum. Penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi bagian dari kontribusinya dalam pengembangan penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi.

    Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yoshua Rivaldo
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    By Priska AristantoOctober 21, 2026

    Global-Nusantara.id –  Jogjakarta, 21 Oktober 2026 – Ratusan hingga ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi…

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026
    Our Picks

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.