Global-Nusantara.id – Surabaya, 22 Agustus 2026 – Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Selain melanggar prinsip kebebasan pers, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana apabila terbukti menghambat kerja jurnalistik.
Dalam sistem hukum Indonesia, wartawan memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Intimidasi Tidak Hanya Berupa Kekerasan Fisik
Bentuk intimidasi terhadap jurnalis dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman, tekanan psikologis, upaya merebut alat kerja, menghapus hasil dokumentasi, menghalangi proses wawancara, hingga kekerasan fisik.
Di era digital, bentuk serangan terhadap wartawan juga berkembang melalui ancaman daring, penyebaran data pribadi, maupun tekanan melalui media sosial. Dewan Pers mencatat bahwa bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berupa penghalangan peliputan dan kekerasan fisik, tetapi juga berkembang ke ranah digital.
Pers Harus Dilindungi, Bukan Dibungkam
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Menurutnya, keberadaan pers bukan hanya berkaitan dengan kepentingan profesi wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi.
“Jurnalis yang menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik tidak boleh dihalangi dengan cara-cara intimidatif. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam negara demokrasi. Ketika kerja jurnalistik dibungkam melalui ancaman atau kekerasan, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak memperoleh informasi,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebenarnya telah memiliki mekanisme hukum yang tersedia.
“Jika seseorang keberatan terhadap suatu pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme melalui hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers. Tidak dibenarkan menggunakan ancaman, tekanan, atau kekerasan untuk menghentikan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Adv. Yulianto menilai penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi wartawan harus dilakukan secara serius agar tidak menciptakan budaya impunitas.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan memastikan lembaga pers dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kepentingan publik.
“Negara hukum harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan sehingga dapat membungkam informasi melalui tekanan atau intimidasi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas tanpa batas. Jurnalis tetap memiliki kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Namun, kesalahan atau keberatan terhadap sebuah berita harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan melawan hukum,” tambahnya.
Menjaga Pers Berarti Menjaga Demokrasi
Perlindungan terhadap wartawan menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi suatu negara. Ketika jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman, masyarakat memperoleh ruang informasi yang lebih sehat.
Sebaliknya, apabila intimidasi terhadap jurnalis dibiarkan, maka akan muncul efek ketakutan yang dapat menghambat fungsi pers sebagai pengawas sosial.
Dengan demikian, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya persoalan antara pelaku dan wartawan, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.
Intimidasi terhadap jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan demokrasi.

