Gema-Nusantara.id – Lampung, 24 Agustus 2026 – Hampir setahun sejak pengaduan disampaikan, Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, masih mempertanyakan hasil akhir penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang jaksa berinisial RS di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Pengaduan tersebut bermula pada Agustus 2025 dan selanjutnya diproses melalui mekanisme pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Siti juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan pada Februari 2026.
Namun, hingga perkembangan terakhir, Siti mengaku belum memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kesimpulan pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap jaksa yang dilaporkannya.
Tim Advokasi Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi Siti untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI.
“Kami akan mendampingi klien kami, Ibu Siti Khotijah, terkait dugaan adanya permintaan dan penerimaan sejumlah uang dalam perkara hukum yang ditangani oknum jaksa berinisial RS. Kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan,” ujar Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Berawal dari Perkara M. Umar
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.
Pada tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana pokok selama sembilan tahun enam bulan penjara serta pidana subsidair enam bulan atau denda Rp2 miliar.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.
Keluarga M. Umar selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi lima tahun penjara, disertai pidana subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.
Setelah putusan kasasi, tim kuasa hukum menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali.
Penyerahan Uang Melalui Perantara
Di tengah proses hukum tersebut, Siti melaporkan dugaan permintaan dan penerimaan uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara suaminya.
Siti menyebut uang diserahkan dalam dua tahap melalui pihak berinisial HL dan IQ. Penyerahan pertama disebut berlangsung di sebuah tempat yang dikenal sebagai Rumah Putih di Kota Metro, sedangkan penyerahan berikutnya dilakukan di sebuah rumah makan di Sukadana.
Menurut Siti, pertemuan pertama dihadiri dirinya, IQ, HL, kerabatnya bernama Romi, serta seorang pengemudi bernama Ansori. Dalam penyerahan kedua, Siti mengaku hanya bertemu dengan HL.
Meski demikian, Siti mengakui tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang diserahkan melalui kedua perantara tersebut benar-benar sampai kepada jaksa yang dilaporkan.
Keterangan mengenai penyerahan dan aliran uang tersebut masih merupakan pernyataan pihak pelapor. Karena itu, diperlukan verifikasi, pembuktian, dan keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebut.
Kejati Lampung Lakukan Inspeksi Kasus
Siti memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati Lampung pada 24 Februari 2026 berdasarkan surat bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026. Pemeriksaan tersebut dijalani dengan pendampingan tim hukum.
Menurut Siti, pihak berinisial HL dan kerabatnya, Romi, juga pernah dimintai keterangan. Siti menyebut dirinya, HL, dan RS sempat berada dalam satu rangkaian pemeriksaan bersama sejumlah pihak lainnya.
Namun, Siti mengaku tidak mengetahui secara lengkap isi keterangan maupun hasil pemeriksaan terhadap para pihak tersebut karena dokumennya tidak diberikan kepadanya.
Kejati Lampung sebelumnya telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pengaduan mengenai kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum dalam perkara M. Umar diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Tim pengawasan kemudian melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Masa pemeriksaan selanjutnya diperpanjang melalui surat perintah tertanggal 6 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejati Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam surat pada 21 April 2026 tersebut, Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Merasa Proses “Dipingpong”
Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan timnya telah mendatangi dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk meminta kepastian.
Lembaga tersebut antara lain Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Komisi Kejaksaan.
Menurut Donny, ketika tim hukum mendatangi Kejati Lampung, pihaknya memperoleh informasi bahwa RS disebut telah ditempatkan dalam status nonjob. Namun, pemeriksaan lanjutan dikatakan masih membutuhkan mekanisme internal dari Inspektorat Kejaksaan Agung.
Tim hukum kemudian mendatangi Inspektorat di Jakarta. Menurut Donny, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa izin pemeriksaan telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejati Lampung.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti dipingpong,” kata Donny.
Pernyataan mengenai status RS dan penerbitan izin pemeriksaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati Lampung maupun Kejaksaan Agung.
Siti Minta Hasil Pemeriksaan Dijelaskan
Siti menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang diajukannya dinilai belum menghasilkan kepastian. Ia berharap lembaga pengawasan Kejaksaan menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan data dan fakta yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, Siti juga mengakui tidak menyaksikan secara langsung penyerahan uang dari para perantara kepada RS. Karena itu, persoalan mengenai siapa yang menerima uang, tujuan pemberian, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jaksa tersebut merupakan proses pengawasan yang terpisah dari perkara pidana M. Umar. Kesimpulannya harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi terbaru yang menjelaskan keputusan final atas laporan Siti. Gema-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi RS, Kejati Lampung, Kejaksaan Agung, HL, IQ, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

