Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang jaksa bernama Rakhmad Setiawan, S.H. Laporan tersebut disebut telah berjalan selama kurang lebih 11 bulan, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhirnya.
Siti mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang disebut berhubungan dengan upaya meringankan tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat suaminya.
Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan serta keputusan resmi dari lembaga berwenang.
“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap laporan saya. Sudah sekitar 11 bulan pengaduan ini berjalan, tetapi prosesnya sangat lamban. Saya sangat kecewa. Saya memohon kepada Presiden dan Jaksa Agung agar memberikan keadilan kepada saya,” ujar Siti Khotijah.
Kejati Lampung Masih Menunggu Petunjuk Kejaksaan Agung
Berdasarkan surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 21 April 2026, hasil inspeksi kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejati Lampung menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari tingkat pusat.
Dalam surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026, Kejati Lampung menjelaskan bahwa laporan Siti Khotijah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan meneruskan pengaduan tersebut karena memuat keberatan terhadap kinerja dan perilaku seorang jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.
Materi pengaduan antara lain memuat dugaan penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya untuk meringankan tuntutan. Kejati Lampung kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme pengawasan internal.
Tim pemeriksa pengawasan melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Masa pemeriksaan selanjutnya diperpanjang melalui surat perintah tertanggal 6 Maret 2026.
“Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026 dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Kuasa Hukum Meminta Kepastian
Kuasa hukum M. Umar bin Abu Tholib, Donny Andretti, berharap laporan tersebut segera memperoleh tindak lanjut dan kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Semua pihak berhak memperoleh kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Donny.
Menurutnya, penanganan laporan secara transparan dan akuntabel diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan kejaksaan.
Pelapor Menilai Surat Balasan Belum Memberikan Kejelasan
Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Siti Khotijah mengaku kecewa setelah menerima surat balasan Kejati Lampung tertanggal 21 April 2026.
Menurut Siti, surat tersebut belum menjelaskan secara terperinci perkembangan pemeriksaan ataupun langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
“Terus terang saya kecewa dengan surat balasan tersebut. Isinya hanya sebatas pemberitahuan dan tidak seperti yang saya harapkan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan saya,” katanya.
Siti menilai pelapor semestinya memperoleh informasi yang cukup agar dapat memahami posisi dan perkembangan penanganan pengaduannya.
“Seharusnya ada keterangan yang lebih rinci mengenai perkara ini supaya kami sebagai pelapor memahami sudah sampai di mana prosesnya,” ujarnya.
Terkait penjelasan bahwa hasil inspeksi telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Siti memilih tidak memberikan penilaian terhadap mekanisme internal yang sedang berjalan.
“Apabila hasil inspeksi memang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, saya tidak berada dalam posisi untuk menilai proses tersebut. Saya meyakini Kejaksaan Agung lebih memahami mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan,” jelasnya.
Meski demikian, ia berharap Kejati Lampung tidak hanya memberikan balasan administratif, tetapi juga menunjukkan langkah konkret dalam penyelesaian laporan tersebut.
“Harapan saya, Kejati Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan rinci kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada balasan administratif. Harus ada langkah nyata agar laporan tersebut ditangani secara serius dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Berkaitan dengan Perkara M. Umar
Laporan pengawasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan perkara M. Umar bin Abu Tholib.
Sebelumnya, tim kuasa hukum M. Umar juga telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam proses sebelumnya, putusan kasasi disebut telah mengurangi masa pidana yang dijatuhkan kepada M. Umar.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh proses hukum, baik perkara pokok maupun pemeriksaan laporan pengawasan, dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena hasil inspeksi telah diteruskan kepada Kejaksaan Agung RI, tindak lanjut berikutnya akan bergantung pada arahan dan keputusan dari lembaga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal ataupun keputusan terhadap jaksa yang dilaporkan.
Redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari Rakhmad Setiawan, S.H., maupun keterangan terbaru dari Kejaksaan Agung RI mengenai status akhir laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan terbukti atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

