Global-Nusantara.id – Semarang, 2 Agustus 2026 – Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., memimpin kepanitiaan Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang membahas pengawalan perkara hukum yang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun.
Kegiatan tersebut berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa yang menurut keterangan Fam Fuk Tjhong terjadi pada 18 Juli 2026.
Konsolidasi dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah, anggota organisasi, serta tim advokasi dari sejumlah wilayah di Indonesia. Forum tersebut digunakan untuk menyamakan informasi mengenai perkembangan perkara, mendengarkan kronologi dari Fam Fuk Tjhong, membagi tugas tim pendamping hukum, serta merumuskan langkah organisasi dalam mengawal proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Peristiwa Disebut Terjadi pada 18 Juli 2026
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, perkara tersebut berawal dari peristiwa yang disebut dialami Fam Fuk Tjhong pada 18 Juli 2026.
Fam Fuk Tjhong menyampaikan kronologi peristiwa tersebut secara langsung di hadapan peserta konsolidasi. Namun, karena perkara masih berada dalam proses penyidikan, rincian mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat maupun konstruksi peristiwanya tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa keterangan mengenai peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam proses pemeriksaan.
Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa dirinya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia juga menyerahkan penentuan fakta hukum, pihak yang bertanggung jawab, dan penerapan pasal sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam konsolidasi. FERADI WPI menyatakan akan memberikan pendampingan hukum tanpa mengambil alih kewenangan penyidik maupun membangun kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan selesai.
Konsolidasi Digelar untuk Menyamakan Langkah
Konsolidasi Nasional dimulai sekitar pukul 19.30 WIB. Acara dibuka oleh Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Tionardi Natasha, S.H., S.E., M.H., yang bertugas sebagai pembawa acara.
Rangkaian pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars FERADI WPI. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd.
Ketua Panitia Konsolidasi Nasional, Eko Affandy, mengatakan kehadiran pengurus dan anggota dari berbagai daerah menunjukkan adanya perhatian organisasi terhadap perkara yang sedang dikawal.
Menurutnya, konsolidasi diperlukan agar seluruh unsur organisasi memperoleh informasi yang sama dan tidak mengambil tindakan secara sendiri-sendiri.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kehadiran seluruh pihak. Kami bersama panitia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyambutan. Semoga upaya kita bersama dalam mengawal perkara Pak Uun dapat berjalan sesuai doa dan harapan kita bersama,” ujar Eko.
Sebagai ketua panitia, Eko mengoordinasikan pelaksanaan forum yang mempertemukan pengurus organisasi dengan tim advokasi. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi agenda solidaritas, tetapi juga forum kerja untuk membahas strategi pendampingan, alur komunikasi, dan pembagian tanggung jawab di antara para kuasa hukum.
Tim Advokasi Petakan Perkembangan Perkara
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., mengatakan konsolidasi menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dalam mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Bapak Adv. Donny Andretti, yang telah memberikan ruang dan mengumpulkan kami semua di sini untuk melaksanakan Konsolidasi Nasional terkait perkara yang dialami oleh Wakil Ketua Umum kita, Pak Uun,” kata Revan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada peserta dan panitia yang telah mempersiapkan kegiatan.
Menurut Revan, tim advokasi perlu bekerja berdasarkan data, dokumen, keterangan saksi, serta perkembangan resmi dari penyidik. Koordinasi diperlukan untuk mencegah munculnya pernyataan yang saling bertentangan dan berpotensi mengganggu strategi pendampingan hukum.
Dalam tahap penyidikan, tim hukum akan berfokus mendampingi klien ketika memberikan keterangan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, menginventarisasi alat bukti yang dimiliki, serta berkomunikasi dengan penyidik sesuai prosedur hukum.
FERADI WPI Soroti Dugaan Kekerasan
Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan konsolidasi diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap perkara yang dihadapi Fam Fuk Tjhong.
Ia menyebut Fam Fuk Tjhong tidak hanya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FERADI WPI, tetapi juga dikenal aktif dalam kegiatan kontrol sosial dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Kami berkumpul di sini untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara yang menimpa Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi kami, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak,” ujar Rifki.
Rifki menyampaikan bahwa FERADI WPI mengecam tindakan kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong. Namun, penentuan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan.
“Kami secara organisasi mengecam tindakan yang diduga dialami Pak Uun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim organisasi FERADI WPI,” katanya.
FERADI WPI berharap penyidik dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Organisasi juga meminta agar proses hukum dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi jabatan maupun kedudukan pihak mana pun.
Kesetaraan di Hadapan Hukum
Dalam sesi ramah tamah, anggota FERADI WPI, Aprizal, menekankan pentingnya prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Ia menyatakan bahwa status sosial, jabatan, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda.
Prinsip tersebut, menurutnya, juga harus diterapkan dalam perkara yang sedang dikawal FERADI WPI. Pihak yang merasa menjadi korban berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Pada saat yang sama, pihak yang disebut atau diduga terkait perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Donny Andretti: Kawal dengan Hukum, Bukan Emosi
Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta seluruh jajaran organisasi tidak menjadikan perkara tersebut sebagai ruang untuk membangun tekanan, spekulasi, atau penghakiman melalui opini publik.
Menurut Donny, dukungan organisasi harus diwujudkan melalui pendampingan hukum yang profesional dan terukur.
“Saya mengajak seluruh keluarga besar FERADI WPI untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, dan profesionalisme. Mari kita kawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Donny.
Ia mengingatkan seluruh anggota agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja.
“Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sekaligus terus mengawal agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Donny menegaskan bahwa organisasi advokat harus menunjukkan bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan dilakukan melalui prosedur hukum dan cara-cara yang bermartabat.
Sebanyak 35 Advokat Masuk Tim Pendampingan
Dalam konsolidasi tersebut, Donny Andretti mengumumkan bahwa sebanyak 35 advokat telah masuk dalam surat kuasa pendampingan hukum bagi Fam Fuk Tjhong dan istrinya, Tjiauw Eng.
Penambahan anggota tim hukum dilakukan untuk memperkuat pembagian kerja dalam menangani perkara. Meski melibatkan puluhan advokat, Donny menegaskan bahwa komunikasi mengenai perkara harus tetap dilakukan melalui satu pintu.
“Saat ini telah terdapat 35 lawyer yang masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan rekan-rekan semua,” ujarnya.
Ia meminta anggota tim tidak memberikan pernyataan pribadi kepada media yang berpotensi menimbulkan perbedaan informasi.
“Seluruh komunikasi organisasi terkait perkara ini menggunakan prinsip satu komando dan satu pintu. Apabila ada permintaan wawancara atau pernyataan kepada media, mohon tidak memberikan tanggapan secara pribadi, tetapi diarahkan melalui Ketua Tim Advokasi yang telah saya tunjuk, yaitu Saudara Revan Pratama Wijaya,” tegas Donny.
Kebijakan satu pintu tersebut dimaksudkan untuk menjaga akurasi informasi, melindungi kepentingan hukum klien, dan mencegah pernyataan publik yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
Rapat Tertutup Bahas Pembagian Tugas
Rangkaian pembukaan Konsolidasi Nasional berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan rapat konsolidasi Tim Advokasi FERADI WPI.
Rapat membahas perkembangan penanganan perkara, pembagian tugas di antara kuasa hukum, pola komunikasi dengan penyidik, pengelolaan dokumen, dan langkah-langkah organisasi dalam mendukung proses hukum.
Melalui forum tersebut, FERADI WPI menegaskan akan terus mendampingi Fam Fuk Tjhong dan Tjiauw Eng sesuai surat kuasa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi juga meminta seluruh anggota menjaga soliditas dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mendahului hasil penyidikan. Kepastian mengenai konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum selanjutnya tetap menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan yang disampaikan dalam Konsolidasi Nasional FERADI WPI. Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana masih berada dalam proses penyidikan dan belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

