Global-Nusantara.id – 11 Agustus 2026 – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah permohonan terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Uun.
Tim advokasi terdiri atas Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Tim Advokasi; Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim Hukum Ajukan Sejumlah Permohonan
Menurut keterangan tim advokasi, mereka menyerahkan surat permohonan pengawasan penyidikan, permohonan SP2HP lanjutan, permohonan gelar perkara, serta permintaan pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan dalam perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan status sebuah kendaraan roda empat yang menurut mereka terekam dalam video yang telah beredar di sejumlah media daring dan diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan Uun.
Tim advokasi meminta penjelasan mengenai apakah kendaraan tersebut telah diamankan atau diperlukan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Banten mengenai status kendaraan tersebut belum dimuat dalam materi yang diterima redaksi.
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar Polda Banten terbuka dan transparan mengenai perkembangan penanganan perkara Eyang Uun. Kami juga berharap informasi resmi dapat disampaikan secara berkala sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara,” ujar Revan.
Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Media
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi perhatian media terhadap perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan memberikan informasi berdasarkan fakta serta perkembangan terbaru terkait perkara yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun,” kata Donny.
Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rencana Mengadu ke Sejumlah Lembaga
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, mengatakan tim hukum berencana mendampingi Uun pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk menyampaikan pengaduan atau permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga.
“Kami berencana mendampingi Eyang Uun untuk menyampaikan pengaduan terkait perkara yang dialaminya kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Kami juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK bagi Eyang Uun dan keluarganya,” ujar Harriani.
Menurut Harriani, permohonan perlindungan tersebut akan diajukan karena pihak keluarga disebut masih mengalami kekhawatiran setelah peristiwa yang dilaporkan Uun.
Pernyataan mengenai kondisi psikologis keluarga tersebut merupakan keterangan dari pihak tim hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
FERADI WPI Banten Minta Perkara Dikawal
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, mengajak masyarakat mengawal perkembangan perkara dengan tetap menghormati proses hukum.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal perkara ini agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif. Kami juga berharap peristiwa seperti yang dilaporkan Eyang Uun tidak kembali terjadi kepada masyarakat lainnya,” ujar Cecilia.
Cecilia menyebut Uun merupakan pria berusia 59 tahun yang selama ini aktif menyuarakan persoalan pelayanan kesehatan.
Adapun dugaan penculikan, penganiayaan, maupun kemungkinan adanya motif tertentu yang disampaikan pihak Uun masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak tertentu, serta konstruksi hukumnya merupakan kewenangan penyidik dan nantinya lembaga peradilan sesuai proses hukum yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Polda Banten
Tim hukum berharap Polda Banten memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status barang bukti, pemeriksaan saksi, dan tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan oleh pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polda Banten maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan klaim dari pihak Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Istilah mengenai dugaan penculikan, penganiayaan, maupun dugaan tindak pidana lainnya tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya pihak tertentu. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

