Global-Nusantara.id – Surabaya, 5 Agustus 2026 – Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun terus berkembang.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian ialah langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, kepada Pengadilan Negeri Serang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan mendukung setiap langkah penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Cecilia merupakan anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, Ketua DPD FERADI WPI Banten, serta salah satu kepala divisi di DPP FERADI WPI.
Berdasarkan pemberitaan detikNews, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan handphone milik dr. Juwita Wulandari kepada Pengadilan Negeri Serang. Permohonan tersebut disebut masih menunggu penetapan pengadilan.
Dalam pemberitaan yang sama dijelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah meminta telepon genggam tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, perangkat itu belum diserahkan dengan alasan belum terdapat izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik menyebut telepon genggam tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya guna menelusuri dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui hak jawab yang disampaikan kepada media, membantah pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan kekerasan maupun perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi sebagaimana isu yang berkembang.
Penyitaan Bukan Penetapan Kesalahan
Cecilia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan salah satu kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mekanisme tersebut bertujuan memperoleh barang bukti yang dinilai relevan dengan pembuktian suatu perkara, bukan untuk menyimpulkan seseorang telah bersalah.
“Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya,” ujar Cecilia, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan tidak perlu takut atau khawatir apabila seseorang memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut justru dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif,” katanya.
Menurut Cecilia, penyitaan pada prinsipnya dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP, kecuali dalam keadaan mendesak atau kondisi tertentu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap warga negara berhak meminta agar seluruh prosedur hukum dipenuhi. Namun, setelah persyaratan penyitaan dipenuhi, proses penyidikan juga perlu dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum.
Data Digital Harus Diuji Bersama Alat Bukti Lain
Cecilia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana, telepon genggam dapat memuat informasi elektronik berupa percakapan, riwayat panggilan, pesan singkat, surat elektronik, foto, video, dokumen, serta data digital lainnya.
Informasi tersebut berpotensi digunakan dalam proses pembuktian apabila memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Meski demikian, data yang ditemukan tetap harus diperoleh melalui prosedur yang sah dan diuji bersama alat bukti lainnya.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah penyitaan handphone tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” kata Cecilia.
Menurutnya, penyitaan hanya merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara pidana.
“Seluruh data yang diperoleh nantinya tetap harus diperiksa, diverifikasi, dan diuji bersama alat bukti lain sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Cecilia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan dan pentingnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan penilaian terhadap sikap dan keputusan pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi
Cecilia mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Benar atau tidaknya suatu dugaan, menurutnya, hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh fakta harus diuji melalui proses penyidikan dan, apabila perkara berlanjut, melalui proses persidangan.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten berlangsung secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

