GlobalNusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 โ Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025โ2026. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Berawal dari Penggeledahan Kantor BGN dan Rumah Tersangka
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka. Penggeledahan berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu, 3 Juni 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel dan laptop.
Kejagung menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Program yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat itu diduga disusupi praktik penyalahgunaan kewenangan, mulai dari pengaturan mitra, afiliasi yayasan, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Yayasan SPPG Terafiliasi dengan Pejabat BGN
Salah satu temuan utama penyidik adalah dugaan keterlibatan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Kejagung menyatakan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga tidak memenuhi syarat dan justru terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut Kejagung, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan pengaturan dalam proses verifikasi pembentukan SPPG melalui portal mitra BGN. Pengaturan itu diduga membuat yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka tetap lolos sebagai mitra, meskipun dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Yayasan Disebut Menerima Insentif Miliaran Rupiah Per Hari
Kejagung juga mengungkapkan bahwa yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif dalam jumlah besar. Syarief menyebut yayasan tersebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara karena penyidik melihat adanya hubungan antara kewenangan pejabat BGN, proses verifikasi mitra, dan keuntungan yang diterima oleh yayasan-yayasan tertentu. Dengan konstruksi tersebut, penyidik mendalami apakah penunjukan yayasan mitra dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai kebutuhan program, atau justru digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan tidak sah.
Dugaan Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Selain soal yayasan mitra SPPG, Kejagung juga menyoroti dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam penyusunan pengadaan. Kerangka Acuan Kerja atau KAK disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung menyatakan terdapat dugaan markup atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan. Dugaan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara karena pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional pelaksanaan program MBG.
Motor Listrik, Sepatu, Tablet, dan Televisi Ikut Disorot
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap beberapa pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami markup harga.
Laporan lain menyebut nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun dan dibayarkan kepada vendor yang disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
Dijerat Pasal Kerugian Keuangan Negara
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung menyatakan perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam proses pendalaman.
Penyidik juga masih menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya berhenti pada tiga tersangka atau melibatkan jaringan yang lebih luas dalam pelaksanaan program MBG.
Penegakan Hukum Harus Menjaga Program Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena MBG merupakan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi. Dugaan korupsi dalam program semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Meski demikian, status hukum Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung saat ini masih sebagai tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, ketiganya tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. Pembuktian akhir mengenai bersalah atau tidaknya para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan yang sah.

