Global-Nusantara.id – Surabaya, 8 Agustus 2026 – Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm menyiapkan sejumlah langkah kelembagaan dalam mengawal penanganan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Langkah tersebut antara lain berupa komunikasi dan koordinasi dengan Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta rencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila dinilai terdapat hal yang perlu diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.
Tim Advokasi menegaskan langkah tersebut dilakukan melalui jalur hukum dan kelembagaan serta tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan arah maupun substansi penyidikan.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah hukum dan kelembagaan yang akan ditempuh.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Namun, sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dikawal melalui mekanisme yang sah,” ujar Donny.
Menurut Donny, apabila diperlukan komunikasi kepada DPR RI, LPSK, Kompolnas maupun Propam Polri, seluruh langkah akan didasarkan pada data, dokumen dan fakta yang dimiliki tim hukum.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin pengawalan perkara berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan.
Tim Hukum Akan Datangi Polda Banten
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan tim juga berencana mendatangi Polda Banten untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Menurut Revan, langkah tersebut dilakukan setelah Tim Advokasi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Namun, berdasarkan keterangan tim hukum, hingga 7 Agustus 2026 mereka belum menerima SP2HP lanjutan ataupun pemberitahuan resmi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan,” kata Revan.
Ia menilai SP2HP memiliki peranan penting bagi pelapor dan korban untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara secara resmi.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dorong Proses Hukum Objektif
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan objektif serta tetap memberikan keterbukaan informasi secara proporsional.
Menurut Harriani, penyidik memiliki kewajiban menjaga materi tertentu yang bersifat rahasia untuk kepentingan penyidikan. Namun, masyarakat dan pihak yang berkepentingan juga membutuhkan informasi yang benar mengenai perkembangan perkara.
“Kerja hukum harus tetap menghormati kerahasiaan penyidikan, tetapi kerahasiaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan informasi secara total. Keseimbangan dapat dilakukan melalui keterbukaan yang proporsional,” ujarnya.
Harriani juga mengingatkan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara yang berlaku tanpa dipengaruhi status maupun posisi para pihak.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota Tim Advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pendampingan terhadap Uun dan keluarganya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum.
Menurut Cecilia, tim juga memberikan pendampingan ketika korban mengikuti pemeriksaan, memberikan pemahaman mengenai hak-hak korban, membantu administrasi perkara serta melakukan konsultasi hukum secara berkala.
“Yang kami harapkan adalah proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai hukum. Kepastian informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar korban dan keluarga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” katanya.
Empat Tersangka Disebut Telah Ditahan
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang diterima Tim Advokasi, penyidik Ditreskrimum Polda Banten disebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.
Dalam dokumen tersebut, menurut Tim Advokasi, penyidik telah memeriksa tujuh orang, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga disebut tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Tim Advokasi menyatakan belum memperoleh informasi resmi terbaru mengenai perkembangan perkara setelah SP2HP tersebut sehingga berencana melakukan komunikasi langsung dengan penyidik.
Siapkan Jalur Kelembagaan
Selain berkoordinasi dengan Polda Banten, Tim Advokasi berencana membawa persoalan tersebut melalui sejumlah mekanisme kelembagaan.
Komunikasi dengan Komisi III DPR RI direncanakan dalam konteks fungsi pengawasan bidang hukum dan penegakan hukum. Koordinasi dengan LPSK akan difokuskan pada aspek perlindungan saksi dan korban.
Sementara komunikasi dengan Kompolnas ditempuh dalam konteks mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian. Tim juga membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Propam Mabes Polri apabila terdapat persoalan yang dinilai perlu diperiksa melalui mekanisme internal Polri.
Donny menegaskan setiap langkah yang dilakukan pihaknya akan didasarkan pada informasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami kedepankan adalah data dan fakta. Kami tidak ingin membangun tuduhan ataupun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tim Advokasi FERADI WPI menegaskan bahwa pengawalan kepentingan korban tidak berarti pihaknya menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Penilaian terhadap fakta, alat bukti serta pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum dan pengadilan sesuai tahapan proses hukum.
Revan mengatakan Tim Advokasi tetap berfokus pada perlindungan hak korban serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Harriani juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak melakukan trial by the press atau membangun kesimpulan terhadap seseorang berdasarkan informasi yang belum diverifikasi.
Tim Advokasi berharap komunikasi antara korban, kuasa hukum dan penyidik dapat berjalan secara baik sehingga perkembangan perkara dapat diketahui melalui mekanisme resmi.
Pada prinsipnya, mereka menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian dan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban, objektivitas, profesionalitas, transparansi, kepastian hukum serta asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

