Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026

      KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed

      August 21, 2026

      Yoshua Rivaldo Resmi Jadi Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

      August 21, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Mustaqim dan Refky Jandy Serukan Pengawalan Hukum Objektif dalam Perkara Eyang Uun
    Hukum

    Mustaqim dan Refky Jandy Serukan Pengawalan Hukum Objektif dalam Perkara Eyang Uun

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 2, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Mustaqim dan M. Refky Jandy Hadiri Konsolidasi

    Global-Nusantara.id – Semarang, 2 Agustus 2026 – Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pengawalan organisasi terhadap perkara yang melibatkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak hukum, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap independensi penyidikan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Refky di sela Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam. Kegiatan itu dihadiri pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah sebagai bagian dari konsolidasi internal organisasi dalam menyikapi proses hukum yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

    Menurut Refky, konsolidasi nasional tidak semata-mata menjadi forum silaturahmi antarstruktur organisasi. Forum tersebut juga digunakan untuk menyatukan sikap hukum agar pendampingan terhadap Fam Fuk Tjhong dilakukan secara terukur, profesional, dan tidak keluar dari mekanisme hukum acara yang berlaku.

    “Pertemuan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penanganan perkara yang dihadapi Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum FERADI WPI, tetapi juga dikenal aktif menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dalam kegiatan organisasi, beliau juga memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Refky.

    Pengawalan Bukan Intervensi Penyidikan

    Refky menegaskan bahwa dukungan organisasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menekan atau mengintervensi aparat penegak hukum. Menurutnya, penyidik tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, menilai keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa, serta menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hukum acara pidana.

    Namun demikian, independensi penyidikan juga harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi prosedural, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan dalam perkara.

    “FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Pada saat yang sama, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural. Pengawalan organisasi diarahkan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum anggota kami tetap terlindungi dan setiap tahapan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

    Dalam perspektif hukum, pengawalan terhadap suatu perkara tidak identik dengan pencampuran tangan terhadap substansi penyidikan. Pendampingan hukum dapat dilakukan melalui pengajuan bukti, penyampaian keterangan, koordinasi resmi dengan penyidik, permintaan informasi perkembangan perkara, serta penggunaan mekanisme hukum lain yang tersedia.

    Menurut Refky, langkah tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut harus berlaku tanpa membedakan latar belakang, jabatan organisasi, profesi, maupun kedudukan sosial seseorang.

    Desak Dugaan Kekerasan Diusut Berdasarkan Alat Bukti

    Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa organisasi mengecam setiap bentuk kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada proses pembuktian yang sah.

    Menurut Mustaqim, sikap organisasi harus dibedakan secara tegas antara kecaman moral terhadap dugaan kekerasan dan kesimpulan yuridis mengenai siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Kami secara organisasi mengecam tindakan kekerasan yang diduga dialami Pak Uun. Namun, mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana konstruksi perkaranya, hal itu harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional,” kata Mustaqim.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah dikomunikasikan kepada Fam Fuk Tjhong dan tim FERADI WPI melalui mekanisme yang berlaku.

    “Kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang, objektif, dan berbasis alat bukti. Apabila ditemukan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, tentu harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. FERADI WPI akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan di luar proses hukum,” tegasnya.

    Due Process of Law Harus Berlaku bagi Semua Pihak

    Mustaqim menjelaskan bahwa prinsip due process of law mengharuskan penanganan perkara dilakukan melalui prosedur yang sah, pemeriksaan yang objektif, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta pengambilan keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti.

    Prinsip tersebut tidak hanya melindungi pelapor atau pihak yang mengaku mengalami kerugian, tetapi juga melindungi pihak terlapor agar tidak diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum adanya pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, FERADI WPI meminta seluruh pengurus dan anggota organisasi agar tidak membangun narasi yang dapat mendahului kesimpulan penyidik. Setiap pernyataan publik harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta kemungkinan adanya perkembangan fakta selama proses penyidikan.

    “Pengawalan hukum harus tetap disiplin. Kita tidak boleh mencampuradukkan dukungan kepada anggota dengan penghakiman terhadap pihak lain. Semua pihak memiliki hak hukum yang sama dan harus diperlakukan berdasarkan prosedur yang adil,” ujar Mustaqim.

    Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir perkara, tetapi juga dari cara aparat menjalankan setiap tahap pemeriksaan. Pemanggilan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, gelar perkara, hingga penetapan status hukum harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak Memperoleh Kepastian Hukum

    Refky menilai bahwa kepastian hukum menjadi salah satu isu penting dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, pihak yang merasa menjadi korban atau pelapor berhak memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangan penanganan laporan melalui prosedur resmi.

    Namun, hak memperoleh informasi tersebut tetap harus memperhatikan kerahasiaan penyidikan dan kepentingan pembuktian. Karena itu, komunikasi antara tim pendamping hukum dan penyidik harus dilakukan secara institusional, terdokumentasi, dan tidak diarahkan untuk memengaruhi independensi aparat.

    “Transparansi bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Yang dibutuhkan adalah kejelasan prosedur, perkembangan penanganan yang dapat disampaikan menurut hukum, serta kepastian bahwa setiap bukti dan keterangan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional,” kata Refky.

    Ia menambahkan bahwa organisasi akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia apabila dalam prosesnya ditemukan persoalan prosedural. Namun, setiap langkah hukum harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan tidak dilakukan hanya karena adanya perbedaan penilaian terhadap arah penyidikan.

    Konsolidasi Perkuat Koordinasi Tim Hukum

    Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang juga digunakan untuk memperkuat koordinasi internal dalam pendampingan perkara. Koordinasi tersebut meliputi pembagian tugas tim advokasi, inventarisasi dokumen dan bukti, penyusunan langkah hukum, serta pengendalian komunikasi publik agar tidak merugikan proses pembuktian.

    FERADI WPI menilai bahwa penanganan perkara yang sedang berjalan membutuhkan satu garis koordinasi agar tidak terjadi perbedaan informasi maupun pernyataan yang dapat menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

    Organisasi juga meminta seluruh anggotanya agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak membuka materi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan secara sembarangan, serta tidak menggunakan media sosial untuk menekan pihak tertentu.

    Menurut Refky, disiplin komunikasi merupakan bagian penting dari strategi hukum. Pernyataan yang tidak terukur berpotensi menimbulkan persoalan baru, merugikan posisi hukum pihak yang didampingi, atau memengaruhi persepsi publik sebelum proses pembuktian selesai.

    Komitmen Menghormati Independensi Aparat

    Perkara yang berkaitan dengan Fam Fuk Tjhong masih berada dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Oleh karena itu, belum terdapat dasar untuk menarik kesimpulan akhir mengenai konstruksi tindak pidana maupun pertanggungjawaban hukum pihak tertentu.

    FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan moral dan hukum kepada anggotanya melalui tim advokasi yang telah dibentuk. Pada saat yang sama, organisasi mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

    Refky menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan memastikan berlakunya persamaan di hadapan hukum serta proses pemeriksaan yang adil bagi seluruh pihak.

    “FERADI WPI tidak meminta perkara ini diputus berdasarkan tekanan organisasi. Kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, buktikan melalui mekanisme hukum. Apabila terdapat pihak yang harus bertanggung jawab, proses sesuai hukum. Sebaliknya, hak-hak setiap pihak juga wajib dihormati,” pungkasnya.

    Catatan Redaksi

    Pemberitaan ini memuat keterangan dari pengurus FERADI WPI mengenai pendampingan terhadap Fam Fuk Tjhong dan proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut.

    Fam Fuk Tjhong Feradi WPI Pendampingan Hukum
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Budaya

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    By Priska AristantoAugust 23, 2026

    Global-Nusantara.id – Pemalang, 23 Agustus 2026 – Suasana penuh warna dan semangat kebersamaan menyelimuti kawasan…

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

    August 23, 2026

    Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

    August 22, 2026
    Our Picks

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

    August 23, 2026

    Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

    August 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.