Global-Nusantara.id – Jakarta, 8 Agustus 2026 – Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai penyampaian informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk memberikan kepastian kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Bianca, transparansi tetap harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati kerahasiaan materi penyidikan, perlindungan terhadap saksi, strategi pembuktian, serta asas praduga tak bersalah.
“Penyampaian informasi perkembangan penyidikan merupakan hak hukum korban yang dijamin dalam sistem peradilan pidana kita. Secara normatif, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pelapor atau korban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bianca.
Menurutnya, korban berkepentingan memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya. Sementara bagi masyarakat, informasi resmi diperlukan agar proses hukum dapat dipahami berdasarkan fakta dan bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.
“Ketika penyidikan berjalan tanpa kejelasan perkembangan dalam waktu yang cukup lama, kondisi tersebut dapat menimbulkan spekulasi serta persepsi negatif terhadap independensi proses penegakan hukum,” katanya.
Transparansi dan Kepercayaan Publik
Bianca menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu perkara memiliki hubungan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut dia, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui hasil akhir penanganan perkara, tetapi juga melalui proses yang transparan, konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibeli, melainkan dibangun melalui keterbukaan, konsistensi, dan profesionalisme. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan menjadi salah satu parameter penting untuk melihat bagaimana sebuah proses hukum dijalankan,” ujarnya.
Bianca mengatakan penyampaian informasi secara proporsional melalui mekanisme resmi dapat memberikan gambaran kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan tahapan yang terukur.
Sebaliknya, minimnya informasi resmi dapat memperbesar ruang spekulasi dan memunculkan berbagai interpretasi terhadap proses penanganan perkara.
“Ketika aparat penegak hukum membuka ruang informasi secara proporsional, masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum bekerja secara objektif dan terukur,” katanya.
Kerahasiaan Penyidikan Tetap Harus Dihormati
Meski mendorong transparansi, Bianca menegaskan bahwa keterbukaan tidak berarti seluruh materi penyidikan harus disampaikan kepada publik.
Menurutnya, terdapat informasi tertentu yang memang harus dijaga untuk melindungi proses pembuktian, saksi, maupun kepentingan penyidikan.
“Kerahasiaan penyidikan atau pro justitia memang perlu dihormati untuk melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah. Namun, kerahasiaan penyidikan jangan sampai dimaknai sebagai penutupan seluruh akses informasi mengenai perkembangan perkara,” ujar Bianca.
Ia menilai prinsip proporsionalitas dapat menjadi dasar dalam menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada korban maupun masyarakat.
Informasi mengenai tahapan pemeriksaan, perkembangan administratif maupun status penanganan perkara, menurut dia, dapat disampaikan sepanjang tidak mengganggu strategi dan kepentingan penyidikan.
“Dengan demikian, hak pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi yang benar tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu teknis penyidikan,” katanya.
Soroti Prinsip Equality Before the Law
Dalam konteks perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun, Bianca juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi negara hukum yang menempatkan setiap orang dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, jabatan maupun latar belakang.
“Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum adalah roh dari negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Dalam perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Banten tersebut, Bianca mengatakan Tim Advokasi berharap penyidik bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan scientific crime investigation dalam memastikan proses pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam perkara Fam Fuk Tjhong ini, harapan kami sebagai Tim Advokasi adalah agar Penyidik Polda Banten bertindak murni atas dasar alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun,” katanya.
Menurut Bianca, prinsip tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
“Keutamaan prinsip ini adalah memastikan bahwa keadilan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Masyarakat dan Media Diminta Tetap Kritis
Bianca juga mengajak masyarakat dan media massa tetap mengawal proses hukum secara kritis, tetapi tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan fakta hukum maupun kesalahan seseorang.
Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum berarti memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional serta menghindari terjadinya trial by the press.
“Pesan saya kepada masyarakat dan media massa adalah mari terus menjadi mitra kritis bagi penegakan hukum di Indonesia. Menghormati proses hukum artinya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan trial by the press,” katanya.
Namun, menurut Bianca, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti masyarakat harus bersikap pasif.
“Pengawalan masyarakat atau public scrutiny tetap dibutuhkan agar proses hukum berada pada jalur yang objektif, jujur, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat mengawal perkara secara tertib dengan berpegang pada data dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita kawal perkara ini secara tertib, santun, dan berbasis pada data serta fakta hukum demi tegaknya keadilan bagi korban,” katanya.
Konteks Perkara dan SP2HP
Perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima Tim Advokasi dan Redaksi KawanJariNews.com, penyidik menyampaikan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan antara lain pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebelumnya menyampaikan bahwa hingga 7 Agustus 2026, Tim Advokasi masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.
Tim Advokasi menyatakan tidak meminta penyidik membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Mereka meminta agar perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi.
Bianca menempatkan transparansi dalam kerangka yang proporsional, yakni tetap memberikan ruang kepada penyidik untuk menjaga informasi yang berpotensi mengganggu proses pembuktian, sekaligus menyampaikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan perkara setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan Tim Advokasi.
Redaksi tetap membuka ruang kepada Polda Banten maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, serta informasi resmi terbaru.
Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

