Global-Nusantara.id – Surabaya, 7 Agustus 2026 – Perkembangan kegiatan usaha bullion atau layanan keuangan berbasis emas di Indonesia menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kelolaan ekosistem emas dalam kegiatan bullion telah mencapai lebih dari 150 ton emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan kelolaan tersebut mencakup layanan simpanan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas. Data tersebut disampaikan dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Perkembangan itu memperlihatkan semakin besarnya peran emas dalam industri jasa keuangan nasional. Namun, jumlah lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion masih terbatas.
OJK mencatat hingga saat ini baru PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian (Persero) yang memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. OJK menyatakan peluang tetap terbuka bagi lembaga jasa keuangan lain sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan usaha bullion memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi tersebut mengatur kegiatan yang berkaitan dengan emas, antara lain simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas dan penitipan emas.
Jangan Hanya Mengejar Besarnya Kelolaan
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., menilai pertumbuhan ekosistem bullion merupakan perkembangan positif bagi pendalaman sektor keuangan Indonesia.
Menurut Yulianto, pencapaian kelolaan lebih dari 150 ton menunjukkan bahwa emas semakin terintegrasi dengan sistem keuangan formal dan tidak lagi hanya diposisikan sebagai aset yang disimpan secara fisik oleh masyarakat.
“Kelolaan yang telah melampaui 150 ton menunjukkan besarnya potensi ekonomi emas Indonesia. Ini peluang untuk membangun ekosistem emas yang lebih produktif, transparan dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional,” ujar Yulianto.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pengembangan bullion tidak seharusnya hanya diukur dari bertambahnya jumlah emas yang dikelola.
Menurutnya, pemerintah dan otoritas perlu memastikan kegiatan tersebut memberikan dampak terhadap penguatan industri emas dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, pendalaman pasar keuangan serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai kita berhenti pada angka berapa ton emas yang berhasil dikelola. Yang lebih penting adalah ke mana nilai ekonomi emas tersebut bergerak dan seberapa besar manfaatnya bagi perekonomian nasional,” katanya.
Perlindungan Konsumen Harus Dijaga
Yulianto juga menyoroti pentingnya tata kelola dan perlindungan konsumen seiring berkembangnya produk keuangan berbasis emas.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi secara jelas mengenai mekanisme produk bullion, kepemilikan emas, harga, biaya, risiko, mekanisme pencairan hingga ketentuan apabila nasabah ingin memperoleh kembali emas secara fisik.
“Karena yang dikelola adalah aset masyarakat, transparansi tidak boleh ditawar. Nasabah harus mengetahui secara jelas posisi emasnya, bagaimana emas tersebut dikelola, biaya yang dibebankan, mekanisme transaksi serta bagaimana hak nasabah apabila ingin melakukan penarikan,” kata Yulianto.
Ia menilai pertumbuhan transaksi bullion perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem manajemen risiko, keamanan penyimpanan, pengawasan transaksi dan mekanisme perlindungan konsumen.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri yang relatif baru berkembang di Indonesia.
Persyaratan Modal Rp14 Triliun
POJK 17 Tahun 2024 juga mengatur persyaratan permodalan bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menjalankan kegiatan usaha bullion. Untuk bank umum, modal inti yang dipersyaratkan paling sedikit Rp14 triliun. Ketentuan sejenis juga berlaku terhadap ekuitas lembaga jasa keuangan tertentu, dengan pengecualian dalam kondisi yang diatur regulasi, termasuk bagi penyelenggara yang hanya melakukan penitipan emas.
OJK menyatakan ketentuan modal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara mempunyai kapasitas yang memadai dalam manajemen risiko, pembangunan infrastruktur dan penerapan tata kelola. OJK juga telah mencermati masukan industri mengenai besarnya persyaratan modal, termasuk peluang keterlibatan pelaku usaha pergadaian swasta.
Yulianto menilai persyaratan permodalan yang kuat dapat dipahami sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Namun, menurutnya, regulator tetap perlu melakukan evaluasi berkala agar struktur industri tetap kompetitif.
“Modal yang kuat penting karena bisnis ini membutuhkan kepercayaan dan kemampuan manajemen risiko yang besar. Namun, regulasi juga perlu dievaluasi secara berkala agar tidak menciptakan pasar yang terlalu terkonsentrasi hanya kepada sedikit penyelenggara,” ujarnya.
Menurut dia, tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan dan terciptanya kompetisi usaha yang sehat.
Bullion Diharapkan Mendukung Hilirisasi Emas
Pengembangan bullion juga menjadi bagian dari agenda pemerintah dan OJK dalam memperkuat ekosistem emas nasional.
Pada Maret 2026, OJK bersama pemerintah dan pemangku kepentingan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031. Roadmap tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, mendukung hilirisasi emas serta memperdalam pasar keuangan.
OJK sebelumnya menjelaskan pengembangan kegiatan usaha bullion diharapkan dapat membantu menghubungkan rantai pasok emas domestik, mulai dari pertambangan, pemurnian, manufaktur hingga penjualan kepada konsumen. Pengembangan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan monetisasi emas dan mendukung pembiayaan dalam negeri.
Yulianto menilai arah tersebut harus menjadi fokus utama pengembangan bullion ke depan.
“Indonesia memiliki sumber daya dan pasar emas yang besar. Karena itu, bullion seharusnya tidak sekadar menjadi tempat masyarakat membeli atau menyimpan emas. Ekosistemnya harus mampu menghubungkan sektor hulu sampai hilir dan menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional,” katanya.
Dari perspektif fiskal dan moneter, menurut Yulianto, penguatan ekosistem emas domestik juga dapat memperluas basis aktivitas ekonomi formal. Namun, manfaat tersebut harus tetap dibangun melalui tata kelola yang hati-hati dan kebijakan yang memberikan kepastian kepada seluruh pelaku.
Ia menilai keberhasilan bullion dalam jangka panjang akan sangat ditentukan oleh kepercayaan publik, kualitas regulasi serta kemampuan pemerintah dan industri memastikan emas yang dikelola benar-benar memberikan nilai tambah terhadap perekonomian.
“Potensinya besar, tetapi kepercayaan masyarakat adalah fondasinya. Pertumbuhan harus berjalan bersama transparansi, pengawasan dan perlindungan konsumen. Dengan itu, bullion dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus ekosistem emas nasional,” pungkas Yulianto.

