Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home ยป RUU HPI Jadi Fondasi Baru Penyelesaian Sengketa Lintas Negara
    Hukum

    RUU HPI Jadi Fondasi Baru Penyelesaian Sengketa Lintas Negara

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 13, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id โ€“ Jakarta, 13 Juli 2026 – Upaya pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kembali mendapat perhatian berbagai kalangan. Kehadiran regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum Indonesia dalam menghadapi meningkatnya sengketa keperdataan yang melibatkan unsur lintas negara.

    Di tengah pesatnya arus globalisasi, perkembangan perdagangan internasional, investasi asing, mobilitas tenaga kerja, hingga perkawinan campuran, hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara semakin sering terjadi. Kondisi tersebut menuntut adanya aturan yang mampu memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, serta bagaimana putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.

    Selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional secara komprehensif. Dalam praktiknya, hakim masih menggunakan berbagai ketentuan yang berasal dari peninggalan kolonial Belanda serta yurisprudensi, sehingga sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penyelesaian perkara yang memiliki unsur asing.

    Menjawab Kekosongan Hukum Nasional

    RUU HPI hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun aparat penegak hukum. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan mengadili (jurisdiction), serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign judgments).

    Kepastian mengenai ketiga aspek tersebut menjadi sangat penting karena banyak transaksi bisnis modern tidak lagi terbatas pada satu negara. Perusahaan Indonesia kini semakin sering menjalin kontrak dengan mitra asing, sementara masyarakat juga semakin banyak yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara lain, baik melalui perkawinan, warisan, investasi, maupun kepemilikan aset di luar negeri.

    Dengan adanya aturan yang jelas, proses penyelesaian sengketa diharapkan menjadi lebih konsisten, efisien, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara.

    Memberikan Kepastian bagi Dunia Usaha dan Investor

    Salah satu manfaat utama RUU HPI adalah meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum Indonesia. Dalam transaksi internasional, kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa dan hukum yang akan diterapkan merupakan faktor penting dalam menentukan keputusan investasi.

    Ketidakjelasan aturan sering kali meningkatkan risiko hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan RUU HPI dipandang mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui sistem penyelesaian sengketa yang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi.

    Selain memberikan kepastian bagi investor asing, regulasi ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha nasional yang menjalankan aktivitas bisnis lintas negara.

    Perlindungan Lebih Luas bagi Warga Negara Indonesia

    RUU HPI tidak hanya berkaitan dengan dunia usaha. Regulasi ini juga memiliki dampak langsung terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum lintas negara.

    Beberapa persoalan yang berpotensi diatur dalam RUU ini antara lain perkawinan campuran, perceraian yang melibatkan warga negara asing, hak waris internasional, pengangkatan anak lintas negara, hingga pengakuan putusan pengadilan luar negeri.

    Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi sengketa yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

    Tetap Mengedepankan Kepentingan Nasional

    Meski membuka ruang bagi pengakuan terhadap hukum dan putusan asing, pembentukan RUU HPI tetap menempatkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia sebagai landasan utama.

    Dalam berbagai sistem Hukum Perdata Internasional di dunia dikenal adanya prinsip public policy atau ketertiban umum. Melalui prinsip tersebut, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menolak penerapan hukum asing maupun pengakuan putusan pengadilan luar negeri apabila bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, moralitas, maupun kepentingan nasional.

    Prinsip ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan harmonisasi hukum internasional dengan perlindungan terhadap sistem hukum nasional.

    Langkah Strategis Modernisasi Sistem Hukum

    Pengamat hukum menilai pembentukan RUU HPI merupakan bagian dari agenda modernisasi sistem hukum nasional. Banyak negara telah memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, sedangkan Indonesia masih bergantung pada ketentuan yang tersebar dalam berbagai regulasi dan yurisprudensi.

    Dengan disahkannya RUU HPI, Indonesia diharapkan memiliki sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum global, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap kepastian hukum di Indonesia.

    Keberadaan regulasi ini juga dipandang sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum antarnegara.

    Hukum Perdata Internasional RUU HPI Sengketa Lintas Negara
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id โ€“ Lampung, 25 Juli 2026 โ€“ Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.