Global-Nusantara.id โ Jakarta, 13 Juli 2026 – Upaya pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kembali mendapat perhatian berbagai kalangan. Kehadiran regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum Indonesia dalam menghadapi meningkatnya sengketa keperdataan yang melibatkan unsur lintas negara.
Di tengah pesatnya arus globalisasi, perkembangan perdagangan internasional, investasi asing, mobilitas tenaga kerja, hingga perkawinan campuran, hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara semakin sering terjadi. Kondisi tersebut menuntut adanya aturan yang mampu memberikan kepastian mengenai hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, serta bagaimana putusan pengadilan asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional secara komprehensif. Dalam praktiknya, hakim masih menggunakan berbagai ketentuan yang berasal dari peninggalan kolonial Belanda serta yurisprudensi, sehingga sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penyelesaian perkara yang memiliki unsur asing.
Menjawab Kekosongan Hukum Nasional
RUU HPI hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun aparat penegak hukum. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman nasional dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan mengadili (jurisdiction), serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing (recognition and enforcement of foreign judgments).
Kepastian mengenai ketiga aspek tersebut menjadi sangat penting karena banyak transaksi bisnis modern tidak lagi terbatas pada satu negara. Perusahaan Indonesia kini semakin sering menjalin kontrak dengan mitra asing, sementara masyarakat juga semakin banyak yang memiliki hubungan hukum dengan warga negara lain, baik melalui perkawinan, warisan, investasi, maupun kepemilikan aset di luar negeri.
Dengan adanya aturan yang jelas, proses penyelesaian sengketa diharapkan menjadi lebih konsisten, efisien, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara.
Memberikan Kepastian bagi Dunia Usaha dan Investor
Salah satu manfaat utama RUU HPI adalah meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem hukum Indonesia. Dalam transaksi internasional, kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa dan hukum yang akan diterapkan merupakan faktor penting dalam menentukan keputusan investasi.
Ketidakjelasan aturan sering kali meningkatkan risiko hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan RUU HPI dipandang mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui sistem penyelesaian sengketa yang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
Selain memberikan kepastian bagi investor asing, regulasi ini juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha nasional yang menjalankan aktivitas bisnis lintas negara.
Perlindungan Lebih Luas bagi Warga Negara Indonesia
RUU HPI tidak hanya berkaitan dengan dunia usaha. Regulasi ini juga memiliki dampak langsung terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum lintas negara.
Beberapa persoalan yang berpotensi diatur dalam RUU ini antara lain perkawinan campuran, perceraian yang melibatkan warga negara asing, hak waris internasional, pengangkatan anak lintas negara, hingga pengakuan putusan pengadilan luar negeri.
Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi sengketa yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Tetap Mengedepankan Kepentingan Nasional
Meski membuka ruang bagi pengakuan terhadap hukum dan putusan asing, pembentukan RUU HPI tetap menempatkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia sebagai landasan utama.
Dalam berbagai sistem Hukum Perdata Internasional di dunia dikenal adanya prinsip public policy atau ketertiban umum. Melalui prinsip tersebut, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menolak penerapan hukum asing maupun pengakuan putusan pengadilan luar negeri apabila bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, moralitas, maupun kepentingan nasional.
Prinsip ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan harmonisasi hukum internasional dengan perlindungan terhadap sistem hukum nasional.
Langkah Strategis Modernisasi Sistem Hukum
Pengamat hukum menilai pembentukan RUU HPI merupakan bagian dari agenda modernisasi sistem hukum nasional. Banyak negara telah memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa lintas negara, sedangkan Indonesia masih bergantung pada ketentuan yang tersebar dalam berbagai regulasi dan yurisprudensi.
Dengan disahkannya RUU HPI, Indonesia diharapkan memiliki sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan hubungan hukum global, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Keberadaan regulasi ini juga dipandang sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum antarnegara.

