Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    September 20, 2026

    Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

    September 19, 2026

    The Dragon XXIV FERADI WPI: Eko Ponco, Ketangguhan dan Totalitas Membela Klien

    September 19, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

      September 20, 2026

      Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

      September 19, 2026

      The Dragon XXIV FERADI WPI: Eko Ponco, Ketangguhan dan Totalitas Membela Klien

      September 19, 2026

      Sukindar, S.H. Dorong Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara Benang Raja Salatiga

      September 18, 2026

      Rotasi Pejabat Kemenkeu, Antara Diskresi dan Sistem Merit

      September 18, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan
    Hukum

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 20, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Pekalongan, 20 September 2026 – Perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

    Menjelang persidangan, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA. dari LBH Setia Dharma Nusantara, selaku advokat dan kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhum Muhammad Zuhri alias Mamat Godril, meminta agar seluruh proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif, dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak-hak keluarga korban.

    Menurut Willy, rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari akibat berupa meninggalnya korban, tetapi juga dari tindakan yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah penusukan.

    “Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun, kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, rangkaian penyerangan, serta tindakan setelah korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang menurut kami harus diperiksa secara utuh dalam pembuktian,” ujar Willy.

    Willy menilai terdapat aspek yuridis yang patut diuji dalam menentukan konstruksi tindak pidana yang tepat. Berdasarkan rangkaian fakta yang sebelumnya telah diberitakan, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian diduga dikejar dan kembali mengalami penusukan.

    Menurutnya, rangkaian tersebut perlu diuji dalam persidangan, khususnya berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan.

    “Dari perspektif hukum pidana, kami berpandangan bahwa fakta-fakta tersebut patut diuji apakah telah memenuhi unsur Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan, dan bukan semata-mata ditempatkan dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3),” kata Willy.

    “Perbedaannya terletak pada konstruksi tindak pidananya, khususnya apakah kematian korban merupakan sesuatu yang dikehendaki dalam rangkaian perbuatan tersebut atau merupakan akibat dari penganiayaan. Tentu hal itu harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan,” lanjutnya.

    Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Penjelasan Pasal 458 ayat (1), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pada pokoknya menegaskan bahwa pembunuhan mensyaratkan korban meninggal dan kematian tersebut dikehendaki oleh pelaku.

    Sementara itu, Pasal 466 ayat (3) mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

    Karena itu, menurut Willy, rangkaian tindakan sebelum, selama, maupun setelah penyerangan perlu diuji melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, hasil visum, barang bukti, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.

    “Kami tidak bermaksud mendahului penilaian Majelis Hakim dan tidak pula meminta perkara ini diputus berdasarkan opini. Posisi kami adalah menyampaikan argumentasi hukum dari perspektif kepentingan korban. Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” tegas Willy.

    Soroti Hak dan Kepentingan Keluarga Korban

    Selain aspek pembuktian, Willy menyoroti dampak meninggalnya Muhammad Zuhri terhadap keluarga yang ditinggalkan.

    “Yang harus kita ingat, ada keluarga yang kehilangan seorang suami, ayah, sekaligus tulang punggung keluarga. Karena itu, kepentingan hukum keluarga korban juga harus mendapatkan perhatian,” ujarnya.

    “Kami akan memperjuangkan hak-hak korban dan ahli waris melalui mekanisme hukum yang tersedia. Keadilan bagi keluarga korban bukan berarti mengabaikan hak terdakwa, tetapi memastikan seluruh kepentingan hukum dalam proses peradilan diperhatikan secara proporsional,” lanjut Willy.

    Menurutnya, perlindungan terhadap kepentingan korban dan keluarga juga perlu ditempatkan dalam kerangka KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

    KUHAP tersebut antara lain mengatur penguatan hak korban serta mekanisme pemulihan melalui ganti rugi, restitusi, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    LBH Setia Dharma Nusantara Minta Fakta Diuji di Persidangan

    Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan dukungannya terhadap pendampingan hukum kepada keluarga korban dengan tetap menghormati independensi proses peradilan.

    “Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan,” ujar Donny.

    “Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” lanjutnya.

    Donny menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    “Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Tugas kami adalah memastikan perspektif serta kepentingan hukum korban dan ahli warisnya disampaikan secara proporsional melalui mekanisme hukum,” katanya.

    “Kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka dan objektif, sehingga konstruksi hukum perkara ini dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Donny.

    Sidang perdana perkara yang berkaitan dengan meninggalnya Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin, 21 September 2026.

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi terdakwa, penasihat hukum, Penuntut Umum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    LBH Setia Dharma Nusantara Mamat Godril Sidang PN Pekalongan
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    By Priska AristantoSeptember 20, 2026

    Global-Nusantara.id – Pekalongan, 20 September 2026 – Perkara penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Zuhri alias…

    Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

    September 19, 2026

    The Dragon XXIV FERADI WPI: Eko Ponco, Ketangguhan dan Totalitas Membela Klien

    September 19, 2026

    Kasus Influenza Meningkat di Surabaya, Dinkes Sebut Cenderung Tipe A

    September 18, 2026
    Our Picks

    Kuasa Hukum Keluarga Mamat Godril Minta Fakta Penusukan Diuji Utuh di Persidangan

    September 20, 2026

    Buku Kedua Yulianto dan Eko Bahas Kontrol Hukum atas Kekuasaan Fiskal

    September 19, 2026

    The Dragon XXIV FERADI WPI: Eko Ponco, Ketangguhan dan Totalitas Membela Klien

    September 19, 2026

    Kasus Influenza Meningkat di Surabaya, Dinkes Sebut Cenderung Tipe A

    September 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.