Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan Menuai Kritik

    July 21, 2026

    Aktivitas di Alam Terbukti Membantu Menjaga Kesehatan Mental Anak Muda

    July 20, 2026

    Adv. Yulianto di Mata Eko Wahyu: Inspirator dan Mentor

    July 20, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan Menuai Kritik

      July 21, 2026

      Aparat Dilibatkan Awasi Pajak, Siapa Mengawasi Potensi Pelanggaran?

      July 19, 2026

      PMK 44/2026 Dikaji Akademisi Mpu Tantular

      July 18, 2026

      Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Penyidikan TPPU Berlanjut

      July 17, 2026

      UMT Gelar Perkuliahan Hukum Konstitusi dan Acara MK

      July 16, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Tokenized Stocks Jadi Tren Baru, Eko Wahyu Ingatkan Kepastian Hukum
    Ekonomi

    Tokenized Stocks Jadi Tren Baru, Eko Wahyu Ingatkan Kepastian Hukum

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Bromo, 6 Juni 2026 — Perkembangan teknologi blockchain terus mendorong lahirnya berbagai instrumen keuangan digital. Salah satu tren yang mulai menarik perhatian pasar global adalah tokenized stocks, yakni aset digital yang merepresentasikan eksposur ekonomi terhadap saham tertentu.

    Instrumen ini menjadi bagian dari perluasan tokenisasi aset riil atau real world assets (RWA). Setelah sebelumnya banyak dikaitkan dengan obligasi, instrumen pasar uang, dan aset berbasis komoditas, tokenisasi kini mulai merambah saham melalui produk digital berbasis blockchain.

    Tokenized stocks memungkinkan investor memperoleh paparan terhadap pergerakan harga saham global melalui platform aset digital. Namun, produk tersebut tidak selalu berarti kepemilikan langsung atas saham sebagaimana mekanisme pasar modal konvensional. Dalam banyak skema, investor memperoleh eksposur ekonomi terhadap saham yang menjadi aset dasar, bukan otomatis tercatat sebagai pemegang saham di bursa efek.

    Menghubungkan Saham dan Kripto

    Perkembangan tokenized stocks menunjukkan semakin dekatnya hubungan antara pasar modal tradisional dan ekosistem aset kripto. Melalui teknologi blockchain, saham tertentu dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital yang dapat diperdagangkan pada platform yang menyediakan layanan tersebut.

    Salah satu pengembangan terbaru datang dari Bitget melalui peluncuran Bitget Stocks 2.0. Produk tersebut disebut dirancang untuk meningkatkan likuiditas, transparansi aset, dan efisiensi modal dalam perdagangan ekuitas yang ditokenisasi.

    Produk ini dikaitkan dengan pemetaan ekonomi terhadap saham yang menjadi aset dasar, serta memungkinkan transaksi menggunakan stablecoin USDT. Dalam skema tertentu, dividen tunai dapat dikonversi ke USDT dan didistribusikan kepada pengguna, sedangkan aksi korporasi seperti pemecahan saham atau penggabungan saham disesuaikan pada posisi token.

    Pada tahap awal, produk token saham tersebut mencakup sejumlah aset berbasis saham dan ETF global, termasuk saham perusahaan teknologi besar seperti Apple, Amazon, Meta, Tesla, Alphabet, Nvidia, Microsoft, serta ETF QQQ.

    Belum Sama dengan Saham Konvensional

    Meski menawarkan kemudahan akses, tokenized stocks tetap perlu dipahami secara hati-hati. Produk ini tidak dapat langsung disamakan dengan saham konvensional yang diperdagangkan di bursa efek resmi.

    Dalam kepemilikan saham konvensional, investor umumnya memiliki hak yang diatur dalam sistem pasar modal, termasuk hak atas dividen, hak suara dalam kondisi tertentu, dan perlindungan berdasarkan ketentuan pasar modal. Sementara pada tokenized stocks, hak investor sangat bergantung pada struktur produk, penerbit token, platform penyelenggara, yurisdiksi hukum, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

    Karena itu, investor perlu memahami apakah token yang dibeli benar-benar didukung aset dasar, bagaimana mekanisme kustodian berjalan, bagaimana pembagian manfaat ekonomi dilakukan, serta bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi masalah.

    Jangan Hanya Melihat Kemudahan Akses

    Praktisi pajak dan hukum, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai perkembangan tokenized stocks merupakan bentuk inovasi keuangan yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, teknologi blockchain memang dapat memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi global, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.

    “Tokenized stocks menarik karena menawarkan akses yang lebih luas, proses yang lebih efisien, dan konektivitas antara aset tradisional dengan ekosistem digital. Namun, investor tidak boleh hanya melihat sisi praktisnya. Hal paling penting adalah memahami status hukum produknya, siapa penyelenggaranya, bagaimana aset dasarnya dijamin, dan bagaimana perlindungan investor apabila terjadi sengketa,” ujar Eko.

    Eko menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara membeli saham secara langsung di pasar modal dan membeli token yang merepresentasikan eksposur ekonomi terhadap saham tertentu. Menurutnya, perbedaan ini sangat penting agar investor tidak keliru memahami hak dan risiko yang melekat pada produk tersebut.

    “Dalam banyak skema, tokenized stocks bukan berarti investor otomatis menjadi pemegang saham sebagaimana tercatat dalam sistem bursa efek. Bisa saja investor hanya memperoleh eksposur ekonomi terhadap pergerakan harga saham. Karena itu, aspek legalitas, transparansi aset dasar, dan perlindungan konsumen harus benar-benar diperhatikan,” kata Eko.

    Literasi Hukum dan Keuangan Jadi Kunci

    Eko juga mengingatkan bahwa perkembangan produk investasi berbasis digital harus diikuti dengan literasi hukum dan keuangan yang memadai. Menurutnya, investor perlu membaca ketentuan produk secara utuh, termasuk risiko pasar, risiko platform, risiko likuiditas, risiko yurisdiksi, serta potensi kewajiban perpajakan.

    “Jangan sampai masyarakat membeli produk digital yang terlihat seperti saham, tetapi tidak memahami hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi hukumnya. Literasi keuangan saja tidak cukup. Untuk produk seperti ini, literasi hukum juga menjadi sangat penting,” ujarnya.

    Ia menilai regulator perlu terus mengantisipasi perkembangan instrumen investasi berbasis blockchain agar inovasi tetap dapat tumbuh, tetapi tidak mengorbankan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

    “Teknologi keuangan boleh bergerak cepat, tetapi regulasi, pengawasan, dan edukasi publik tidak boleh tertinggal. Prinsipnya, inovasi harus berjalan bersama kepastian hukum,” tambah Eko.

    Minat terhadap Aset Kripto Masih Besar

    Perkembangan tokenized stocks juga muncul di tengah masih tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset digital. Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,07 juta.

    Data tersebut menunjukkan bahwa aset digital telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, meningkatnya minat masyarakat perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai terhadap karakter produk, risiko investasi, dan legalitas penyelenggara.

    OJK sebelumnya juga menekankan pentingnya masyarakat memahami fundamental data sebelum bertransaksi aset kripto. Prinsip kehati-hatian ini relevan dengan perkembangan produk keuangan digital lain, termasuk tokenisasi saham.

    Investor Perlu Cek Legalitas Platform

    Sebelum membeli produk tokenized stocks, investor perlu memastikan legalitas dan reputasi platform yang digunakan. Investor juga perlu memahami apakah produk tersebut tersedia secara resmi di wilayah hukumnya, bagaimana mekanisme penyimpanan aset, serta apakah terdapat perlindungan konsumen yang jelas.

    Selain itu, investor tidak disarankan hanya mengikuti tren atau promosi. Produk berbasis blockchain tetap memiliki risiko, termasuk volatilitas harga, kegagalan platform, keterbatasan likuiditas, perubahan regulasi, hingga risiko perbedaan yurisdiksi apabila platform berada di luar negeri.

    Dengan demikian, tokenized stocks dapat dilihat sebagai inovasi yang membuka ruang baru dalam dunia investasi digital. Namun, instrumen ini tetap menuntut kehati-hatian tinggi karena berada di antara dua rezim besar, yakni pasar modal dan aset kripto.

    Bagi investor, pemahaman terhadap aspek hukum, struktur produk, risiko pasar, dan perlindungan konsumen menjadi syarat utama sebelum masuk ke instrumen tersebut.

     

    crypto investasi token
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan Menuai Kritik

    By Priska AristantoJuly 21, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 21 Juli 2026 – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada seorang…

    Aktivitas di Alam Terbukti Membantu Menjaga Kesehatan Mental Anak Muda

    July 20, 2026

    Adv. Yulianto di Mata Eko Wahyu: Inspirator dan Mentor

    July 20, 2026

    Global-Nusantara.id Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Adv. Yulianto Kiswocahyono

    July 20, 2026
    Our Picks

    Hotman Paris Minta Maaf Usai Pernyataannya ke Wartawan Menuai Kritik

    July 21, 2026

    Aktivitas di Alam Terbukti Membantu Menjaga Kesehatan Mental Anak Muda

    July 20, 2026

    Adv. Yulianto di Mata Eko Wahyu: Inspirator dan Mentor

    July 20, 2026

    Global-Nusantara.id Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Adv. Yulianto Kiswocahyono

    July 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.