Global-Nusantara.id – Bromo, 6 Juni 2026 — Perkembangan teknologi blockchain terus mendorong lahirnya berbagai instrumen keuangan digital. Salah satu tren yang mulai menarik perhatian pasar global adalah tokenized stocks, yakni aset digital yang merepresentasikan eksposur ekonomi terhadap saham tertentu.
Instrumen ini menjadi bagian dari perluasan tokenisasi aset riil atau real world assets (RWA). Setelah sebelumnya banyak dikaitkan dengan obligasi, instrumen pasar uang, dan aset berbasis komoditas, tokenisasi kini mulai merambah saham melalui produk digital berbasis blockchain.
Tokenized stocks memungkinkan investor memperoleh paparan terhadap pergerakan harga saham global melalui platform aset digital. Namun, produk tersebut tidak selalu berarti kepemilikan langsung atas saham sebagaimana mekanisme pasar modal konvensional. Dalam banyak skema, investor memperoleh eksposur ekonomi terhadap saham yang menjadi aset dasar, bukan otomatis tercatat sebagai pemegang saham di bursa efek.
Menghubungkan Saham dan Kripto
Perkembangan tokenized stocks menunjukkan semakin dekatnya hubungan antara pasar modal tradisional dan ekosistem aset kripto. Melalui teknologi blockchain, saham tertentu dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital yang dapat diperdagangkan pada platform yang menyediakan layanan tersebut.
Salah satu pengembangan terbaru datang dari Bitget melalui peluncuran Bitget Stocks 2.0. Produk tersebut disebut dirancang untuk meningkatkan likuiditas, transparansi aset, dan efisiensi modal dalam perdagangan ekuitas yang ditokenisasi.
Produk ini dikaitkan dengan pemetaan ekonomi terhadap saham yang menjadi aset dasar, serta memungkinkan transaksi menggunakan stablecoin USDT. Dalam skema tertentu, dividen tunai dapat dikonversi ke USDT dan didistribusikan kepada pengguna, sedangkan aksi korporasi seperti pemecahan saham atau penggabungan saham disesuaikan pada posisi token.
Pada tahap awal, produk token saham tersebut mencakup sejumlah aset berbasis saham dan ETF global, termasuk saham perusahaan teknologi besar seperti Apple, Amazon, Meta, Tesla, Alphabet, Nvidia, Microsoft, serta ETF QQQ.
Belum Sama dengan Saham Konvensional
Meski menawarkan kemudahan akses, tokenized stocks tetap perlu dipahami secara hati-hati. Produk ini tidak dapat langsung disamakan dengan saham konvensional yang diperdagangkan di bursa efek resmi.
Dalam kepemilikan saham konvensional, investor umumnya memiliki hak yang diatur dalam sistem pasar modal, termasuk hak atas dividen, hak suara dalam kondisi tertentu, dan perlindungan berdasarkan ketentuan pasar modal. Sementara pada tokenized stocks, hak investor sangat bergantung pada struktur produk, penerbit token, platform penyelenggara, yurisdiksi hukum, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Karena itu, investor perlu memahami apakah token yang dibeli benar-benar didukung aset dasar, bagaimana mekanisme kustodian berjalan, bagaimana pembagian manfaat ekonomi dilakukan, serta bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi masalah.
Jangan Hanya Melihat Kemudahan Akses
Praktisi pajak dan hukum, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai perkembangan tokenized stocks merupakan bentuk inovasi keuangan yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, teknologi blockchain memang dapat memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi global, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
“Tokenized stocks menarik karena menawarkan akses yang lebih luas, proses yang lebih efisien, dan konektivitas antara aset tradisional dengan ekosistem digital. Namun, investor tidak boleh hanya melihat sisi praktisnya. Hal paling penting adalah memahami status hukum produknya, siapa penyelenggaranya, bagaimana aset dasarnya dijamin, dan bagaimana perlindungan investor apabila terjadi sengketa,” ujar Eko.
Eko menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara membeli saham secara langsung di pasar modal dan membeli token yang merepresentasikan eksposur ekonomi terhadap saham tertentu. Menurutnya, perbedaan ini sangat penting agar investor tidak keliru memahami hak dan risiko yang melekat pada produk tersebut.
“Dalam banyak skema, tokenized stocks bukan berarti investor otomatis menjadi pemegang saham sebagaimana tercatat dalam sistem bursa efek. Bisa saja investor hanya memperoleh eksposur ekonomi terhadap pergerakan harga saham. Karena itu, aspek legalitas, transparansi aset dasar, dan perlindungan konsumen harus benar-benar diperhatikan,” kata Eko.
Literasi Hukum dan Keuangan Jadi Kunci
Eko juga mengingatkan bahwa perkembangan produk investasi berbasis digital harus diikuti dengan literasi hukum dan keuangan yang memadai. Menurutnya, investor perlu membaca ketentuan produk secara utuh, termasuk risiko pasar, risiko platform, risiko likuiditas, risiko yurisdiksi, serta potensi kewajiban perpajakan.
“Jangan sampai masyarakat membeli produk digital yang terlihat seperti saham, tetapi tidak memahami hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi hukumnya. Literasi keuangan saja tidak cukup. Untuk produk seperti ini, literasi hukum juga menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menilai regulator perlu terus mengantisipasi perkembangan instrumen investasi berbasis blockchain agar inovasi tetap dapat tumbuh, tetapi tidak mengorbankan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
“Teknologi keuangan boleh bergerak cepat, tetapi regulasi, pengawasan, dan edukasi publik tidak boleh tertinggal. Prinsipnya, inovasi harus berjalan bersama kepastian hukum,” tambah Eko.
Minat terhadap Aset Kripto Masih Besar
Perkembangan tokenized stocks juga muncul di tengah masih tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset digital. Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,07 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa aset digital telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, meningkatnya minat masyarakat perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai terhadap karakter produk, risiko investasi, dan legalitas penyelenggara.
OJK sebelumnya juga menekankan pentingnya masyarakat memahami fundamental data sebelum bertransaksi aset kripto. Prinsip kehati-hatian ini relevan dengan perkembangan produk keuangan digital lain, termasuk tokenisasi saham.
Investor Perlu Cek Legalitas Platform
Sebelum membeli produk tokenized stocks, investor perlu memastikan legalitas dan reputasi platform yang digunakan. Investor juga perlu memahami apakah produk tersebut tersedia secara resmi di wilayah hukumnya, bagaimana mekanisme penyimpanan aset, serta apakah terdapat perlindungan konsumen yang jelas.
Selain itu, investor tidak disarankan hanya mengikuti tren atau promosi. Produk berbasis blockchain tetap memiliki risiko, termasuk volatilitas harga, kegagalan platform, keterbatasan likuiditas, perubahan regulasi, hingga risiko perbedaan yurisdiksi apabila platform berada di luar negeri.
Dengan demikian, tokenized stocks dapat dilihat sebagai inovasi yang membuka ruang baru dalam dunia investasi digital. Namun, instrumen ini tetap menuntut kehati-hatian tinggi karena berada di antara dua rezim besar, yakni pasar modal dan aset kripto.
Bagi investor, pemahaman terhadap aspek hukum, struktur produk, risiko pasar, dan perlindungan konsumen menjadi syarat utama sebelum masuk ke instrumen tersebut.

