Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » DJP Catat 1,68 Juta SPT Belum Dilaporkan
    Ekonomi

    DJP Catat 1,68 Juta SPT Belum Dilaporkan

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 6, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 6 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah berakhir. Dengan berakhirnya masa relaksasi tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT kembali dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, pembebasan sanksi keterlambatan hanya berlaku selama periode relaksasi yang sebelumnya diberikan pemerintah. Setelah masa tersebut selesai, wajib pajak yang belum melaporkan SPT harus memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus membayar denda keterlambatan.

    Denda Telat Lapor SPT Kembali Berlaku

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp1 juta.

    Secara normal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahun. Namun, untuk Tahun Pajak 2025, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan seiring masa transisi penggunaan sistem Coretax.

    Dalam kebijakan relaksasi tersebut, wajib pajak orang pribadi diberi waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT dan melunasi PPh Pasal 29. Adapun wajib pajak badan memperoleh perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026. Setelah batas waktu itu terlewati, sanksi administrasi kembali diberlakukan.

    Coretax Jadi Alasan Relaksasi

    DJP sebelumnya memberikan relaksasi karena pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berlangsung pada masa awal implementasi Coretax. Sistem baru tersebut membutuhkan proses adaptasi, baik dari sisi wajib pajak maupun administrasi perpajakan.

    Bimo menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang mengubah pola kepatuhan dan pelayanan perpajakan. Karena itu, DJP sempat memberikan ruang penyesuaian agar wajib pajak dapat memahami mekanisme pelaporan dengan lebih baik.

    Selama masa pelaporan, DJP juga melakukan berbagai upaya pendampingan kepada wajib pajak. Layanan bantuan dibuka untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem baru tersebut.

    Kepatuhan Pelaporan Masih Jadi Perhatian

    Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 13.593.754 SPT. Angka tersebut setara sekitar 89 persen dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

    Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan jika dibandingkan dengan target kepatuhan pelaporan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal wajib pajak masih menjadi pekerjaan penting yang perlu terus diperkuat.

    DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga pelaporan. SPT Tahunan menjadi instrumen penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

    Wajib Pajak Diminta Segera Memenuhi Kewajiban

    Berakhirnya masa relaksasi menjadi pengingat bagi wajib pajak agar tidak lagi menunda pelaporan SPT. Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT disarankan segera memenuhi kewajibannya untuk menghindari penambahan risiko administrasi.

    Selain kewajiban membayar denda, keterlambatan pelaporan juga dapat berdampak pada rekam kepatuhan wajib pajak. Karena itu, pelaporan tepat waktu perlu menjadi bagian dari budaya kepatuhan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

    Pemerintah melalui DJP berharap penerapan Coretax dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap membutuhkan partisipasi aktif wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

     

    DJP
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    By Priska AristantoJuly 26, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 26 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Our Picks

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.