Global-Nusantara.id – Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka Don Ritto kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyerahan tersebut dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon sebelumnya mengatakan penyerahan Don Ritto berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025 dan dua perkara lainnya kepada Kejaksaan Agung.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, Kamis, 16 Juli 2026.
Uang dan Emas Turut Diserahkan
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa barang bukti berupa uang tunai, emas, dokumen, dan barang elektronik yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan.
Tim gabungan sebelumnya menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor. Dari salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan Don Ritto, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,15 juta.
Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang disebut berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Belum Otomatis Masuk Penuntutan
Meski tersangka dan barang bukti telah diserahkan, pelimpahan tersebut belum tentu merupakan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan dilakukan dalam rangka pengalihan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dilaporkan masih akan melanjutkan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan setelah menerima perkara tersebut.
Dengan demikian, status dan tahapan penanganan perkara perlu merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung, termasuk mengenai kelengkapan berkas dan kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Proses hukum terhadap Don Ritto masih berlangsung. Sesuai asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
.

