Global-Nusantara.id – Jakarta, 26 Agustus 2026 – Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., menghadiri Seminar Nasional dan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 26–27 Agustus 2026 di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta. Acara ini menjadi momentum bagi konsultan pajak, praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan kebijakan serta tantangan perpajakan nasional.
Konsultan Pajak Harus Meningkatkan Kompetensi
Adv. Yulianto Kiswocahyono mengatakan, perubahan regulasi dan transformasi administrasi perpajakan harus diikuti dengan peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme para konsultan pajak.
“Dinamika regulasi perpajakan berlangsung sangat cepat. Konsultan pajak harus terus memperbarui pengetahuan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yulianto.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara wajib pajak dan pemerintah. Oleh karena itu, konsultan pajak tidak hanya dituntut memahami ketentuan teknis, tetapi juga harus menjunjung etika profesi dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.
“Konsultan pajak bukan sekadar membantu memenuhi kewajiban administratif. Konsultan pajak juga berperan membangun kesadaran, kepatuhan, serta kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan,” jelasnya.
Kebijakan Pajak Harus Mendukung Dunia Usaha
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto menilai kebijakan perpajakan harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kepastian hukum, konsistensi regulasi, kemudahan administrasi, dan pelayanan yang transparan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Dunia usaha membutuhkan kebijakan fiskal dan perpajakan yang jelas, adil, konsisten, dan mudah dilaksanakan. Penerimaan negara memang penting, tetapi keberlangsungan serta pertumbuhan dunia usaha juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku usaha harus terus diperkuat. Setiap kebijakan perpajakan perlu disosialisasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun ketidakpastian bagi wajib pajak.
Hak-Hak Wajib Pajak Harus Dilindungi
Sebagai Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Yulianto menekankan bahwa penegakan ketentuan perpajakan harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.
“Peningkatan kepatuhan pajak harus berjalan beriringan dengan perlindungan hukum bagi wajib pajak. Jangan sampai penegakan aturan justru menimbulkan ketidakpastian atau mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan proses hukum yang adil,” katanya.
Harapan untuk IKPI pada Usia Ke-61
Yulianto mengapresiasi penyelenggaraan Seminar Nasional dan Perayaan HUT Ke-61 IKPI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang penting untuk memperbarui wawasan, bertukar pengalaman, sekaligus memperkuat sinergi antarkonsultan pajak dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap IKPI terus berkembang sebagai organisasi profesi yang independen, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem perpajakan nasional.
“Selamat HUT Ke-61 IKPI. Semoga IKPI semakin solid, profesional, dan konsisten memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan sistem perpajakan Indonesia yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum,” pungkas Yulianto.

