Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

      August 24, 2026

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » PMK 44/2026 Dikaji Akademisi Mpu Tantular
    Ekonomi

    PMK 44/2026 Dikaji Akademisi Mpu Tantular

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 18, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 18 Juli 2026 – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum mengkaji batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026. Kajian tersebut dituangkan dalam artikel ilmiah yang telah diterima untuk diterbitkan dalam Journal of Law, Politic and Humanities atau JLPH, jurnal ilmiah nasional terakreditasi SINTA 3.

    Artikel tersebut ditulis oleh Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H.; Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.; serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Dalam dokumen penerimaan artikel, ketiga penulis mencantumkan afiliasi Universitas Mpu Tantular.

    Berdasarkan Letter of Acceptance tertanggal 18 Juli 2026 dengan Nomor JLPH15966XOI/LOA/07/2026, artikel tersebut dinyatakan telah diterima setelah melalui proses penelaahan. Artikel dijadwalkan terbit dalam JLPH Volume 6 Nomor 5 edisi Juli–Agustus 2026, paling lambat 20 Agustus 2026.

    Artikel itu berjudul “Shifting Administrative Norms into Substantive Norms in Taxpayer Proxy Regulation: An Analysis of the Limits of the Minister of Finance’s Delegated Authority under PMK Number 44 of 2026.”

    Menelaah Pergeseran Norma Administratif

    Secara substantif, penelitian tersebut membahas kemungkinan terjadinya pergeseran norma administratif menjadi norma substantif dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak.

    Persoalan tersebut muncul ketika suatu peraturan pelaksana tidak lagi terbatas pada pengaturan prosedur, persyaratan dokumen, pendaftaran, verifikasi, dan mekanisme administratif, tetapi juga memuat kewajiban, larangan, pembatasan hak, standar perilaku, serta konsekuensi hukum.

    PMK Nomor 44 Tahun 2026 pada prinsipnya mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa Wajib Pajak.

    Kajian para penulis tidak mempersoalkan keberadaan kewenangan formal Menteri Keuangan untuk membentuk ketentuan pelaksana mengenai kuasa Wajib Pajak. Analisis mereka lebih diarahkan pada batas materi muatan yang dapat dibentuk melalui kewenangan delegasi tersebut.

    Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan delegasi harus digunakan sesuai dengan sumber, tujuan, ruang lingkup, dan batas materi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Oleh karena itu, setiap norma dalam peraturan menteri yang membentuk kewajiban baru, larangan, pembatasan hak, atau konsekuensi hukum perlu diuji berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan hierarki peraturan perundang-undangan.

    Delegasi Kewenangan Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

    Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., yang dikenal sebagai dosen, praktisi hukum, akademisi, dan aktivis Reformasi 1998, menjelaskan bahwa keberadaan dasar kewenangan formal tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas kepada pembentuk peraturan pelaksana.

    “Delegasi kewenangan bukan cek kosong bagi pembentuk peraturan. Menteri Keuangan memang diberikan kewenangan untuk mengatur kuasa Wajib Pajak, tetapi materi pengaturannya harus tetap berada dalam ruang lingkup dan tujuan yang ditentukan oleh undang-undang,” kata Appe.

    Menurut dia, peraturan menteri pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melaksanakan ketentuan undang-undang. Karena itu, pembentukan norma yang menyangkut larangan, kewajiban profesional, pembatasan hak, dan akibat hukum harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas.

    “Ketika peraturan menteri mulai membentuk larangan, kewajiban, pembatasan hak, atau akibat hukum yang serius, perlu diperiksa apakah ketentuan tersebut masih bersifat teknis administratif atau telah bergeser menjadi norma substantif,” ujarnya.

    Appe menegaskan bahwa keabsahan suatu peraturan tidak hanya ditentukan oleh kewenangan pejabat yang menerbitkannya. Materi muatan peraturan juga harus sesuai dengan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Peraturan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang tidak menjadikan seluruh materinya secara otomatis sesuai dengan hukum. Apabila substansinya melampaui kewenangan yang didelegasikan undang-undang, ketentuan tersebut berpotensi bersifat ultra vires,” katanya.

    Dalam penelitian tersebut, doktrin ultra vires digunakan sebagai instrumen analisis untuk menilai apakah suatu norma masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau telah melampaui ruang lingkup delegasi.

    Para penulis menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan kesimpulan akademik dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertentangan dengan hukum.

    Norma Terbuka dan Kepastian Hukum

    Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., yang merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menyoroti aspek kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak dalam pengaturan kuasa di bidang perpajakan.

    Menurut Eko, kuasa Wajib Pajak tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pihak yang membawa dokumen atau menjalankan fungsi administratif. Kuasa juga berperan membantu Wajib Pajak memahami regulasi, memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, dan melindungi kepentingan hukumnya.

    “Kuasa Wajib Pajak bukan sekadar pembawa dokumen atau perantara administratif. Kuasa membantu Wajib Pajak memahami aturan, memenuhi kewajiban secara benar, serta menjaga haknya ketika berhadapan dengan otoritas perpajakan,” ujar Eko.

    Ia mengakui bahwa pengaturan mengenai kompetensi, integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab kuasa tetap diperlukan. Namun, norma yang digunakan sebagai dasar pengawasan harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur.

    Eko menyoroti penggunaan istilah yang memiliki ruang penafsiran luas, seperti “tidak profesional”, “tidak berintegritas”, atau “menghalang-halangi pelaksanaan administrasi perpajakan”.

    Menurut dia, istilah tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian apabila digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan konsekuensi administratif tanpa disertai definisi, parameter, dan prosedur pemeriksaan yang memadai.

    “Norma yang dapat menimbulkan sanksi tidak boleh dirumuskan secara kabur. Harus tersedia definisi, indikator pelanggaran, alat bukti, mekanisme pemeriksaan, dan ukuran yang objektif agar penerapannya tidak bergantung pada penafsiran sepihak,” katanya.

    Eko juga menekankan pentingnya prosedur pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk mengetahui tuduhan, dasar hukum, alat bukti, dan konsekuensi yang mungkin dikenakan.

    “Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan membela haknya. Tanpa prosedur tersebut, kewenangan administratif berisiko diterapkan secara subjektif,” ujarnya.

    Menurut Eko, penegakan standar profesionalitas harus tetap menghormati prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.

    “Profesionalitas wajib dijaga, tetapi penegakannya juga harus menghormati kepastian hukum. Harus tersedia mekanisme pemeriksaan, hak membela diri, dan saluran keberatan terhadap keputusan yang merugikan,” tegasnya.

    Pengawasan Harus Proporsional

    Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.

    Menurut Yulianto, negara memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan kuasa Wajib Pajak bekerja secara kompeten, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

    Namun, mekanisme pengawasan tidak semestinya berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak Wajib Pajak untuk menunjuk pihak yang dipercaya dalam mewakili kepentingannya.

    “Negara memang berkepentingan memastikan kuasa Wajib Pajak bekerja secara kompeten, profesional, dan berintegritas. Namun, pengawasan harus proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memilih pihak yang dipercaya dalam mewakili kepentingannya,” kata Yulianto.

    Ia menjelaskan bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan tidak sepenuhnya berada dalam posisi yang setara. Otoritas pajak memiliki kewenangan administratif, akses terhadap informasi, instrumen pemeriksaan, dan perangkat penegakan hukum.

    Sementara itu, Wajib Pajak sering kali membutuhkan pendampingan profesional untuk memahami regulasi perpajakan yang kompleks serta memastikan hak dan kewajibannya dilaksanakan secara tepat.

    “Otoritas pajak mempunyai kewenangan dan instrumen yang kuat. Karena itu, keberadaan kuasa profesional penting untuk membantu Wajib Pajak memahami proses, memperoleh pendampingan, dan menjaga keseimbangan dalam hubungan administrasi perpajakan,” ujarnya.

    Yulianto menilai regulasi mengenai kuasa Wajib Pajak tidak semestinya hanya berorientasi pada kepatuhan administratif. Regulasi tersebut juga harus menjamin kepastian hukum, akses terhadap pendampingan profesional, dan prosedur yang adil.

    “Tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan tidak dapat dijadikan alasan untuk menciptakan pembatasan yang terlalu luas. Regulasi harus efektif, tetapi juga harus adil, terukur, proporsional, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Menurut dia, setiap pembatasan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan pengaturan yang sah. Beban yang ditimbulkan oleh suatu pembatasan juga tidak boleh lebih besar dibandingkan manfaat yang hendak dicapai.

    “Pengaturan kompetensi dan integritas memang diperlukan. Namun, instrumen pengawasan jangan sampai mempersempit hak Wajib Pajak untuk memperoleh bantuan profesional. Kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak harus ditempatkan secara seimbang,” tegas Yulianto.

    Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif

    Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan historis.

    Analisis diarahkan pada hubungan antara kewenangan delegasi, hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak Wajib Pajak, dan doktrin ultra vires.

    Para penulis menyatakan bahwa Menteri Keuangan mempunyai dasar kewenangan formal untuk mengatur kuasa Wajib Pajak. Namun, keberadaan dasar kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya membenarkan seluruh materi pengaturan yang dimuat dalam peraturan pelaksana.

    Setiap ketentuan tetap perlu diperiksa berdasarkan sumber kewenangan, tujuan pemberian delegasi, batas ruang lingkup pengaturan, kejelasan rumusan norma, serta dampaknya terhadap hak Wajib Pajak dan kuasanya.

    Dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

    Artikel tersebut juga menghubungkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai kelembagaan Pengadilan Pajak.

    Para penulis berpandangan bahwa pembentukan peraturan pelaksana harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

    Masa transisi kelembagaan Pengadilan Pajak dinilai semestinya digunakan untuk melakukan harmonisasi regulasi, penyesuaian tata kelola, serta memperjelas pembagian kewenangan antara lembaga eksekutif dan lembaga peradilan.

    Kajian tersebut mengemukakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan apabila suatu peraturan menteri mengatur materi yang secara substantif berkaitan dengan fungsi atau kewenangan lembaga peradilan.

    Meskipun demikian, penelitian tersebut tidak menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 telah terbukti bertentangan dengan hukum. Artikel itu menyampaikan analisis akademik mengenai potensi persoalan kewenangan yang dinilai masih perlu diperiksa dan dievaluasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    Mendorong Norma yang Objektif dan Terukur

    Dalam kesimpulannya, para penulis menyatakan bahwa pengaturan kuasa Wajib Pajak tetap diperlukan untuk menjaga kompetensi, integritas, profesionalitas, dan ketertiban administrasi perpajakan.

    Namun, pengaturan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang serta memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan prosedural, dan proporsionalitas.

    Ketentuan yang dapat menimbulkan sanksi atau konsekuensi administratif juga perlu dilengkapi dengan definisi pelanggaran, indikator penilaian, prosedur pemeriksaan, standar pembuktian, hak untuk memberikan klarifikasi, dan mekanisme keberatan.

    Melalui publikasi dalam jurnal terakreditasi SINTA 3 tersebut, para penulis berharap kajian ini dapat memperkuat diskursus hukum administrasi dan hukum perpajakan, khususnya mengenai batas kewenangan pemerintah dalam membentuk peraturan pelaksana.

    Kajian tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pengaturan kuasa Wajib Pajak tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi turut menjamin kepastian hukum, proses yang adil, dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.

    Pemberitaan ini memuat pandangan akademik para penulis artikel. Tanggapan resmi Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi.

     

    Kuasa Wajib Pajak PMK 44/2026 Universitas Mpu Tantular
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Global-Nusantara.id – Boyolali, 24 Agustus 2026 – Basriyanto, yang akrab disapa Riyan, dikenal sebagai sosok…

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Our Picks

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.