Global-Nusantara.id – Jakarta, 5 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui contoh kasus dan simulasi penghitungan pemberian imbalan bunga melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026.
Pembaruan tersebut dituangkan dalam lampiran peraturan yang menjadi pedoman bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menerapkan ketentuan imbalan bunga melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Dalam lampiran terbaru, DJP menjelaskan kronologi sejumlah kasus yang dapat menimbulkan hak wajib pajak untuk memperoleh imbalan bunga. Kasus tersebut antara lain bermula dari diterbitkannya ketetapan pajak, pembayaran oleh wajib pajak, serta adanya upaya hukum atau tindakan administrasi yang kemudian menyebabkan nilai pajak terutang berkurang atau dibatalkan.
Hak atas imbalan bunga dapat muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, maupun Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Selain itu, imbalan bunga juga dapat diberikan apabila DJP terlambat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau SKPKPP.
Simulasi Kasus Pembetulan Ketetapan Pajak
Dalam salah satu contoh, DJP menggambarkan kasus penerbitan Surat Keputusan Pembetulan yang mengakibatkan wajib pajak berhak mendapatkan imbalan bunga.
Dasar penghitungan imbalan bunga dalam kasus tersebut ditetapkan sebesar Rp20 juta. Periode penghitungan berlangsung selama tiga bulan dengan tarif bunga sebesar 0,52 persen per bulan.
Tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF/2025 yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Berdasarkan simulasi tersebut, nilai imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp312 ribu.
Kasus Keberatan Berujung Imbalan Rp114 Juta
Contoh lainnya menggambarkan kronologi wajib pajak yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak. Setelah proses keberatan selesai, DJP menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang sebelumnya dibayar wajib pajak menjadi lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
Dalam kasus tersebut, dasar pengenaan imbalan bunga mencapai Rp2,5 miliar. Masa penghitungan ditetapkan selama delapan bulan dengan tarif bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
Tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.10/2024. Dari penghitungan tersebut, wajib pajak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp114 juta.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa tarif yang digunakan tidak selalu mengikuti tarif yang berlaku ketika keputusan akhir diterbitkan. Tarif mengacu pada KMK yang berlaku pada saat periode penghitungan imbalan bunga dimulai.
Formulir Permohonan Ikut Disesuaikan
PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format surat permohonan pemberian imbalan bunga dan petunjuk pengisiannya.
Dalam formulir tersebut, wajib pajak harus mencantumkan dasar pemberian imbalan bunga, nilai dasar penghitungan, periode atau masa imbalan bunga, persentase tarif bunga, serta jumlah imbalan bunga yang dimohonkan.
Wajib pajak juga harus menyampaikan informasi rekening bank yang akan digunakan sebagai tujuan pembayaran atau pengembalian dana.
Penyesuaian format ini dilakukan agar proses pengajuan dan penyelesaian imbalan bunga dapat diadministrasikan melalui Coretax secara lebih terstruktur.
Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
Penerbitan PER-8/PJ/2026 merupakan bagian dari penyempurnaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024.
Pembaruan terutama dilakukan pada bagian lampiran, contoh kasus, simulasi penghitungan, dan dokumen permohonan. Dengan simulasi yang lebih rinci, DJP berupaya memberikan kepastian mengenai titik awal penghitungan, jangka waktu, tarif, dasar pengenaan, serta nilai imbalan bunga yang menjadi hak wajib pajak.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pedoman penerapan pemberian imbalan bunga setelah administrasi perpajakan dijalankan menggunakan sistem Coretax.

