Global-Nusantara.id – Surabaya, 6 Agustus 2026 – Mekanisme pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian dalam diskursus administrasi perpajakan, terutama terkait pemahaman mengenai posisi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam tahapan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.
SP2DK merupakan salah satu instrumen yang digunakan DJP dalam proses pengawasan kepatuhan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.
Namun, dalam praktiknya muncul pertanyaan mengenai apakah setiap pemeriksaan pajak harus selalu diawali dengan penerbitan SP2DK.
SP2DK Bukan Tahapan Wajib Sebelum Pemeriksaan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, SP2DK dan pemeriksaan pajak memiliki fungsi yang berbeda.
SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sementara pemeriksaan pajak merupakan tindakan pengujian kepatuhan yang dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan SP2DK tidak menjadi satu-satunya dasar atau syarat mutlak sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau kondisi tertentu sesuai ketentuan, seperti hasil analisis risiko, ketidaksesuaian data perpajakan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maupun faktor lain yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan.
Pemeriksaan Harus Memiliki Dasar dan Indikator yang Jelas
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai bahwa kewenangan pemeriksaan pajak merupakan bagian dari fungsi negara dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.
Namun, menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut perlu tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Pemeriksaan pajak merupakan kewenangan DJP yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam pelaksanaannya, tentu harus berdasarkan indikator yang jelas, data yang objektif, serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Adv. Yulianto.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan idealnya tidak dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap tindakan administrasi pemerintah harus memiliki alasan yang jelas. Dalam konteks perpajakan, wajib pajak juga memiliki hak untuk memahami dasar dan proses yang dilakukan terhadap dirinya,” katanya.
SP2DK Sebagai Ruang Klarifikasi
Menurut Adv. Yulianto, SP2DK memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data atau informasi yang dimiliki oleh DJP.
Ia menilai proses klarifikasi dapat membantu mengurangi potensi kesalahpahaman antara wajib pajak dan otoritas pajak.
“SP2DK dapat menjadi sarana komunikasi antara fiskus dan wajib pajak. Melalui proses klarifikasi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan sebelum dilakukan langkah administrasi lanjutan apabila memang diperlukan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak adanya SP2DK sebelum pemeriksaan tidak serta-merta menjadikan pemeriksaan tersebut tidak sah.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” ujarnya.
Fungsi Penyuluhan Pajak Perlu Terus Diperkuat
Selain aspek pemeriksaan, Adv. Yulianto juga menyoroti pentingnya fungsi penyuluhan perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat.
Menurutnya, sistem perpajakan tidak hanya membutuhkan pengawasan, tetapi juga edukasi yang berkelanjutan.
“Kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya. Karena itu, penyuluhan memiliki peran strategis dalam menciptakan kepatuhan sukarela,” kata Adv. Yulianto.
Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis perlu diimbangi dengan komunikasi publik yang efektif agar wajib pajak memahami perubahan aturan yang berlaku.
“Semakin kompleks aturan perpajakan, semakin penting pula transparansi informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan pemahaman,” tambahnya.
Keseimbangan Antara Pengawasan dan Pelayanan
Adv. Yulianto menyampaikan bahwa pengawasan pajak tetap diperlukan untuk menjaga keadilan antara wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan pihak yang belum patuh.
Namun, menurutnya, pengawasan perlu berjalan seimbang dengan fungsi pelayanan dan pembinaan.
“Pemeriksaan merupakan bagian dari sistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan. Namun, pendekatan edukasi dan pelayanan tetap menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” tuturnya.
Penutup
Pemeriksaan pajak tanpa didahului SP2DK tidak secara otomatis bertentangan dengan ketentuan hukum sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, aspek kepastian hukum, transparansi proses, kesempatan memberikan klarifikasi, serta penguatan penyuluhan perpajakan menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan wajib pajak.

