Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

      August 24, 2026

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Hampir Setahun Berlalu, Siti Khotijah Menanti Kepastian Laporan di Kejaksaan
    Hukum

    Hampir Setahun Berlalu, Siti Khotijah Menanti Kepastian Laporan di Kejaksaan

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 16, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Lampung, 16 Agustus 2026 – Hampir setahun sejak dilaporkan, penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang jaksa berinisial RS dalam perkara M. Umar bin Abu Tholib disebut belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya.

    Pengaduan tersebut disampaikan Siti Khotijah, istri M. Umar, pada Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pengaduan diteruskan melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dan Siti telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Siti mengatakan hingga perkembangan terakhir yang diketahuinya, dirinya belum mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kesimpulan pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Berawal dari Perkara M. Umar

    Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya dijalani M. Umar bin Abu Tholib dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

    Pada tingkat pertama, M. Umar dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan pidana subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar. Umar kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

    Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

    Upaya hukum kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi.

    Dalam perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi lima tahun penjara, dengan pidana subsidair tiga bulan atau denda Rp1 miliar.

    Setelah kasasi, tim kuasa hukum M. Umar kembali menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

    Pengaduan Dugaan Penyerahan Uang

    Di tengah rangkaian proses hukum tersebut, Siti mengadukan dugaan pelanggaran yang menurut keterangannya berkaitan dengan adanya permintaan dan penyerahan sejumlah uang melalui pihak lain dalam proses penanganan perkara suaminya.

    Pengaduan kemudian disampaikan kepada sejumlah institusi, antara lain Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Siti mengaku uang diserahkan dalam dua kesempatan melalui pihak-pihak yang dikenalnya.

    Namun, Siti juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut akhirnya diserahkan setelah berpindah melalui pihak yang disebut sebagai perantara.

    Karena itu, dugaan mengenai aliran maupun penerima akhir uang tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan tetap membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

    Pelapor Sudah Diperiksa Kejati Lampung

    Pengaduan tersebut selanjutnya masuk dalam mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.

    Siti menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung melalui salah satu surat bernomor B-1390/L.8.7/H.I.2/02/2026.

    Pada 24 Februari 2026, Siti memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim hukumnya.

    Menurut keterangannya, sejumlah pihak yang disebut dalam laporannya juga telah dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan.

    Siti mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya karena dokumen tersebut tidak diberikan kepadanya.

    Kejati: Hasil Inspeksi Telah Dilaporkan ke JAM Pengawasan

    Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyampaikan surat kepada kuasa hukum M. Umar terkait perkembangan penanganan laporan.

    Surat bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 itu menjelaskan bahwa laporan mengenai keberatan terhadap kinerja dan perilaku jaksa penuntut umum telah diterima melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang pada 6 Maret 2026.

    Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta selanjutnya dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.

    Dalam surat tertanggal 21 April tersebut, Kejati Lampung menyampaikan bahwa proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI.

    Kuasa Hukum Minta Kepastian

    Kuasa hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan.

    Menurut Donny, tim hukum telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung, JAM Pengawasan, Komisi Kejaksaan hingga JAM Intelijen.

    Saat berada di Lampung dalam rangka mendampingi proses Peninjauan Kembali M. Umar, tim hukum juga mendampingi Siti mendatangi Kejati Lampung guna menanyakan perkembangan laporan.

    Donny mengatakan timnya juga pernah mendatangi pihak Inspektorat di Jakarta.

    Menurut keterangan yang diterimanya saat itu, izin terkait proses pemeriksaan disebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Kejati Lampung.

    “Menurut keterangan Inspektorat, sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” kata Donny.

    Dengan rangkaian tersebut, Donny mempertanyakan mengapa pihaknya masih harus berulang kali mendatangi institusi berbeda untuk mencari informasi mengenai perkembangan laporan.

    “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujarnya.

    Salah satu anggota tim advokasi Siti Khotijah, Revan Pratama Wijaya, S.H., juga menyampaikan bahwa tim hukum telah mendampingi pelapor dalam upaya memperoleh kejelasan dari institusi terkait.

    Siti Khotijah Berharap Ada Kejelasan

    Siti Khotijah mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir laporan yang disampaikannya.

    Ia berharap hasil pemeriksaan dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan data dan fakta yang telah dikumpulkan oleh tim pengawasan.

    Meski demikian, Siti sendiri mengakui tidak melihat secara langsung apakah uang yang disebut dalam pengaduannya benar-benar sampai kepada jaksa yang dilaporkan.

    Keterangan mengenai penyerahan uang melalui pihak lain tersebut dengan demikian masih merupakan keterangan pelapor yang memerlukan pengujian dan verifikasi lebih lanjut.

    Belum adanya informasi yang lengkap mengenai hasil pemeriksaan terhadap para pihak juga membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab, antara lain mengenai aliran uang yang dilaporkan, penerima akhirnya, tujuan pemberian, serta bagaimana kesimpulan tim pemeriksa berdasarkan seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh.

    Menanti Hasil Akhir Proses Pengawasan

    Saat ini, keluarga M. Umar dan tim kuasa hukum masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut setelah hasil inspeksi dilaporkan kepada JAM Pengawasan.

    Hingga perkembangan terakhir yang diketahui pelapor, belum terdapat penjelasan baru yang secara lengkap menguraikan keputusan final atas laporan tersebut.

    Proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jaksa tersebut juga harus ditempatkan secara terpisah dari perkara pidana M. Umar yang telah melalui persidangan tingkat pertama, banding, kasasi dan kini memasuki upaya hukum Peninjauan Kembali.

    Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap jaksa berinisial RS harus dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan serta keputusan dari institusi yang memiliki kewenangan.

    Global-Nusantara.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung RI, jaksa berinisial RS, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Dugaan Pelanggaran Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung M. Umar bin Abu Tholib
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Global-Nusantara.id – Boyolali, 24 Agustus 2026 – Basriyanto, yang akrab disapa Riyan, dikenal sebagai sosok…

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Our Picks

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.