Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

      August 24, 2026

      Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

      August 24, 2026

      Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

      August 23, 2026

      Mustaqim Raih Gelar Sarjana Hukum, Banggakan FERADI WPI

      August 23, 2026

      Intimidasi terhadap Jurnalis Bukan Sekadar Tekanan, Ada Jerat Pidana Menanti

      August 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kasus Restitusi Pajak, KPK Geledah Kanwil DJP Jateng II
    Hukum

    Kasus Restitusi Pajak, KPK Geledah Kanwil DJP Jateng II

    Priska AristantoBy Priska AristantoAugust 16, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surakarta, 16 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait restitusi pajak yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

    Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, serta sejumlah lokasi lain di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11–12 Agustus 2026.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

    Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

    Emas 1,3 Kilogram dan Uang Tunai Disita

    Selain menggeledah kantor pajak dan sejumlah lokasi lainnya, KPK juga menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

    Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta. KPK belum menyimpulkan asal-usul maupun keterkaitan akhir barang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik karena masih dalam tahap pendalaman.

    Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset maupun kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang sedang diperiksa dengan perkara restitusi pajak yang menjadi pokok penyidikan.

    KPK Periksa Saksi dari DJP dan Pihak Swasta

    Setelah penggeledahan, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Surabaya dan Surakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak swasta maupun aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Pada 13 Agustus 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi, terdiri atas pihak swasta dan ASN DJP. Sebagian diperiksa di Polrestabes Surabaya dan sebagian lainnya di Polresta Surakarta.

    KPK kemudian menjelaskan bahwa para saksi dari unsur aparatur pajak didalami keterangannya karena pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Sementara pihak swasta dimintai keterangan terkait proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak serta kemungkinan hubungan dengan perusahaan yang dikaitkan dengan Mulyono.

    Penyidik juga mengonfirmasi kepada para saksi berbagai temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Bermula dari OTT di KPP Madya Banjarmasin

    Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

    Pengembangan penyidikan kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026 dan berlanjut dengan penggeledahan di Kanwil DJP Jawa Tengah II serta beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Pengawasan Restitusi Pajak Kembali Jadi Sorotan

    Pengembangan perkara tersebut kembali menempatkan proses pemeriksaan dan restitusi pajak sebagai salah satu area yang membutuhkan sistem pengawasan internal yang ketat.

    Restitusi pada dasarnya merupakan hak wajib pajak ketika berdasarkan ketentuan perpajakan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Namun karena prosesnya melibatkan penelitian, pemeriksaan, penilaian dokumen hingga keputusan fiskus, setiap tahapan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kasus yang tengah ditangani KPK juga menunjukkan pentingnya mekanisme quality control, supervisi pemeriksaan, dokumentasi proses pemeriksaan, serta pengawasan terhadap hubungan antara pemeriksa dan wajib pajak.

    Pengawasan diperlukan bukan hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.

    Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam proses penyidikan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    DJP Jawa Tengah II KPK Restitusi Pajak
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    By Priska AristantoAugust 24, 2026

    Global-Nusantara.id – Boyolali, 24 Agustus 2026 – Basriyanto, yang akrab disapa Riyan, dikenal sebagai sosok…

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026
    Our Picks

    Basriyanto dan Komitmennya Memperkuat Solidaritas FERADI WPI

    August 24, 2026

    Kejati Telah Periksa Sejumlah Pihak, Siti Khotijah Masih Menanti Kepastian

    August 24, 2026

    Karnaval HUT RI ke-81 Satukan Warga RW 04 Desa Kendalsari

    August 23, 2026

    Merawat Sejarah 1998 di Tengah Keadilan yang Belum Tuntas

    August 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.