Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

      October 21, 2026

      Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

      October 20, 2026

      Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

      October 18, 2026

      Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

      October 17, 2026

      Dua Buku Hukum Pajak Diserahkan kepada Ketua Umum IKPI

      October 17, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Advokat Gugat Aturan Kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi
    Ekonomi

    Advokat Gugat Aturan Kompetensi Kuasa Pajak ke Mahkamah Konstitusi

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 23, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 23 September 2026 – Advokat dan praktisi hukum perpajakan Rinto Setiyawan mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan tersebut mempersoalkan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, yang menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kuasa serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seseorang untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

    Permohonan teregistrasi dengan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

    Dalam permohonannya, Rinto mempersoalkan batas delegasi kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Menteri Keuangan. Menurut Pemohon, norma tersebut belum memberikan batas yang cukup tegas mengenai sejauh mana Menteri Keuangan dapat mengatur kompetensi seseorang yang bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan.

    Pemohon berpandangan delegasi kepada Menteri Keuangan semestinya terbatas pada pengaturan yang bersifat teknis dan administratif. Sementara itu, persoalan mengenai status, pengakuan kompetensi, kelayakan menerima penunjukan, hingga akses seseorang untuk menjalankan profesi sebagai kuasa pajak dinilai memiliki konsekuensi lebih luas terhadap hak warga negara.

    Soroti SKT dalam PMK 44 Tahun 2026

    Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

    Dalam PMK tersebut, Pihak Lain yang hendak bertindak sebagai kuasa dinyatakan memenuhi kompetensi tertentu apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal tertentu di bidang perpajakan untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026.

    Bagi Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan ketika kompetensi yang sebelumnya dapat dibuktikan melalui brevet maupun pendidikan formal tidak lagi secara langsung dapat digunakan untuk menerima penunjukan baru setelah berakhirnya masa peralihan.

    “Kerugian Pemohon terletak pada tertutupnya kesempatan menerima penunjukan baru setelah berakhirnya masa peralihan apabila Pemohon tidak terlebih dahulu memperoleh status SKT,” ujar Sujono, selaku kuasa hukum Pemohon, dalam persidangan.

    Persoalkan Batas Delegasi

    Pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan SKT.

    Menurut Pemohon, rangkaian pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa delegasi kewenangan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP dapat memberikan konsekuensi langsung terhadap kesempatan seseorang untuk menerima penunjukan dan menjalankan kegiatan profesional sebagai kuasa di bidang perpajakan.

    Pemohon mempertanyakan apakah kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan UU KUP hanya mencakup verifikasi, pendaftaran, dan administrasi kompetensi, atau juga dapat digunakan untuk menentukan status tertentu yang kemudian menjadi syarat pengakuan kompetensi.

    Persoalan tersebut menurut Pemohon berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan hak atas pekerjaan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Minta MK Beri Batas Konstitusional

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai kompetensi kuasa pajak hanya dapat mencakup hal-hal yang bersifat teknis-administratif.

    Pemohon juga meminta agar delegasi tersebut tidak dimaknai sebagai kewenangan untuk membentuk pembatasan maupun perluasan hak dan kewajiban warga negara yang menurut Pemohon seharusnya memperoleh dasar yang memadai pada tingkat undang-undang.

    MK Minta Argumentasi Konstitusional Diperjelas

    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin persidangan bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian Mahkamah adalah perlunya Pemohon memperjelas hubungan antara norma dalam UU KUP yang dimohonkan pengujian dengan dalil mengenai kerugian konstitusional yang dikemukakan.

    Mahkamah mengingatkan agar permohonan tidak justru menjadikan ketentuan dalam PMK sebagai objek utama pengujian. Sebab, kewenangan MK dalam perkara pengujian undang-undang adalah menilai konstitusionalitas norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

    Karena itu, Pemohon diminta memperkuat argumentasi mengenai bagaimana frasa delegasi dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, bukan semata-mata mempersoalkan implementasinya dalam peraturan menteri.

    “Kemudian saling mengatur soal SKT dan lain sebagainya, itu kan apakah MK harus masuk pada wilayah pengejawantahan dari PMK yang tidak seperti semangat yang dipesankan dalam Putusan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    Mahkamah selanjutnya memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, argumentasi mengenai pertentangan norma UU KUP dengan UUD NRI Tahun 1945, serta rumusan petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah.

    Perkara ini menjadi menarik karena menyentuh persoalan mendasar mengenai batas delegasi kewenangan dari undang-undang kepada peraturan menteri, khususnya ketika pengaturan teknis-administratif bersinggungan dengan pengakuan kompetensi dan akses seseorang untuk bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

     

    Kuasa Pajak Mahkamah Konstitusi UU KUP
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    By Priska AristantoOctober 21, 2026

    Global-Nusantara.id –  Jogjakarta, 21 Oktober 2026 – Ratusan hingga ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi…

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026
    Our Picks

    Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran

    October 21, 2026

    Aksi Greenpeace di Bundaran HI, Kritik Bencana, Hutan, dan Biaya Hidup

    October 20, 2026

    Trilema Moneter di Tengah Evaluasi MSCI

    October 18, 2026

    Eko Wahyu dan Yulianto Serahkan Dua Buku Hukum Pajak ke IKPI Sidoarjo

    October 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.