Global-Nusantara.id – Sidoarjo, 17 Oktober 2026 — Dua buku yang membahas isu strategis dalam hukum perpajakan diserahkan kepada Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CBV., CMA., CPI., ASEAN CPA., CPA.
Kedua buku tersebut masing-masing berjudul “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” dan “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal”.
Buku tersebut merupakan karya Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi pajak dan hukum sekaligus pendiri Adipati & Partners Law Office, bersama Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, anggota IKPI Sidoarjo, sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo.
Penyerahan kedua buku itu menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum perpajakan sekaligus mendorong diskursus mengenai pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan fiskal dalam kerangka negara hukum.
Independensi Peradilan Pajak Jadi Sorotan
Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” menyoroti pentingnya kedudukan lembaga peradilan pajak yang independen dalam menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan otoritas fiskal.
Independensi peradilan dipandang sebagai elemen penting untuk menjaga objektivitas, imparsialitas, serta kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa perpajakan.
Dalam sistem negara hukum, lembaga peradilan tidak hanya berfungsi menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.
Karena itu, keberadaan peradilan pajak yang independen dinilai memiliki posisi penting dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan hak wajib pajak.
Kekuasaan Fiskal Harus Tetap Dikontrol Hukum
Sementara itu, buku “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal” mengangkat persoalan mengenai batas kewenangan negara di bidang perpajakan.
Kewenangan fiskal memang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan nasional. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang jelas, dan prinsip akuntabilitas.
Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pajak tidak cukup dipahami hanya sebagai kewajiban administratif warga negara.
Menurutnya, terdapat hubungan hukum yang harus dijaga antara negara sebagai pemegang kewenangan fiskal dan wajib pajak sebagai subjek hukum yang juga memiliki hak.
“Pajak memang menjadi instrumen penting bagi negara, tetapi kekuasaan fiskal tidak boleh berjalan tanpa batas. Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum, kepastian prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban,” ujar Eko.
Ia menambahkan, penguatan penerimaan negara idealnya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas administrasi perpajakan dan perlindungan terhadap hak wajib pajak.
Negara Hukum Membutuhkan Keseimbangan
Dalam perspektif negara hukum, setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah harus disertai mekanisme kontrol.
Hal tersebut juga berlaku dalam bidang perpajakan, terlebih tindakan administrasi perpajakan dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
Menurut Eko, sistem self-assessment yang dianut dalam perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan besar kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Namun, ketika negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum, maka pelaksanaannya tetap harus berada dalam kerangka legalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Literasi Hukum Pajak Perlu Diperkuat
Adv. Yulianto Kiswocahyono menilai literasi hukum di kalangan praktisi dan konsultan pajak menjadi semakin penting seiring berkembangnya kompleksitas regulasi dan administrasi perpajakan.
Menurutnya, persoalan perpajakan kini tidak hanya bersinggungan dengan ketentuan teknis, tetapi juga hukum administrasi negara, hukum acara, serta prinsip-prinsip konstitusional.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada administrasi negara, semakin penting pula mekanisme kontrol terhadap kewenangan tersebut. Prinsip itu juga harus diterapkan dalam bidang perpajakan,” katanya.
Ia menilai konsultan maupun praktisi pajak perlu memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai hubungan antara kewenangan fiskal, perlindungan hak wajib pajak, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
IKPI Sidoarjo Jadi Ruang Penguatan Profesionalisme
Penyerahan buku kepada Ketua IKPI Cabang Sidoarjo juga dinilai memiliki nilai strategis karena organisasi profesi memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme konsultan pajak.
Forum profesi juga dapat menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai berbagai perkembangan hukum perpajakan, mulai dari regulasi, administrasi, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Kehadiran literatur yang menggabungkan perspektif hukum dan perpajakan diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi konsultan pajak, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat.
Dorong Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
Melalui kedua buku tersebut, para penulis mendorong agar pembangunan sistem perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara.
Sistem perpajakan yang sehat juga membutuhkan kepastian hukum, transparansi administrasi, akuntabilitas aparatur, perlindungan hak wajib pajak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang independen.
Keseimbangan itulah yang dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Penyerahan “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” dan “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal” kepada Ketua IKPI Cabang Sidoarjo diharapkan menjadi bagian dari kontribusi pemikiran dalam mendorong tata kelola perpajakan yang lebih akuntabel, adil, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, kekuatan sistem perpajakan tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghimpun penerimaan, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak masyarakat.

