Global-Nusantara.id – Jakarta, 30 September 2026 – Penanganan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali menjadi perhatian. Memasuki 22 tahun sejak kasus tersebut terjadi, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Somasi tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan pro-justitia dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir yang dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.
Ketua Kasum Nelson Nikodemus Simamora menyebut langkah tersebut sebagai peringatan kepada Komnas HAM agar memperjelas sekaligus menuntaskan proses penyelidikan kasus tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan Kasum, Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro-Justitia kasus Munir terakhir dibentuk untuk periode Januari 2024 hingga Januari 2025. Setelah masa tugas tersebut berakhir, tim disebut tidak lagi diperpanjang.
Kondisi itu, menurut Kasum, menyebabkan proses penyelidikan kasus Munir tidak berjalan sejak Januari 2025 hingga September 2026.
Kasum Soroti Kepastian Penyelidikan
Nelson menjelaskan bahwa keberadaan Tim Ad Hoc memiliki batas waktu kerja. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kelanjutan proses penyelidikan setelah masa tugas tim sebelumnya berakhir.
Kasum menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena kasus pembunuhan Munir telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Dalam diskusi buku Munir: Ujian Sejarah Tak Kunjung Sudah di Jakarta pada 7 September 2026, Nelson menyampaikan bahwa somasi merupakan langkah untuk meminta kejelasan atas proses penyelidikan yang berada dalam kewenangan Komnas HAM.
Kasum juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila Komnas HAM tidak segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses penyelidikan tersebut.
Kasus Munir dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib pada 2022.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut keputusan sidang paripurna khusus Komnas HAM dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Saat itu, Komnas HAM menyatakan tim terdiri dari unsur komisioner Komnas HAM dan perwakilan masyarakat sipil. Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk menjalankan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.
Kasus Munir sendiri telah menjadi perhatian publik sejak aktivis HAM tersebut meninggal dunia dalam penerbangan menuju Amsterdam pada September 2004.
Hingga kini, proses pengungkapan secara menyeluruh mengenai kasus tersebut masih menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil dan pihak-pihak yang mendorong penuntasan kasus HAM.
Somasi yang dilayangkan Kasum kepada Komnas HAM kembali membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan serta langkah kelembagaan yang akan ditempuh selanjutnya.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons Komnas HAM terhadap somasi tersebut dan langkah hukum maupun kelembagaan yang kemudian dilakukan para pihak.

