Global-Nusantara.id – Surabaya, 1 Oktober 2026 — Empat tahun setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, isu penuntasan proses hukum dan pemulihan korban kembali disuarakan masyarakat sipil Surabaya melalui Aksi Kamisan ke-927.
Dalam siaran pers yang beredar pada Kamis (1/10/2026), Aksi Kamisan Surabaya mengangkat tema “Kanjuruhan Belum Usai: Usut Tuntas dan Tetapkan sebagai Pelanggaran Berat HAM”. Aksi tersebut disebut sebagai ruang untuk merawat ingatan publik sekaligus mendorong pertanggungjawaban menyeluruh atas tragedi 1 Oktober 2022.
Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Berdasarkan data yang dikutip Mahkamah Agung, peristiwa tersebut mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang mengalami luka berat, dan 623 orang mengalami luka ringan.

Dorong Pertanggungjawaban Menyeluruh
Aksi Kamisan Surabaya menilai proses penanganan tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya menjawab persoalan pertanggungjawaban serta pemulihan korban.
Dalam pernyataannya, kelompok masyarakat sipil tersebut mendesak negara untuk mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Desakan tersebut memiliki konteks pada temuan Komnas HAM. Dalam hasil pemantauannya, Komnas HAM menyatakan terdapat sejumlah persoalan HAM dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk penggunaan gas air mata, persoalan hak atas keadilan, hak hidup, hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, serta persoalan perlindungan anak. Komnas HAM juga mendorong adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Komnas HAM kemudian terus memantau tindak lanjut rekomendasinya. Pada 2023, lembaga tersebut mencatat masih terdapat persoalan dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban. Komnas HAM juga menyoroti kebutuhan restitusi, rehabilitasi serta pemulihan fisik, psikologis, sosial dan ekonomi bagi korban dan keluarga korban.
“Kanjuruhan Belum Usai”
Dalam press release tersebut, Aksi Kamisan Surabaya menyebut tragedi Kanjuruhan bukan sekadar persoalan jumlah korban, melainkan menyangkut kehidupan manusia, keluarga, kehilangan dan dampak berkepanjangan.
Mereka juga mengaitkan momentum tersebut dengan September Hitam, sebuah istilah yang digunakan sebagian kelompok masyarakat sipil untuk mengingat sejumlah peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada bulan September di berbagai periode.
Aksi Kamisan Surabaya juga menyebut sejumlah kegiatan yang digelar dalam rangkaian aksi, antara lain kuliah rakyat, kesaksian keluarga korban Kanjuruhan, pertunjukan musik serta lapak baca.
Kuliah rakyat dijadwalkan menghadirkan Amira Paripurna, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sementara perwakilan keluarga korban Kanjuruhan disebut akan menyampaikan kesaksian.
Musik, Diskusi dan Ruang Partisipasi Publik
Rangkaian aksi juga diisi kegiatan bertajuk “BELUM USAI: Merawat Ingatan, Menggugat Pembiaran”. Sejumlah musisi dan pegiat masyarakat sipil disebut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain diskusi dan pertunjukan musik, panitia menyediakan lapak baca, merchandise, serta lapak gratis yang menyediakan pakaian layak pakai dan sayuran.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Aksi Kamisan tidak hanya ditempatkan sebagai aksi penyampaian pendapat, tetapi juga sebagai ruang pertemuan masyarakat untuk mempertahankan ingatan publik terhadap berbagai persoalan HAM.
Sementara itu, secara kelembagaan, Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Komnas HAM menyatakan rekomendasi tersebut ditujukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta pemenuhan hak korban dan keluarga korban.
Hingga kini, isu pemulihan korban juga masih menjadi bagian dari perhatian lembaga negara. Komnas HAM pada 2023 mencatat bantuan sosial telah diberikan kepada korban, tetapi kebutuhan pendampingan hukum, psikologis, serta pemulihan lainnya masih menjadi perhatian.
Aksi Kamisan Surabaya melalui press release-nya kembali menegaskan pesan “Empat tahun berlalu, Kanjuruhan belum usai” dan menyerukan agar proses pengusutan, pemulihan korban serta pertanggungjawaban atas tragedi tersebut terus dikawal oleh publik.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai tuntutan dan penilaian dalam aksi di atas merupakan sikap yang disampaikan Aksi Kamisan Surabaya. Adapun status hukum dan temuan mengenai Tragedi Kanjuruhan dirujuk pada keterangan serta dokumen lembaga yang berwenang.

