Global-Nusantara.id – Ungaran, 5 Oktober 2026 – Tim hukum dari FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polres Semarang, Jalan Gatot Subroto No. 85, Tarubudaya, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026).
Kedatangan tim hukum tersebut berkaitan dengan perkara yang disebut menyangkut dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan tiga orang klien mereka berinisial AW, D, dan DP.
Tim hukum yang hadir dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Turut hadir Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Chrissandy Yudha selaku asisten advokat Subur Jaya Lawfirm.
Kehadiran tim hukum tersebut diterima oleh penyidik Brigadir Dewangga D. Prayudha, S.H., dari Unit IV Satreskrim Polres Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Adv. Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas penerimaan penyidik terhadap tim hukum yang datang untuk menyampaikan kepentingan ketiga kliennya.
“Kami mengapresiasi Penyidik Bapak Dewangga, S.H., Unit IV Satreskrim Polres Semarang, yang telah menerima dengan baik kehadiran kami terkait permohonan ketiga klien kami dengan inisial AW, D, dan DP,” ujar Donny.
Menurut Donny, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat terlebih dahulu ditempuh melalui upaya mediasi. Ia berharap proses tersebut nantinya dapat membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depannya upaya mediasi akan menghasilkan Restorative Justice,” lanjutnya.
Sementara itu, Eko Affandy menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu guna mempertemukan para pihak dalam proses mediasi.
“Kami segera akan menghubungi pihak pelapor untuk meminta waktu bisa melakukan pertemuan untuk mediasi,” kata Eko.
Upaya mediasi tersebut menjadi langkah yang ditempuh tim hukum dengan harapan persoalan antara para pihak dapat memperoleh penyelesaian yang baik. Namun, proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pelapor mengenai rencana mediasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak pelapor maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh redaksi. Redaksi berupaya menerapkan prinsip keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

