Global-Nusantara.id – Tangerang, 10 Oktober 2026 — Perkara perdata Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng antara PT Boardcom Servis Indonesia sebagai Penggugat dan L.Y. Hari Sih Advianto sebagai Tergugat tercatat memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda mediasi pertama dijadwalkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, berdasarkan informasi dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi.
Mediasi merupakan tahapan penyelesaian sengketa yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian melalui perundingan dengan bantuan mediator. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Namun, hingga naskah ini disusun, belum tersedia dokumen yang cukup untuk memastikan hasil mediasi, kehadiran seluruh pihak, maupun apakah agenda tersebut terlaksana sesuai jadwal.
Dokumen Kuasa Hukum dan Penugasan
Berdasarkan informasi yang diterima, PT Boardcom Servis Indonesia disebut diwakili oleh kuasa hukum Alizza Fiddien. Nama Dr. Alessandro Rey dan Ayi Leoni Putri juga tercantum dalam informasi mengenai tim kuasa Penggugat. Meski demikian, kehadiran masing-masing orang dalam agenda mediasi pada 9 Oktober 2026 masih memerlukan konfirmasi tersendiri.
Sementara itu, dokumen surat kuasa khusus tertanggal 14 September 2026 mencantumkan nama Ranggi Adiwangsa Yusron, S.H., Misbahul Anwar, S.H., M.H., dan Muhammad Retza Billiansya, S.H., sebagai penerima kuasa dari pihak Tergugat.
Surat tugas tertanggal 15 September 2026 mencantumkan Misbahul Anwar dan Muhammad Retza Billiansya untuk menghadiri panggilan sidang. Adapun surat tugas tertanggal 29 September 2026 mencantumkan Muhammad Retza Billiansya dan Ranggi Adiwangsa Yusron untuk keperluan serupa.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya penugasan yang berkaitan dengan agenda persidangan pada tanggal-tanggal tersebut. Akan tetapi, dokumen itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa nama-nama yang tercantum hadir dalam mediasi pada 9 Oktober 2026.
Identitas Mediator Masih Memerlukan Konfirmasi
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, mediator nonhakim disebut bernama Ohan Burhanudin. Namun, salinan penetapan mediator belum tersedia sehingga identitas tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang turut dilampirkan memuat nama Ohan Burhanudin Purwawangca. Laporan tersebut merupakan laporan periodik tahun 2017 yang disampaikan pada 30 Maret 2018.
Belum ada dokumen yang cukup untuk memastikan bahwa nama dalam laporan LHKPN tersebut merujuk pada orang yang ditunjuk sebagai mediator dalam perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng. Karena itu, pencocokan identitas perlu dilakukan melalui penetapan mediator atau konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Data LHKPN dalam Dokumen yang Dilampirkan
Selain dokumen perkara, berkas yang disampaikan kepada redaksi memuat sejumlah pengumuman LHKPN periode 2025. Data tersebut mencantumkan harta bersih atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, Ranggi Adiwangsa Yusron, Misbahul Anwar, dan Muhammad Retza Billiansya.
Berdasarkan angka yang tercantum dalam dokumen tersebut, L.Y. Hari Sih Advianto melaporkan harta bersih sebesar Rp9.250.241.918. Nilai itu berasal dari total aset Rp9.450.001.918 setelah dikurangi utang sebesar Rp199.760.000.
Ranggi Adiwangsa Yusron tercatat melaporkan harta bersih sebesar Rp1.272.091.074, dari total aset Rp2.883.500.000 dan utang Rp1.611.408.926.
Sementara itu, laporan Misbahul Anwar mencantumkan harta bersih sebesar Rp1.098.537.904. Adapun Muhammad Retza Billiansya tercatat memiliki harta bersih sebesar Rp403.460.000 berdasarkan angka dalam laporan yang dilampirkan.
Untuk Ohan Burhanudin Purwawangca, dokumen yang tersedia mencatat harta bersih sebesar Rp1.212.736.728 dalam laporan periodik tahun 2017. Angka tersebut merupakan data historis dan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi kekayaan pada 2026.
Data LHKPN tersebut disampaikan sebatas informasi yang tercantum dalam dokumen pelaporan. Pencantuman nilai kekayaan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran etik, konflik kepentingan, atau keterkaitan dengan pokok sengketa perdata yang sedang berlangsung.
Perbedaan Informasi Jabatan Perlu Diklarifikasi
Dokumen LHKPN periode 2025 yang dilampirkan mencantumkan unit kerja Ranggi Adiwangsa Yusron pada Pengadilan Tinggi Medan, Misbahul Anwar pada Pengadilan Tinggi Padang, dan Muhammad Retza Billiansya pada Pengadilan Tinggi Riau.
Di sisi lain, surat kuasa dan surat tugas yang diterima redaksi menyebut Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi terkait dengan memperhatikan waktu penerbitan dan konteks setiap dokumen.
Tanpa keterangan resmi, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan jabatan, rangkap jabatan, atau persoalan administratif tertentu.
Status Mediasi dan Hak Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini disusun, belum tersedia konfirmasi resmi mengenai hasil mediasi perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng. Oleh sebab itu, belum dapat disimpulkan apakah proses tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian, tidak mencapai kesepakatan, atau mengalami perubahan jadwal.
Redaksi juga masih memerlukan konfirmasi mengenai penetapan mediator, kehadiran kuasa hukum masing-masing pihak, serta kesesuaian identitas dan penugasan personel yang tercantum dalam dokumen.
Global-Nusantara.id membuka ruang bagi PT Boardcom Servis Indonesia, L.Y. Hari Sih Advianto, pihak yang disebut sebagai mediator, maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas informasi yang dimuat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang tersedia dengan membatasi kesimpulan pada informasi yang dapat ditunjukkan dalam berkas. Penyebutan nama para pihak maupun data administratif dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya dalil gugatan, mendahului hasil proses peradilan, ataupun mengaitkan data kekayaan dengan sengketa tanpa bukti yang relevan.

